BPJPH Jemput Bola Demi Menyokong Kemerataan Sertifikasi Halal pada UMKM, Mumpuni kah?
Agama | 2022-12-07 18:05:40Oleh : Meilin Haziah
Sebagai Negara dengan mayoritas agama islam terbesar tentunya akan berakibat pada perkembangan berbagai bidang usaha yang dijajakan oleh masyarakat. Terlepas dari itu, Pemerintah menetapkan adanya standarisasi halal setiap jenis produk bagi seluruh unit Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dengan mendapatkan sertifikasi halal produk sebagai bentuk perlindungan pemerintah terhadap konsumen muslim demi meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap produk yang dijual. Oleh karena itu, Bank Indonesia (BI) bersama Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) telah melakukan sejumlah upaya dan dukungan untuk mengakselerasi sertifikasi halal di Tanah Air Indonesia. Upaya tersebut sejalan dengan pencanangan Indonesia sebagai pusat industri halal pada 2024. Selain itu, akselerasi sertifikasi halal juga dinilai penting seiring tren pertumbuhan konsumsi produk halal dunia, terutama dari sektor makanan, minuman sertasektor busana atau fesyen.
Saat ini kita tahu bahwa, konsekuensi kewajiban bersertifikat halal bagi produk baik barang dan jasa sangatlah krusial. Satu sisi, perintah ini memastikan produk yang dikonsumsi dan digunakan oleh masyarakat terjamin kehalalannya. Namun di sisi lain, diksi kewajiban ini menjadi pekerjaan besar bagi pemerintah untuk menghubungkan banyak sekali halal value chain yang saat ini masih terserak ke dalam berbagai sektor. Oleh Karena itu, BPJPH Kementerian Agama mentargetkan penyaluran 350 sertifikasi halal bagi produk lokal dalam Sehari, namun realisasinya masih sangat jauh yakni empat buah produk dalam sehari. Seluruh stakeholder yakni kementerian UMKM dan pemerintah daerah juga diminta untuk melakukan jemput bola memberikan pelayanan Nomor Induk Berusaha (NIB).
Sebagaimana di ungkapkan oleh Wakil Presiden RI Ma’ruf Amin "Kita tahu bahwa ini ada kelambatan, karena itu saya anjurkan untuk jemput bola, beri pendampingan. Supaya apa yang sudah kita sampaikan bisa tercapai dan UMKM bisa mengambil peran,". Masih minimnya kemerataan sertifikasi halal dikarenakan masih banyaknya UMKM yang belum menguasai proses untuk mendapatkan NIB maupun sertifikasinya sehingga perlu dipermudah prosesnya Sebab tak jarang ditemui kendalanya bukan dari sertifikasi halalnya saja namun karena belum memiliki NIB. Hal ini dikarenakan, mungkin banyak yang mereka secara teknis belum menguasai. Tetapi kadang-kadang bukan hanya diproses sertifikasinya tetapi juga pada izin, karena itu bukan hanya pada Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal tetapi juga pada Kementerian UMKM dan pemerintah daerah. Dengan demikian, Pemerintah menegaskan kepada Lembaga BPJPH agar dapat memberikan bimbingan dan pendampingan untuk mengurus izin, NIB, maupun juga nanti sertifikasi halalnya.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.