Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Mrizky Ramadhan

EKSPLOITASI TERHADAP ANAK DI BAWAH UMUR SEBAGAI PEKERJA UNTUK MENDAPATKAN KEUNTUNGAN

Eduaksi | 2022-01-07 22:52:07

Anak merupakan tumpuan harapan masa depan bagi bangsa, negara, masyarakat ataupun keluarga. Anak adalah karunia Tuhan Yang Maha Esa yang senantiasa harus kita jaga karena dalam dirinya melekat harkat, martabat, dan hak-hak sebagai manusia yang harus dijunjung tinggi. Hak asasi anak merupakan bagian dari hak asasi manusia. Bahkan dalam pembukaan UUD 1945 dengan tegas mengaku hak-hak asasi manusia yang oleh sebab itu menjiwain seluruh sistem kenegaraan kita. Dalam pasal 2 Undang-undang Nomor 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak menyatakan,

(1) anak berhak atas kesejahteraan, asuhan dan bimbingan berdasarkan kasih sayang baik dalam keluarganya maupun didalam asuhan khusus untuk tumbuh dan berkembang dengan wajar.

(2) anak berhak atas pelayanan untuk mengembangkan kemampuan dan kehidupan sosialnya, sesuai dengan kebudayaan dan kepribadian bangsa, untuk menjadi warga Negara yang baik dan berguna.

(3) Anak berhak atas perlindungan terhadap lingkungan hidup yang dapat membahayakan atau menghambat pertumbuhan dan perkembangannya dengan wajar.

Anak adalah bagian dari generasi muda sebagai salah satu sumber daya manusia yang merupakan potensi dan penerus cita-cita perjuangan bangsa, yang memiliki peran strategis dan mempunyai ciri dan sifat khusus, memerlukan pembinaan dan perlindungan dalam rangka menjamin pertumbuhan dan perkembangan fisik, mental, dan sosial secara utuh, serasi, selaras, dan seimbang. Untuk melaksanakan pembinaan dan memberikan perlindungan terhadap anak, diperlukan dukungan, baik yang menyangkut kelembangaan maupun perangkat hukum yang lebih mantap dan memadai. Oleh karena itu secara tegas dinyatakan bahwa negara, pemerintah, dan pemerintah daerah berkewajiban dan bertanggung jawab menghormati pemenuhan Hak Anak. Dalam pasal 21 ayat (2) Menurut Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dinyatakan bahwa, Negara berkewajiban untuk memenuhi, melindungi, dan menghormati Hak Anak.

Masalah ekonomi dan sosial yang melanda Indonesia berdampak pada peningkatan skala dan kompleksitas yang di hadapi anak Indonesia yang ditandai dengakan makin banyaknya anak yang mengalami pelakuan salah, eksploitasi, tindak kekerasan, anak yang didagangkan, dan penelantaran. Eksploitasi anak marak terjadi di Indonesia, dan anak yang menjadi korbannya. Banyak kasus tentang ekploitasi terhadap anak terjadi. Orang yang mencari keuntungan dengan melakukan hal itu, mempekerjakan anak di jalanan, untuk mencari nafkah. Dapat kita jumpai anak-anak tersebut menjadi pengemis, pengamen, pemulung, pedangang asongan, tukang parkir. Pekerjaan tersebut rentan akan kecelakaan, yang membahayakan keselamatan mereka. Tekanan ekonomi dan meningkatnya kebutuhan hidup warga miskin, mengakibatkan anak harus bekerja dijalanan dan tidak jarang mendapatkan perlakuan buruk dari orang tua, anak jalanan yang lain, dan preman. Kondisi dan kehidupan anak jalanan ini sangat rentan akan bahaya karena resiko jam kerjanya sangat panjang sehingga mengakibatkan rawan dari segi kesehatan dan sosial.

Dilihat dari segi ekonomi, kehidupan anak jalanan jauh dari kesejahteraan karena mereka melakukan jenis pekerjaan yang tidak jelas jenjang kariernya, kurang dihargai dan tidak menjanjikan prospek dimasa depan.

Eksploitasi anak merupakan salah satu kegiatan yang memberikan dampak negatif sangat jelas bagi kehidupan seorang anak, dimana saat ini kegiatan eksploitasi anak sudah menjadi masalah umum masyarakat. Anak yang merupakan anugerah Tuhan sangat memiliki fungsi dan berperan besar didalam kehidupan bermasyarakat dimasa yang akan datang. Kegiatan yang dapat menjerumuskan anak menjadi korban eksploitasi ekonomi sebenarnya tidak terlepas dari beberapa faktor penyebab seorang anak terjerumus kedalam kegiatan eskploitasi ekonomi.

