Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image humas unismuh

Komite Etik Kedokteran Unismuh Raih Pengakuan Internasional SIDCER-FERCAP

Info Terkini | Thursday, 01 Dec 2022, 08:49 WIB
Komite Etik Penelitian Kesehatan (KEPK) Fakultas Kedokteran dan Ilmu Kesehatan (FKIK) Universitas Muhammadiyah (Unismuh) Makassar berhasil mendapatkan pengakuan internasional SIDCER-FERCAP.

DAEGU, KOREA SELATAN– Komite Etik Penelitian Kesehatan (KEPK) Fakultas Kedokteran dan Ilmu Kesehatan (FKIK) Universitas Muhammadiyah (Unismuh) Makassar berhasil mendapatkan pengakuan internasional SIDCER-FERCAP. Penyerahan sertifikat rekognisi tersebut digelar di Auditorium Korean Medi-hub Research Innovation, yg tuan rumah Fakultas Kedokteran Universitas Katolik Daegu, Korea Selatan, Rabu (30/11/2019).

Kabar itu disampaikan langsung Dekan FKIK Unismuh Prof Suryani As’ad dari Kota Daegu, Korea Selatan, beberapa saat setelah pemberian sertifikat rekognisi.

Menurut Suryani, Forum for Ethical Review Committees in Asia and the Western Pacific (FERCAP) merupakan program kemitraan dari World Health Organization (WHO) Special Training and Research Programme in Tropical Diseases (TDR) yang berada dalam payung Strategic Initiative for Developing Capacity in Ethical Review (SIDCER).

“SIDCER-FERCAP merupakan inisiatif strategis global sehubungan dengan perlindungan partisipan penelitian kesehatan secara global,” ujarnya.

Prof Suryani menjelaskan bahwa SIDCER-FERCAP memiliki program rekognisi, yang memberikan akuntabilitas komisi etik penelitian kesehatan, baik dari aspek kualitas dan juga efektifitas telaah etik penelitian dalam rangka penjaminan mutu komisi etik penelitian kesehatan yang sesuai dengan standar internasional.

Pengakuan SIDCER-FERCAP yang diraih KEPK Kedokteran Unismuh berdasarkan hasil penilaian yang dilakukan oleh Tim penilai yang berasal dari berbagai komisi etik anggota FERCAP dari luar maupun dalam negeri.

Penilaian tersebut, kata Suryani, meliputi 5 standar, pertama, struktur dan komposisi komisi etik; kedua, Regulasi dan ketentuan kebijakan khusus (SOP); ketiga, kelengkapan dan cara proses telaah; keempat, setelah proses telaah; dan kelima, dokumentasi dan pengarsipan.

“Rekognisi SIDCER-FERCAP diberikan kepada komisi etik yang telah memenuhi 5 standar kriteria tersebut dan berlaku selama 3 tahun,” ungkap Dekan FKIK Unismuh itu.

Penyerahan sertifikat rekognisi SIDCER-FERCAP Recognition pada tahun 2022 diberikan oleh Presiden SIDCER, Dr. Junctra Karbwang kepada Dekan FKIK Unismuh Prof Suryani As’ad dan Sekretaris KEPK FKIK Unismuh Makassar Juliani Ibrahim PhD.

Di tempat yang sama digelar Konferensi Internasional FERCAP ke 22. Dekan FKIK Unismuh Prof Suryani menjadi salah satu presenter dalam konferensi. Konferensi diikuti 500 peserta dari 18 negara.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image