Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Rangga Sahputra

Sepakat Ditindaklanjuti ! Kemhan Ingatkan Ancaman Intoleransi di Kampus Nyata

Info Terkini | Thursday, 08 Dec 2022, 20:49 WIB

Derasnya informasi dengan kecanggihan teknologi telah mempermudah akses masyarakat memperoleh informasi. Namun, masa pencarian jati diri dan kebebasan berpikir di dunia kampus dimanfaatkan kelompok radikal.

Mereka sengaja memasukkan ideologi intoleransi dan ekstremisme di Perguruan Tinggi Umum (PTU). Berdasarkan catatan NPT Tahun 2018 menunjukkan 39 persen mahasiswa di tujuh perguruan tinggi negeri.

Tentu, kondisi seperti ini sangat memprihatinkan di tengah dunia pendidikan Indonesia. Kemhan mengingatkan adanya ancaman nyata di PTU adanya intoleransi dan terus berlanjut.

Atas peringatan dari Kemhan tersebut, semua pihak harus ikut serta dalam menindaklanjutinya. Apalagi, para mahasiswa adalah calon pemimpin masa depan bangsa yang harus disiapkan dengan baik.

Jangan sampai, satu generasi habis atau mereka terlibat ke dalam kelompok dan jaringan teroris yang membahayakan. Peringatan Kemhan sangat tepat bagi para akademisi bagaimana menjalankan kampusnya mengedepankan nilai bangsa.

Nilai kebangsaan harus terus diperdalam di kampus seperti penguatan Pancasila, bhineka Tunggal Ika, UUD 45. Tentunya, dalam penyampaiannya bisa disesuaikan dengan metode yang terbaik sesuai dengan kekinian yang mudah.

Sebagai catatan, semua agama mengajarkan cinta damai dan kasih sayang kepada semua. Apalagi, Islam mengajarkan cinta kasih sayang, penuh kelembutan, toleran, atau dikenal dengan Islam Rahmatan Lil Alamin.

Tentu, harapannya dengan perhatian yang baik dari semua pihak dunia kampus akan terbebaskan dari paham radikalis dll

Sebagaimana diinformasikan, Direktur Bela Negara Kementerian Pertahanan Brigjen (TNI) Sarwono menyebut Perguruan Tinggi Umum (PTU) menjadi sasaran dan target penyebaran paham intoleransi dan esktremisme. Dia menyebut berdasarkan berbagai asesmen dan kajian bermacam lembaga, indikasi intoleransi dan ekstremisme tersebut terpenuhi dan nyata ditemui.

"Perguruan Tinggi Umum (PTU) menjadi sasaran yang dipandang penting dan strategis untuk penyebaran paham intoleransi oleh pengusung ideologi transnasional radikal. Jadi, ancaman intoleransi itu nyata di PTU," kata Sarwono dalam launching Gerakan Mahasiswa Moderasi Beragama dan Bela Negara di Universitas Indonesia Depok.

Sarwono menyampaikan temuan BNPT Tahun 2018 menunjukkan 39 persen mahasiswa di tujuh perguruan tinggi negeri terpapar paham intoleransi. "Harus disadari, fenomena ini terus berjalan dan bergerak mencari mangsanya," tutur dia.

Sarwono menyebut hal yang terjadi di lapangan memperkuat afirmasinya. Misalnya, seorang mahasiswa PTU diduga kuat terlibat dalam aksi pengumpulan dana untuk membantu Negara Islam Irak dan Suriah (ISIS) di Indonesia.

Dalam aksi tersebut, selain untuk penggalangan dana, media sosial digunakan oknum tersebut untuk propaganda ideologi radikal. Dalam kaitan fenomena itu, Rektor Universitas Indonesia, Ari Kuncoro, memberikan pandangannya.

"Perkembangan media sosial dan internet pada gilirannya justru turut membawa informasi-informasi yang eksesif dan menimbulkan polarisasi di masyarakat," tutur dia.

Dia mengajak silent majority dalam diri mahasiswa PTU untuk bersama melawan hoaks dan ujaran kebencian yang berdaya rusak tinggi terhadap persatuan dan toleransi. Dhani menekankan dua hal utama, pertama mengenai posisi penting Moderasi Beragama dan Bela Negara pada PTU.

"Semua agama pada hakikatnya membawa nilai kasih sayang. Inilah ruang untuk rekonstruksi bersama, di mana Moderasi Beragama dan Bela Negara pada Perguruan Tinggi Umum (PTU) dapat menjadi episentrum penting kemanusiaan,"tandasnya.

Sumber : Medcom.id

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image