Kalapas Perempuan Palembang Ikuti Kegiatan Public Campaign Pengendalian Gratifikas
Info Terkini | 2022-11-15 18:16:48Selasa (15/11), bertempat di Hotel Hayo Palembang, Kepala Lapas Perempuan Kelas IIA Palembang Kanwil Kemenkumham Sumsel mengikuti kegiatan Public Campaign Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan.
Kegiatan Public Campaign Pengendalian Gratifikasi ini dibuka langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan, Harun Sulianto. Harun Sulianto menjelaskan bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2018 tentang Pengendalian Gratifikasi, bahwa dalam rangka memgoptimalkan pelaksanaan pengendalian gratifikasi di lingkungan Kemenkumham perlu dibentuk Unit Pengendalian Gratifikasi di setiap satuan kerja. Harun Sulianto juga menambahkan bahwa Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM bersama Tim UPG yang telah terbentuk di 28 satker, telah melakukan berbagai langkah pencegahan maladministrasi dan gratifikasi, seiring dengan pencanangan pembangunan Zona Integritas.
"Dengan adanya Public Campaign Pengendalian Gratifikasi ini, saya dan jajaran Lapas Perempuan Palembang Kanwil Kemenkumham Sumsel akan berkomitmen untuk menolak gratifikasi", ujar Ike Rahmawati, Kepala Lapas Perempuan Kelas IIA Palembang Kanwil Kemenkumham Sumsel.
@Kemenkumham_RI
@Ditjenpas
@Kumhamsumsel
@lpp_palembang
#KumhamPasti
#KumhamSumsel
#HarunSulianto
#LapasPerempuanPalembang
#IkeRahmawati
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.