Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Media Islami Medan

Bpaysu Mengucapkan Hari Hak Asasi Manusia 2021

Info Terkini | Friday, 10 Dec 2021, 05:27 WIB
Bpaysu Mengucapkan Hari Ham (Hak Asasi Manusia) 2021

Sumut- jum'at, 10 desember 2021

Bpaysu Mengucapkan Hari Ham (Hak Asasi Manusia) 2021

Hari Hak Asasi Manusia Sedunia 2021 akan diperingati pada 10 Desember 2021, besok.

Tema Hari HAM Sedunia tahun 2021 adalah tentang Kesetaraan.

Tema Hari HAM Sedunia tahun ini berkaitan dengan Pasal 1 UDHR yang berbunyi: semua manusia dilahirkan bebas dan setara dalam martabat dan hak.

Ditetapkannya 10 Desember setiap tahun sebagai Hari HAM Sedunia tentu memiliki latar belakang sejarah.

Pada 10 Desember 1948, sidang Majelis Umum Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) di New York secara kompak menyepakati Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia atau Universal Declaration of Human Rights yang disingkat UDHR.

Mengapa disebut deklarasi universal?

Karena sebelumnya tidak ada standar atau ukuran HAM yang berlaku universal dan mencakup seluruh dunia.

deklarasi Universal HAM atau UDHR dilahirkan setelah PBB banyak belajar dari dampak Perang Dunia II, yang dipenuhi oleh tindakan biadab tak berperikemanusiaan.

Untuk diketahui, Perang Dunia II adalah perang global yang berlangsung dari tahun 1939 hingga 1945.

Perang ini melibatkan sebagian besar negara di dunia, termasuk semua kekuatan besar seperti Amerika Serikat (AS), Inggris, Uni Soviet, Jerman, Jepang, Cina, Perancis dan lain-lain.

Dalam Perang Dunia II, yang berhadap-hadapan adalah Blok Sekutu yang dipimpin AS, Inggris dan Uni Soviet melawan Blok Poros yang berada di dalamnya ada Jerman, Jepang dan Italia.

Perang ini melibatkan 100 juta personel dan berlangsung di lebih dari 30 negara.

Selama sekitar 6 tahun Perang Dunia II, jumlah korban tewas mencapai 85 juta orang, dan mayoritas adalah warga sipil tak berdosa.

Dari 85 juta yang tewas akibat itu, ada jutaan orang yang meninggal akibat genosida atau meninggal sama sekali akibat HAM, juga akibat penyakit dan penyakit.

Perang Dunia II berakhir dengan kemenangan Blok Sekutu setelah Jerman menyerah dan diikuti Jepang menyusul kota Nagasaki dan Hiroshima yang dijatuhkan oleh bom atom atau nuklir oleh pesawat Blok Sekutu.

Hanya dua bom yang digunakan selama Perang Dunia II, namun daya rusaknya sudah sangat besar.

Tidak ada bom lain yang digunakan selain bom tersebut selama Perang Dunia II.

Nah, tidak ingin tragedi kemanusiaan global berulang, dibentuklah Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB), dan salah satu hal terpenting yang menjadi prioritas pekerjaan dari terbentuknya PBB itu adalah menggodok deklarasi Universal HAM.

Sebab, standar HAM yang universal membuat negara-negara menerapkan ukuran HAM yang berbeda-beda, yang justru berbeda dengan hakekat HAM itu sendiri.

UDHR dibahas oleh semua anggota Komisi HAM PBB, dan akhirnya diterima dan disepakati dalam sidang Majelis Umum PBB pada 10 Desember 1948.

Itulah Tanggal yang kemudian ditetapkan sebagai peringatan Hari HAM Sedunia.

Disebutkan bahwa ada 30 hak dan kebebasan universal yang menjadi milik semua manusia, yang tidak seorang pun dapat merampasnya.

UDHR adalah dokumen tonggak sejarah.Untuk pertama kalinya, dunia memiliki dokumen UDHR itu, dan menyatakan bahwa semua manusia adalah setara dan merdeka, tanpa memandang jenis kelamin, warna kulit, keyakinan, agama, serta karakteristik lainnya.

The 30 hak dan freedom yang diatur dalam UDHR meliputi hak untuk bebas dari kebebasan, hak atas kebebasan berekspresi, hak atas pendidikan dan hak untuk mencari suaka.

Ini termasuk hak-hak sipil dan politik, seperti hak untuk hidup, kebebasan dan privasi.

juga hak-hak ekonomi, sosial dan budaya, seperti hak atas jaminan sosial, kesehatan dan perumahan yang layak. (berbagai sumber/sunarko)

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image