Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Ida Nuriya

Masih maraknya eksploitasi anak, apa peran orang tua sebenarnya?

Pendidikan dan Literasi | 2022-11-25 10:59:56

Peran orang tua dan lingkungan sangat penting dalam pencegahan eksploitasi anak. Akan tetapi saat ini masih banyak kasus eksploitasi anak, bahkan sampai merenggut nyawa. Pencegahan eksploitasi anak harus dilakukan secara komprehensif agar dapat menghapus adanya eksploitasi ada anak.

Saat ini masih banyak terpantau anak-anak jadi pengemis kepada pengunjung lesehan dekat pantai kenjeran surabaya, anak-anak jualan jajanan di daerah pacet mojokerto, dan baru-baru ini ada kasus eksploitasi anak dan juga kekerasan terhadap anak sampai merenggut nyawa di daerah bubutan kota surabaya.

Tanpa sadar orang tua menjadikan objek anak untuk kepentingannya sendiri.Orang tua memanfaatkan kerentanan dan ketidaktahuan anak untuk dieksploitasi dan mengambil keuntungan dengan mengorbankan anaknya untuk bekerja. Padahal anak seharusnya mendapatkan kasih sayang, menyenyam pendidikan dan waktu bermain.

Eksploitasi anak tidak sesuai dengan yang diamanatkan pada Undang-Undang No. 35 tahun 2014 perubahan atas Undang-Undang No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Peran orang tua

Menjadi orang tua adalah impian bagi pasangan suami istri. Sampai saat ini tidak ada kepastian benar atau salah dalam mendidik anak, setiap orang tua pasti memiliki cara dalam mendidik anak.

Peran orang tua dalam mendidik anak :

1. Memberikan stimulus untuk perkembangan dan sosial anak

Anak yang dekat dan memiliki komunikasi yang baik dengan orang tua, keluarga, dan orang sekitar bisa bekerjasama dengan baik dan bergaul dengan baik.

2. Mendukung pendidikan anak

Dalam mendukung pendidikan anak orang tua dapat memberikan motivasi agar anak selalu rajin untuk mengasah keterampilan dibidang akademik.

3. Membantu mengendalikan emosi

Anak memiliki perkembangan emosi sejak dini, maka dari itu orang tua harus bisa mengelola emosi anak.

4. Menjaga dan mengawasi anaknyaTugas wajib orang tua adalah menjaga dan mengawasi anaknya, akan tetapi masih banyak orang tua yang tidak melaksanakan tugasnya dengan mengeksploitasi anaknya untuk bekerja dan mengambil keuntungan dari anaknya

5. Melatih komunikasi anak dengan baik

6. Peka terhadap kebutuhan anak

Perlindungan bagi anak yang mengalami eksploitasi

Eksploitasi secara ekonomi dan atau seksual terhadap anak di bawah umur dapat dijerat dengan Pasal 76I Jo Pasal 88 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Sesuai Pasal 76 I Undang-Undang 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, bahkan turut serta melakukan eksploitasi secara ekonomi dan atau seksual terhadap Anak. Para pelaku akan berhadapan dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun dan denda hingga 200 juta rupiah,” jelas Nahar.

Selain Pasal 76I Jo Pasal 88 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, para pelaku juga dapat dikenakan ketentuan Pasal 296 KUHP tentang dengan sengaja menyebabkan atau memudahkan perbuatan cabul sebagai pencarian atau kebiasaan dan atau Pasal 506 KUHP tentang Prostitusi jika memenuhi unsur menarik keuntungan dari perbuatan cabul dan menjadikannya sebagai pencarian.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image