Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Fadhli Dzil

Kebijakan fiskal dalam perspektif islam

Ekonomi Syariah | Thursday, 08 Dec 2022, 13:13 WIB

Kebijakan fiskal adalah kebijakan ekonomi yang digunakan Pemerintah untuk mengelola perekonomian kekondisi yang lebih baik Dengan cara mengubah penerimaan dan pengeluaran pemerintah.Kebijakan fiskal adalah kebijakan pemerintah dalam memungut pajak dan Membelanjakan pajak tersebut untuk membiayai kegiatan ekonomi. Kebijakan fiskal merupakan kebijakan pemerintah dalam mengatur setiap Pendapatan dan pengeluaran negara yang digunakan untuk menjaga Stabilitas ekonomi dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonomi.

Perbedaan Kebijakan fiskal Islam dan konvensional

1. Kebijakan Fiskal Islam

Zaman Rasulullah, sisi penerimaan APBN Islam terdiri dari: Kharraj, zakat, khums, jizyah, dan penerimaan lain yaitu dari kaffarah (denda). Tujuan dari kebijakan fiskal dalam Islam adalah untuk Menciptakan stabilitas ekonomi, tingkat pertumbuhan ekonomi yang Tinggi dan pemerataan pendapatan, ditambah dengan tujuan lain yang Terkandung dalam aturan Islam yaitu Islam menetapkan pada tempat Yang tinggi akan terwujudnya persamaan dan demokrasi.

Dalam Islam konsep kesejahteraannya sangat luas meliputi kehidupan didunia dan Di akhirat serta peningkatan spiritual lebih ditekankan daripada Pemilikan material.

2. Kebijakan Fiskal Konvensional

Dalam struktur APBN terdapat beberapa cara yang digunakan Untuk menghimpun dana guna menjalankan pemerintahan, antara lain Dengan melakukan bisnis yaitu mendirikan BUMN, pajak dalam Berbagai bentuk seperti pajak pendapatan, pajak penjualan, pajak bumi Dan bangunan tanpa membedakan bentuk usahanya, juga dengan Meminjam uang.

Tujuan kebijakan fiskal dalam konvensional adalah konsep Kesejahteraan hidup yaitu mendapatkan keuntungan maksimum bagi Individu di dunia. Tidak ada sesuatu yang diberikan kepada Masyarakat untuk pemenuhan kebutuhan spiritual manusia.

Perbedaan kebijakan fiskal Islam dan konvensional terletak pada tujuan dan Anggaran Pendapatan Belanjan Negara dalam perolehannya. Manajemen kebijakan fiskalnya dalam Islam negara berhak menarik pajak dan disalurkan kembali berupa fasilitas dari pajak secara berlebihan dan hanya dalam rangka tugas pemerintahan. Demikian pula negara dapat mengelola dan menyalurkan zakat, sehingga dengan demikian negara dapat berperan sebagai agen yang efektif yang mampu menerapkan aturan-aturan dalam Al-Quran dan Al-Hadis serta pendapat ulama yang berhubungan dengan prisnsip-prinsip distribusi pendapatan.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image