Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Humas Lapas

Dirkamtib berikan penguatan kepada jajaran pegawai Lapas Sragen

Edukasi | Friday, 25 Nov 2022, 23:40 WIB
Arief Budi Prasetya, Koordinator Bidang Intelijen Wilayah 3 sebagai narasumber (foto: humas lapas sragen)

Tim Direktur Keamanan dan Ketertiban (Dirkamtib) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan beri penguatan tentang Tugas Pokok dan Fungsi kepada seluruh jajaran pegawai Lapas Sragen.
Tim Dirkamtib yang di pimpin oleh Arief Budi Prasetya, Koordinator Bidang Intelijen Wilayah 3 menjadi narasumber menyampaikan poin-poin Instrument Deteksi Dini yaitu bagian Registrasi dan Klasifikasi, Perawatan, Pembinaan Narapidana dan Pelayanan, serta Keamanan dan Ketertiban.
Deteksi dini menjadi acuan dasar yang sesuai dengan arahan Dirjen PAS, Reynhard Silitonga terkait 3 Kunci Pemasyarakatan Maju + 1 Back to Basic, yaitu Deteksi Dini, Berantas Narkoba dan Sinergitas APH serta 14 Poin Back to Basic. "Lakukan pemberantasan Hp dan rutin tes urine, karena Hp menjadi salah satu sumber akses komunikasi oleh Narapidana kasus narkoba," ungkap Arief.
Ia juga menegaskan bahwa umur bukan menjadi halangan untuk menegakkan integritas dalam dunia kerja.
Dalam kesempatan yang sama, Plt. Kalapas Sragen juga menambahkan bahwa sebagai petugas pemasyarakatan juga harus cakap dan menjalin komunikasi pelayanan yang baik bagi warga binaannya.
Tidak hanya itu Plt Kalapas juga mengingatkan pentingnya kontrol keliling atau Troling ke dalam blom kamar hunian, serta menjaga kerbersihan lingkungan.
"Troling harus selalu dilaksanakan agar keadaan tetap kondusif dan komunikasi dengan wbp berjalan. Sadar akan kebersihan lingkungan Lapas" tegas Budi Yuliarno (wp)

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image