Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image HAYA DZAKIYYAH ULYA 2021

UANG DALAM PERSPEKTIF EKONOMI ISLAM

Eduaksi | 2021-12-10 14:19:04

Sistem ekonomi islam berbeda dengan sistem ekonomi lainnya, seperti kapitalisme, sosialisme, ekonomi campuran, komunisme dan sistem ekonomi tradisional. Perbedaan itu terdapat dalam berbagai aspek, salah satu diantaranya adalah perbedaan pandangan terhadap fungsi uang. Uang merupakan inovasi besar dalam peradaban perekonomian dunia, posisinya sangat strategis dalam sistem ekonomi, dan sulit untuk diganti dengan media lainnya. Sepanjang sejarah keberadaannya, uang memainkan peran penting dalam perjalanan kehidupan manusia. Uang berhasil memudahkan dan mempersingkat waktu transaksi pertukaran barang dan jasa. Keberadaan uang menyediakan alternatif transaksi yang lebih mudah dan efisien daripada barter. Efiseiensi yang didapatkan dengan menggunakan uang pada akhirnya akan mendorong perdagangan dan pembagian tenaga kerja yang kemudian akan meningkatkan produktivitas dan kemakmuran.

Pada awalnya fungsi uang masih pada fungsi utamanya yaitu sebagai alat tukar. Namun dalam perkembangannya, fungsi utama itu mulai mengalami pergeseran. Sistem ekonomi kapitalis memandang fungsi uang tidak hanya sebagai alat tukar, tetapi juga dijadikan sebagai sebuah komoditas/barang, sehingga uang bisa diperjualbelikan atau diperdagangkan. Sedang dalam konsep keuangan modern yang diajarkan oleh kaum kapitalis dan sosialis, uang menjadi obyek perdagangan. Inilah yang menjadi perdebatan dalam sistem ekonomi Islam, apakah dalam islam boleh memperjualbelikan uang?

Uang dalam islam pada mulanya dicerminkan dalam dirham sebagai alat tukar dan alat nilai, kemudian berkembang menjadi uang emas dan perak dengan nama dinar (uang Arab). Dalam ekonomi Islam uang yang direkomendasikan adalah emas dan perak atau biasa disebut dengan dinar dan dirham. Dipilihnya mata uang emas dan perak paling tidak karena empat alasan, yaitu Pertama, dalam Al-Quran dan As Sunnah banyak menyebutkan harta dan kekayaan dengan istilah emas dan perak (dinar dan dirham). Keyakinan ini semakin mendorong penggunaan atas keduanya meski tidak ada keharusan. Kedua adalah dalam upaya menegakkan rukun Islam yaitu membayar zakat dan menegakkan hukum Islam yaitu hukuman bagi pencuri yang ukuran standarnya adalah dinar dan dirham. Ketiga, bahwa uang emas bersifat universal dan dapat diterima oleh setiap manusia karena bahannya adalah emas dan relatif lebih sulit untuk dipalsukan. Keempat, uang emas dapat digunakan sebagai alat simpanan yang nilainya relatif stabil.

Dalam Islam juga dijelaskan bahwa fungsi uang hanya sebatas pada uang sebagai alat tukar (medium of exchange) dan kesatuan hitung (unit of account). Uang itu sendiri tidak memberikan kegunaan/manfaat, akan tetapi fungsi uanglah yang memberikan kegunaan. uang menjadi berguna jika ditukar dengan benda yang nyata atau jika digunakan untuk membeli jasa. Oleh karena itu uang tidak bisa menjadi komoditi/barang yang dapat diperdagangkan.

Islam juga melarang penumpukan atau penimbuanan uang. Barang siapa yang menimbun uang atau dibiarkan tidak produktif berarti mengurangi jumlah uang beredar yang dapat mengakibatkan tidak jalannya perekonomian. Jika seseorang sengaja menumpuk uangnya tidak dibelanjakan, sama artinya dengan menghalangi proses atau kelancaran jual beli. akibatnya proses pertukaran dalam perekonomian terhambat. Di samping itu penumpukan uang/harta juga dapat mendorong manusia cenderung pada sifat-sifat tidak baik seperti tamak, rakus dan malas beramal (zakat, infak dan sadaqah). Sifat-sifat tidak baik ini juga mempunyai imbas yang tidak baik terhadap kelangsungan perekonomian. Oleh karenanya Islam melarang penumpukan/penimbunan harta dan memonopoli kekayaan.

Disebutkan dalam Surah At-Taubah ayat 34-35 tentang pelarangan penimbunan harta :

وَالَّذِينَ يَكْنِزُونَ الذَّهَبَ وَالْفِضَّةَ وَلَا يُنْفِقُونَهَا فِي سَبِيلِ اللَّهِ فَبَشِّرْهُمْ بِعَذَابٍ أَلِيمٍ (34) يَوْمَ يُحْمَى عَلَيْهَا فِي نَارِ جَهَنَّمَ فَتُكْوَى بِهَا جِبَاهُهُمْ وَجُنُوبُهُمْ وَظُهُورُهُمْ هَذَا مَا كَنَزْتُمْ لِأَنْفُسِكُمْ فَذُوقُوا مَا كُنْتُمْ تَكْنِزُون (35).

Artinya : “Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menginfakkannya di jalan Allah, maka berikanlah kabar gembira kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) azab yang pedih”. (34) “(ingatlah) pada hari ketika emas dan perak dipanaskan dalam neraka Jahanam, lalu dengan itu disetrika dahi, lambung dan punggung mereka (seraya dikatakan) kepada mereka “Inilah harta bendamu yang kamu simpan untuk dirimu sendiri, maka rasakanlah (akibat dari) apa yang kamu simpan itu”. (35)

Oleh karena itu, dalam Islam diwajibkan untuk mengeluarkan zakat setidaknya sekali dalam setahun, agar menghindari dari bentuk penimbunan harta.

Sebagaimana Hadis Nabi Muhammad Saw yang diriwayatkan oleh Al-Baihaqi :

فَسَأَلَتْ عَنْ ذَلِكَ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَتْ: أَكَنْزٌ هُوَ؟ فَقَالَ: إِذَا أَدَّيْتِ زَكَاتَهُ فَلَيْسَ بِكَنْز.

Artinya : “Setiap harta yang ditunaikan zakatnya, walaupun (disimpan) di bumi lapis ketujuh, bukanlah disebut menimbun harta. Dan yan tak ditunaikan zakatnya, jelas disebut menimbun. Walaupun tampak di permukaan”. (HR. Al-Baihaqi)

Nah, Jadi dapat disimpulkan bahwa fungsi uang dalam Islam hanya sebatas sebagai alat tukar barang dan jasa. Islam melarang penumpukan uang dan menjadikan uang sebagai sebuah komoditas perdagangan. Karena penimbunan uang berarti memperlambat perputaran uang. Hal ini berarti memperkecil terjadinya transaksi, sehingga perekonomian menjadi lemah.

Wallahu a’lam bishawab

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image