Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Kemenkumham Sumsel

Kemenkumham Sumsel Lakukan 121 kali Penyuluhan Hukum

Info Terkini | Sunday, 20 Nov 2022, 16:40 WIB

Palembang - Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Kadivyankumham) Kanwil Kemenkumham Sumsel, Parsaoran Simaibang, Minggu (20/11) mengatakan hingga pertengahan November tahun 2022, pihaknya telah lakukan 121 penyuluhan hukum di berbagai sekolah maupun Perguruan Tinggi di Sumsel, juga di Instansi Pemerintah, ormas dan majelis taklim.

Materi yang di sampaikan terkait Undang Undang Narkotika, Lalu Lintas dan angkutan jalan, penghapusan KDRT, Informasi Transaksi elektronik, Perlindungan anak, Tindak pidana Kekerasan seksual dan RUU KUHP.

“Saat ini Kami memiliki 24 orang fungsional penyuluh hukum” kata Simaibang

Ketika penyuluhan hukum terkait Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang diselenggarakan serentak di 33 Kantor Wilayah bulan September lalu, Kanwil Kemenkumham Sumsel meraih peringkat pertama, karena jumlah peserta penyuluhan terbanyak yakni 1.400 peserta, peserta nya berasal dari 5 (lima) perguruan tinggi di Palembang yakni Universitas Bina Darma, Universitas Muhammadiyah, Universitas Indo Global Mandiri, Universitas Tridinanti, dan Universitas Palembang.

Dalam rangka meningkatkan kesadaran hukum para pelajar di lingkungan SLTA di Sumsel, biro hukum setdaprov sumsel beberapa hari telah menggelar lomba Keluarga Sadar Hukum (Kadarkum) tingkat SLTA se-Sumsel. Lomba ini diikuti oleh perwakilan SMA dari 17 Kabupaten dan Kota di Provinsi Sumatera Selatan.

“Kami menyampaiakan apresiasi kepada Bapak Gubernur Sumsel karena Provinsi Sumatera Selatan menjadi satu-satunya provinsi di Indonesia yang menyelenggarakan lomba Kadarkum tingkat SLTA”, ungkap kakanwil kemenkumham Sumsel Harun Sulianto

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image