Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Nuzulul Firdaus

Membaca Fleksibilitas Hukum BITCOIN dengan kacamata Qowaidul Fiqhiyyah

Ekonomi Syariah | Thursday, 08 Dec 2022, 13:58 WIB

Manusia diciptkan oleh Allah dengan bentuk yang paling sempurna dibanding ciptaan tuhan yang lain termasuk malaikat apalagi jin maupun iblis. Hal ini sudah Allah firmankan dalam Q.S. At-Tin Ayat 7 :

لَقَدْ خَلَقْنَا ٱلْإِنسَٰنَ فِىٓ أَحْسَنِ تَقْوِيمٍ

“Sesungguhnya telah kami menciptakan manusia dalam bentuk yang sebaik-baiknya”. bentuk yang sebaik-baiknya kalo kita telaah adalah yang paling menonjol yaitu manusia dibekali akal untuk berpikir. Ada sekitar 49 ayat yang menunjukan kata akal dalam Al-Quran, lalu ada sekitar 100 ayat yang menunjukan bahwa Allah memerintah kita untuk berpikir dan menghayati setiap kejadian yang ada. Seringnya perintah ini kita temukan pada terletak di akhir ayat seperti

اَفَلَا تَعْقِلُوْنَ, اَفَلَا تَذَكَّرُوْنَ, لَعَلَّكُمْ تَتَفَكَّرُوْنَۙ

“Maka tidaklah kamu berpikir?, Maka tidaklah kamu mengambil pelajaran?, Supaya kamu berfikir”. dari beberapa ayat diatas itu menunjukan saling berkaitan bahwa manusia itu memang secara natural memang sudah dibekali akal untuk berpikir, diperkuatkan dengan perintah Allah dalam firmanNya.

Begitupun pula peradaban manusia, semakin hari semakin canggih saja. Akhir-akhir ini yang lagi marak diperbincangankan banyak orang yaitu penggunaan BITCOIN atau Cryptocurrency yang memiliki nilai tukar layaknya fungsi uang, BITCOIN ini bisa digunakan disebagian flatform sebagai alat transaksinya, bahkan hanya dengan BITCOIN baru bisa bertransaksi. BITCOIN ini juga disebagian negara sudah ada yang meresmikan bisa digunakan sebagai alat tukar yang sah, namun di Indonesia sendiri belum ada undang-undang yang mengesahkan bahwa BITCOIN bisa digunakan sebagai alat tukar. BITCOIN ini perkembanganya sangat cepat diterima oleh masyarakat dunia, karena bersamaan dengan percepatan teknologi dan informasi juga. BITCOIN dan Teknologi Informasi kedua tidak bisa dipisahkan satu dengan yang lain, karena BITCOIN ini bisa dikatakan lahir darisana.

Pada tahun 2021 asset BITCOIN di dunia sudah sangat fantastis yaitu mencapai US$ 2 Triliun, atau mencapai 70% perkembanganya. Tentu perkembangan ini dikarenakan banyak manfaat yang bisa diambil dari BITCOIN sehingga masyarakat dunia tertarik menggunakanya. BITCOIN atau Cryptocurrency ini merupakan mata uang digital yang memakai teknologi kriptografi selaku keamanan serta susah untuk ditiru, yang mana transaksinya dilaksanakan secara online atau harus menggunakan jaringan internet, dalam transaksinya juga BITCOIN ini harus memakai sandi yang rumit dari Algoritma Kriptografi tertentu. Di Indonesia sendiri Menteri Keuangan mencatat bahwa ada 11,2 Jt orang yang berinvestasi di BITCOIN ini.

Di Indonesia landasan hukum dalam menggunakan BITCOIN ini secara undang-undang sebagai alat tukar belum ada, akan tetapi BITCOIN ini bisa menggunakan Payung Hukum BAPPEBTI (Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komiditi Indonesia) yang dikeluarkan pada bulan Mei tahun 2018 yaitu nomor 99 tahun 2012 tentang Penerimaan Nasabah Secara Elektronik On-Line di Bidang Perdagangan Berjangka Komiditi. Jadi BITCOIN ini di Indonesia tidak digunakan sebagai alat tukar akan tetapi sebagai Indonesia Digital Asset Exchange (Indodax), jadi BITCOIN jika digunakan sebagai alat tukar belum bisa, bukan berarti BITCOIN merupakan barang yang illegal, Bank Indonesia sendiri mempersilahkan menggunakan BITCOIN untuk disimpan maupun dijual dengan resiko ditanggung masing-masing tanpa ada tanggungan oleh Bank Indonesia Maupun Otoritas Jasa Keuangan.

