Rutan Kelas I Surakarta Hadiri Sosialisasi Aplikasi E-Berpadu oleh Pengadilan Negeri Surakarta
Info Terkini | 2022-11-17 08:03:32Bertempat di ruang Aula Pengadilan Negeri Kelas IA Surakarta, Selasa (15/11) dilaksanakan sosialisasi aplikasi E-Berpadu. Aplikasi E-Berpadu merupakan Sistem Penyelesaian Perkara Pidana Terpadu Berbasis IT yang dikembangkan oleh Pengadilan Negeri Surakarta yang diciptakan dalam rangka mempercepat penyelesaian perkara.
Sosialisasi ini dihadiri oleh seluruh unsur Aparat Penegak Hukum di Kota Surakarta, Rutan Kelas I Surakarta yang diwakilkan staff administrasi dan perawatan.
Kegiatan sosialisasi ini dibuka oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Kelas IA Surakarta Moch. Yuli Hadi, S.H., M.H. kemudian dilanjutkan dengan materi sosialisasi oleh narasumber dan selanjutnya untuk memastikan pemahaman peserta maka dilakukan praktik penggunaan aplikasi E-Berpadu. Praktik penggunaan aplikasi E-Berpadu dilakukan oleh seluruh unsur Aparat Penegak Hukum di kota Surakarta dengan didampingi oleh narasumber dari Pengadilan Negeri Surakarta.
"Aplikasi E-Berpadu akan mulai diberlakukan di Pengadilan Negeri Surakarta mulai tahun 2023". Ujar Yuli Hadi.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.