Penuhi Hak Warga Binaan, Lapas Permisan Nusakambangan gelar Sidang TPP
Info Terkini | Thursday, 24 Nov 2022, 08:22 WIBCILACAP - Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Permisan Nusakambangan melaksananakan Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan. Sidang TPP yang dilaksanakan kali ini mengagendakan pengusulan Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, serta usulan para warga binaan yang diangkat menjadi Tamping, Rabu (23/11/2022).
Bertempat di ruang aula kunjungan II sidang TPP berlangsung tertib dan lancar. Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) sendiri bertujuan untuk memberikan rekomendasi kepada Kepala Lembaga Pemasyarakatan terkait pengambilan keputusan untuk program-program yang dilaksanakan bagi warga binaan seperti program pembinaan kemandirian, kepribadian hingga keamanan.
Selain hal tersebut, Sidang TPP juga sebagai syarat dalam pemenuhan hak bersyarat bagi warga binaan yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif.
Ketua Sidang TPP, Kasi Binadik Andriyas Dwi Pujoyanto dalam sambutannya beliau menyampaikan kepada warga binaan yang telah disidangkan, agar terus mengikuti kegiatan pembinaan yang diberikan, sebab pengusulan menjadi Tamping ini merupakan bentuk kepercayaan kepada warga binaan atas keberhasilan kalian mengikuti kegiatan pembinaan yang diberikan, dan dapat membantu petugas dalam proses pembinaan yang ada di Lapas.
“Kepada warga binaan untuk terus meningkatkan disiplin dan jangan melanggar peraturan dan ketentuan yang berlaku, sebab yang menjadi salah satu syarat diberikannya pengusulan adalah berkelakuan baik," tutur Andriyas.
Hadir dalam Sidang TPP, Ka KPLP, Kasi Kamtib, Kasi Giatja, dan Pejabat Eselon V lainnya yang termasuk dalam keanggotaan TPP. Juga turut mengundang JFT PK Bapas Nusakambangan.
#kemenkumhamri
#kemennkumhamjateng
#kemenkumhampasti
#lapaspermisanNK
#AYuspahruddin
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.