Melihat fenomena yang terjadi tentu Hukum Fiqh juga tidak bisa diam saja, karena memang Islam hadir sebagai pedoman hidup manusia jadi harus bisa membaca fenoma yang dialami oleh manusia juga. Salah satu penggunaan dan penentuan hukum fiqh itu adalah mengguanakan kaidah-kaidah fiqh atau Qowaidul Fiqiyyah. Jika melihat sejarah, misalnya dalam masa sahabat Umar R.A, ia berpendapat bahwa mata uang yang sah itu hanya dikeluarkan oleh ulil amri atau jika sekarang pemerintahan. Sahabat Umar R.A. selama menjabat sebagai khalifah memiliki otoritas dan kewenangan dalam menentukan mata uang. Maka bisa dikatakan juga bahwa BITCOIN ini dalam konteks sebagai UANG atau alat transaksi di Indonesia maka hukumnya adalah Tidak Boleh , karena belum adanya UU yang menaungi hukum BITCOIN ini. Akan tetapi jika digunakan hanya untuk disimpan dan dijual belikan atau sebatas sebagai asset dan properti maka itu boleh. Boleh disini masih dalam konteks kewenangan pemerintah belum sampai pada halal dan haram penggunaanya, karena belum adanya UU yang sah dari pemerintah sebagai sahabat Umar R.A. berpendapat.

Jika diatas melihat dari keikut sertaan pemerintah dalam kewenangan BITCOIN, kemudian ada lagi yaitu BITCOIN sebagai Investasi. Kaidah Fiqh dalam hal ini juga bisa diterapkan. seperti dalam kaidah Fiqh

والأصل في العقود والمعاملات الصحة حتى يقوم دليل على البطلان والتحريم

Hukum asal dalam berbagai perjanjian dan muamalat adalah sah sampai adanya dalil yang menunjukkan kebatilan dan keharamannya. Maka hukum awal menggunakan BITCOIN itu adalah boleh, jika tidak ada yang menunjukan dalil yang mengharamkanya. Kemudian kita telaah lebih jauh lagi terkait BITCOIN ini. Transaksi Bitcoin mirip Forex, maka perdagangan kental rasa spekulatif. Bitcoin sebagai investasi lebih dekat pada gharar pekulasi yang merugikan orang lain). Presensinya tidak ada harta pendukungnya, harga tidak dapat dikendalikan dan keberadaannya tak ada yang menjamin secara resmi sehingga kemungkinan besar banyak pemikiran yakni haram. Kedua Kaidah Fiqh yang bisa digunakan juga seperti

لاضرر ولاضرار

“janganlah menyakiti diri sendiri dan orang lian” menyakiti disini juga bisa diartikan sebagai merugikan orang lain, maka jika melihat penjelasan diatas terkait penggunakan Bitcoin ini masih dengan spekulasi maka sudah tentu nantinya akan ada pihak yang untung maupun ada yang dirugikan. Kemudian adalagi kaidah fiqh yaitu

درء المفاسد مقدم على جلب المصالح

Meninggalkan Mafsadat diutamakan dibanding mengambil kemaslahatan, dalam hal ini jelas bahwa menggunakan bitcoin ini masih banyak kemafsadatan yang akan diambil atau masih banyak resiko-resiko dalam hal penggunaanya. maka kaidah diatas menganjurkan kita untuk lebih baik meninggalkannya di banding meggunakanya

Kesimpulanya bahwa Bitcoin ini sesuatu yang sudah tidak bisa kita lepaskan dalam kehidupan sekarang ini, oleh karenanya kita juga harus bisa mmenyikapi hal itu sebagai seorang muslim yang mempunyai aturan-aturan, diatas merupakan penjabaran Bitcoin terkait fungsinya dan hukum penggunaanya sesuai dengan fungsinya.

Referensi:

Madha Ratu Nisa, Muhammad Rofiq, Hukum Cryptocurrency Persfektif Fiqh Kontemporer, Jurnal : Al-Ikhtisar, Volume 2 No 2, Desember 2021, 91-96.

Uun Zahrotunnisa, Iin Fadila Ramadhani, Fuat Hasanudin, Tinjauan Syariahterhadap Tujuan Invensi Cryptocurrency Sebagai Instrumen Transaksi Futuristik, Jurnal : At-thulab, Vol.4, Nomor 2, Juli – Desember 2022.

Muhammad Hery Ardiyanto, Nani Feliyani, Transaksi Jual Beli Dengan Bitcoin Perspektif Fiqh Muamalah, Jurnal : Islamic Review, Volume 11 Nomor 1 April 2022.

Iwan Permana, Penerapan Kaidah-Kaidah Fiqih Dalam Transaksi Ekonomi Di Lembaga Keuangan Syariah, Jurnal : Tahkim, Vol.3 No.1, Maret 2020.

Moh.Abdurrohman Wahid, Peran Kaidah Fiqh Terhadap Pengembangan Ekonomi Islami, Jurnal : El-Jizya, Vol.4, No.2 Juli - Desember 2016.

Haqiqi Rafsanjani, Kaidah-K Aidah Fiqh (Qawa’id Alkulliyah) Tentang Keuangan Syariah, Jurnal : Maqasid, Vol. 7, No. 2, 2018.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image