Banyak sekali hal negatif yang timbul akibat eksploitasi anak. Anak-anak kehilangan masa kecilnya yang seharusnya bahagia bermain dengan teman-temannya karena harus mencari uang dengan cara bekerja, mengemis ataupun mengamen. Mereka yang masih kecil harus sudah merasakan pahitnya kehidupan dijalanan yang rawan sekali untuk keselamatan mereka. Orang tua yang seharusnya bertanggung jawab penuh terhadap anak, bahkan menjadi pelaku eksploitasi terhadap anak. Tujuan dari orang tua tersebut mengeksploitasi anak mereka demi mendapatkan keuntungan ekonomi, seperti memanfaatkan si anak jalanan untuk meminta-minta yang seharusnya ia berada di sekolah untuk mengecam pendidikan yang sebagaimana mestinya bukan untuk meminta-minta di jalan. Cita-cita mereka pun harus ditinggalkan untuk bekerja dan kesulitan biaya untuk pendidikan yang semakin besar. Memang tujuan orang tua kadang baik untuk memenuhi kebutuhan hidup, namun apakah anak yang harus menjadi korbannya? Orang tua seharusnya berpikir bahwa seharusnya ia mampu memberikan jaminan yang baik untuk anak dan tidak mengekspoitasi anak dengan jalan seperti ini. Karena banyak sekali efek negatif yang ditimbulkan untuk anak.

Pengertian Eksploitasi Anak

Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 pasal 13 ayat (1) tentang perlindungan anak menyebutkan tentang perlakuan eksploitasi merupakan tindakan atau perbuatan yang memperalat memanfaatkan, atau memeras anak untuk memperoleh keuntungan pribadi, keluarga, ataupun goIongan.

Jika seorang anak dieksploitasi secara ekonomi dan seksual atau diperdagangkan, maupun anak-anak yang menjadi korban narkoba, alkohol, psikotropika atau cat adiktif lainnya, ataupun anak-anak yang menjadi korban penculikan, kekerasan baik fisik maupun mental, demikian juga terhadap anak-anak korban penelantaran oleh orang tua, maka pihak pemerintah dan lembaga negara lainnya berkewajiban memberikan perlindungan khusus.

Jadi eksploitasi anak adalah suatu tindakan memanfaatkan anak-anak secara tidak etis untuk kepentingan ataupun keuntungan para orang tua maupun orang lain.

Bentuk-bentuk Eksploitasi Anak

1. Eksploitasi Fisik

Eksploitasi fisik adalah penyalahgunaan tenaga anak untuk dipekerjakan demi keuntungan orangtuanya atau orang lain seperti menyuruh anak bekerja dan menjuruskan anak pada pekerjaan-pekerjaan yang seharusnya belum pantas untuk dijalaninya. Dalam hal ini, anak-anak dipaksa untuk bekerja dengan segenap tenaganya dan juga mengancam jiwanya, dengan adanya tekanan fisik yang berat dapat menghambat pertumbuhan fisik anak-anak.

2. Eksploitasi sosial

Eksploitasi sosial adalah segala bentuk penyalahgunaan ketidak mampuan seorang anak yang dapat menyebabkan terham-batnya perkembangan emosional anak, seperti kata-kata yang ancaman kepada anak atau menakut-nakuti anak, penghinaan kepada anak, penolakan terhadap anak, perlakuan negatif pada anak, mengeluarkan katakata tidak senonoh untuk perkembangan emosi anak, memberi hukuman yang kejam pada anak-anak seperti memasukkan anak pada kamar gelap, mengurung anak dalam kamar mandi, dan mengikat anak.

3. Eksploitasi Seksual

Eksploitasi seksual adalah melibatkan seorang anak dalam kegiatan seksual yang tidak dipahaminya. Eksploitasi seksual tersebut dalam bentuk perlakuan tidak senonoh dari orang lain yang menjurus pada sifat pomografi, perkataan-perkataan porno, sehingga membuat anak menjadi malu, menelanjangi anakanak, menjerumuskan anak-anak pada prostitusi, memanfaatkan anak-anak untuk produk pornografi.

Akibat dari eksploitasi seksual akan menularkan penyakit kelamin ataupun HIV/AIDS ataupun penyakit seksual lainnya kepada anak-anak, karena anakanak biasanya "dijual" pada saat masih perawan. Bukan hanya itu, Ayom (dalam Nachrowi, 2004) menyebutkan dampak secara umum yaitu merusak fisik dan psikososial. Orang tua merupakan komponen keluarga yang terdiri dari ayah dan ibu (merupakan hasil dari sebuah ikatan perkawinan yang sah) yang membentuk sebuah keluarga.

