Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Mitha Abdullah

Ini 20 Kelompok Jenis Pangan Olahan Yang Boleh Mencantumkan Logo Pilihan Lebih Sehat

Gaya Hidup | 2021-12-11 14:51:54
Logo pilihan lebih sehat (Sumber : https://standarpangan.pom.go.id/produk-standardisasi/lain-lain/logo-pilihan-lebih-sehat)

Kamu tentu sudah tahu logo pilihan lebih sehat. Logo yang diluncurkan oleh BPOM pada tahun 2019 yang lalu sudah mulai banyak ditemukan di pasaran. Tapi apakah semua jenis pangan olahan dapat mencantumkan logo pilihan lebih sehat? Lalu apa saja syarat pangan olahan yang mencantumkan logo tersebut?

Pencantuman logo pilihan lebih sehat pada label pangan olahan diluncurkan tahun 2019 berdasarkan Peraturan Badan POM No 22 tahun 2019 tentang Informasi Nilai Gizi Pada Label Pangan Olahan. Saat ini peraturan tersebut sudah diperbaharui dengan Peraturan Badan POM No 26 tahun 2021 tentang Informasi Nilai Gizi Pada Label Pangan Olahan.

Jika pada peraturan sebelumnya logo pilihan lebih sehat hanya untuk 2 kelompok jenis pangan olahan yaitu Minuman Siap Konsumsi dan Pasta Instan/Mi Instan, maka pada peraturan terbaru terdapat 18 kelompok jenis pangan baru.

Pangan Apa Saja Yang Boleh Mencantumkan Logo Pilihan Lebih Sehat?

Sesuai dengan Peraturan Badan POM No 26 tahun 2021, ada 20 jenis pangan olahan yang dapat mencantumkan logo PILIHAN LEBIH SEHAT. Jenis pangannya dan syarat gizinya sebagai berikut :

1. Minuman siap konsumsi, seperti susu, minuman susu, minuman susu fermentasi, sari buah, minuman rasa, minuman botanikal. Syaratnya tidak boleh menggunakan BTP (bahan tambahan pangan) Pemanis dan kandungan gula maksimum 6 g per 100 mL.

2. Pasta Instan dan Mi Instan, seperti mi instan, bihun/kwetiau/ makaroni instan. Syaratnya kandungan lemak total maksimum 20 g per 100g dan garam (natrium) maksimum dari 900 mg/100 g.

3. Susu Bubuk Plain, seperti susu bubuk full krim, susu bubuk skim . Syaratnya tidak boleh menggunakan BTP Pemanis dan kandungan gula maksimum 12.5 g per 100 g dan mineral kalsium minimum 15% ALG per 100g

4. Susu Bubuk Rasa, seperti susu bubuk rasa, susu bubuk skim rasa. Syaratnya tidak boleh menggunakan BTP Pemanis dan kandungan gula maksimum 30 g per 100 g dan kalsium minimum 15% ALG per 100g

5. Keju, seperti Keju cottage, keju cheddar, keju olahan. Syaratnya kandungan garam (natrium) maksimum 900 mg/100g dan kalsium minimum 15% ALG per 100g

6. Es Krim, mencakup es krim susu, es krim dan es susu. Syaratnya tidak boleh menggunakan BTP Pemanis , kandungan lemak total maksimum 10g per 100g, dan gula maksimum 17 g per 100 g.

7. Yogurt Plain, syaratnya tidak boleh menggunakan BTP Pemanis dan kandungan lemak total maksimum 3 g per 100g, gula maksimum 5 g per 100 g dan kalsium minimum 15% ALG per 100g

8. Yogurt Rasa, syaratnya tidak boleh menggunakan BTP Pemanis dan kandungan lemak total maksimum 3 g per 100g, gula maksimum 10 g per 100 g dan kalsium minimum 15% ALG per 100g

9. Makanan Pencuci Mulut, seperti jeli agar, nata de coco, puding. Syaratnya tidak boleh menggunakan BTP Pemanis dan kandungan gula maksimum 12 g per 100 g.

10. Bubuk Minuman Cokelat, seperti bubuk minuman kakao, kakao instan, minuman cokelat paduan. Syaratnya tidak boleh menggunakan BTP Pemanis , kandungan lemak total maksimum 9 g per 100g, gula maksimum 45 g per 100 g.

11. Serbuk Minuman Sereal, syaratnya tidak boleh menggunakan BTP Pemanis , kandungan lemak total maksimum 9 g per 100g, gula maksimum 25 g per 100 g dan serat pangan minimum 3 g per 100 g.

12. Oatmeal, syaratnya tidak boleh menggunakan BTP Pemanis , kandungan gula maksimum 4 g per 100 g, garam (natrium) 10 mg per 100 g dan serat pangan minimum 3 g per 100 g.

13. Sereal Siap Santap dengan sereal utuh berbentuk flake, keping dan bubur. Syaratnya tidak boleh menggunakan BTP Pemanis , kandungan lemak total maksimum 4 g per 100g, gula maksimum 20 g per 100 g dan serat pangan minimum 3 g per 100g. Untuk yang berbentuk batang/bar syaratnya sama, kecuali lemak total maksimum 10 g per 100 g

14. Granola, syaratnya tidak boleh menggunakan BTP Pemanis , kandungan lemak total maksimum 10 g per 100g, gula maksimum 15 g per 100 g dan serat pangan minimum 3 g per 100g.

15. Krekers dan Malkist seperti krekers, krekers krim, wafer biskuit, krekers rasa, malkist. Syaratnya tidak boleh menggunakan BTP Pemanis , kandungan lemak total maksimum 15 g per 100g, gula maksimum 7 g per 100 g, garam (natrium) 500 mg per 100 g dan serat pangan minimum 3 g per 100g.

16. Produk Bakeri Istimewa, seperti biskuit, biskuit non terigu, biskuit lapis. Syaratnya tidak boleh menggunakan BTP Pemanis , kandungan lemak total maksimum 20 g per 100g, gula maksimum 20 g per 100 g, garam (natrium) 300 mg per 100 g dan serat pangan minimum 3 g per 100g. Sedangkan untuk biskuit marie, kukis, wafer roll syaratnya sama, tetapi tidak ada ketentuan serat pangan minimal.

17. Sambal, seperti sambal dan saus cabe. Syaratnya jumlah garam (natrium) maksimum 1200 mg per 100 g.

18. Kecap Kedelai Manis, syaratnya tidak boleh menggunakan BTP Pemanis, jumlah gula maksimum 40 g per 100 mL dan garam (natrium) maksimum 1200 mg per 100 mL.

19. Makanan Ringan Siap Santap, seperti makanan ringan berbasis kentang, umbi, serealia, ikan. Syaratnya kandungan lemak total maksimum 20 g per 100g, dan garam (natrium) 400 mg per 100 g

20. Olahan kacang seperti kacang kulit, kacang panggang, kacang telur. Syaratnya kandungan lemak total maksimum 40 g per 100g dan garam (natrium) 250 mg per 100 g.

Sekarang kamu dapat memilih produk yang lebih sehat asalkan dikonsumsi dengan jumlah yang wajar. Selain itu kamu juga dapat berperan aktif dalam menjaga gizi dan mutu pangan olahan beredar. Jika kamu menemukan jenis pangan olahan dengan logo pilihan lebih sehat tetapi tidak sesuai kententuan, maka kamu bisa menyampaikannya ke layanan Contact Center Badan POM di HaloBPOM 1500533.

Mari menjadi konsumen cerdas !

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image