Faktor Penyebab terjadinya eksploitasi pekerja anak

Eksploitasi pekerja anak sebagai bentuk penyimpangan sosial yaitu faktor dari kemiskinan dan lingkungan sosial. Eksploitasi hanya untuk kepentingan ekonomi semata-mata tanpa mempertimbangkan rasa kepatutan, keadilan serta kompensasi kesejahteraan. Eksploitasi anak menunjuk pada sikap diskriminatif atau perlakuan sewenang-wenang terhadap anak yang di lakukan oleh keluarga atau pun masyarakat. Memaksa anak untuk melakukan sesuatu demi kepentingan ekonomi, sosial ataupun politik tanpa memperhatikan hak-hak anak untuk mendapatkan perlindungan sesuai dengan perkembangan fisik, psikis dan status sosialnya.

Adapun yang melatarbelakangi terjadinya eksploitasi pekerja anak yaitu kemiskinan dan lingkungan sosial. Kemiskinan adalah keadaan dimana terjadi ketidakmampuan untuk memenuhi kebutuhan dasar seperti makanan, pakaian, tempat berlindung, pendidikan dan kesehatan. Kemiskinan dapat disebabkan oleh kelangkaan alat pemenuh kebutuhan dasar, ataupun sulitnya akses terhadap pendidikan dan pekerjaan, Kemiskinan merupakan masalah global. Sebagian orang memahami istilah ini secara subyektif dan komparatif, sementara lainnya melihat dari segi moral dan evaluative dan yang lainnya lagi memahaminya dari sudut ilmiah yang telah mapan. Gambaran kekurangan materi, yang biasanya mencakup kebutuhan pangan sehari-hari, sandang, perumahan, dan pelayanan kesehatan, kemiskinan dalam arti ini dipahami sebagai situasi kelangkaan barang-barang dan pelayanan dasar.

Tindakan Pemerintah untuk meminimalisir terjadinya eksploitasi pekerja anak

Tindakan pemerintah dalam meminimalisir terjadinya eksploitasi pekerja anak yaitu dengan membuka pendidikan gratis agar orang tua dapat menyekolahkan anaknya secara gratis tanpa memikirkan biaya yang akan dikeluarkan, selanjutnya dengan memberikan pemahaman terhadap orang tua akan pentingnya pendidikan untuk masa depan anak, langkah selanjutnya dengan menyediakan lapangan pekerjaan, kewirausahaan dan akses kredit keuangan untuk orangtua agar bisa memfasilitasi usaha sendiri agar terhindar dari kemiskinan sehingga anak dibawah umur tidak perlu dituntut untuk bekerja. Dalam hal ini langkah yang dilakukan pemerintah dengan menyediakan pendidikan gratis sangat bermanfaat bagi kelangsungan pendidikan pada anak yang kekurangan biaya seperti halnya anak pemulung. Pendidikan gratis adalah skema pembiayaan pendidikan dasar dan menengah yang ditanggulangi bersama oleh Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota guna membebaskan atau meringankan biaya pendidikan peserta didik. Langkah selanjutnya yang dilakukan oleh pemerintah yaitu dengan menyediakan lapangan pekerjaan. Penciptaan lapangan kerja yang produktif bagi orang tua anak tersebut sehingga memberikan peluang yang besar untuk membantu mereka keluar dari garis kemiskinan, sehingga anak-anaknya tidak bekerja lagi dan tetap bisa bersekolah sebagaimana mestinya.

Akses kredit keuangan untuk orangtua agar bisa memfasilitasi usaha sendiri agar terhindar dari kemiskinan sehingga anak dibawah umur tidak perlu dituntut untuk bekerja. Akses kredit untuk orang tua tentu sangat bermanfaat bagi setiap keluarga miskin, terutama terhadap objek dalam penelitian ini yaitu anak pemulung. Dengan akses kredit tersebut bisa membuka usaha sendiri seperti membuka usaha yang bisa menunjang kehidupan ekonomi keluarganya dalam jangka waktu yang lama atau berkelanjutan. Selanjutnya langkah yang bisa dilakukan oleh pemerintah yaitu adanya transparansi atau keterbukaan tentang program yang akan dilaksanajan sehingga tidak adanya kesalahpahaman antara masyarakat dan pemerintah. Dan juga masyarakat mengetahui hal apa yang harus mereka kerjakan. Dengan begitu setiap program yang direncakan oleh pemertintah akan berjalan sesuai yang diharapkan.

penulis

Muhamad Rizky Ramadhan

Mahasiswa Ilmu Kesejahteraan Sosial

Universitas Muhammadiyah Jakarta

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image