Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Mirna Hanum

Yang Melahirkan Peradaban tak Pantas Dilecehkan

Edukasi | Friday, 11 Nov 2022, 15:27 WIB

Saat ini menurut siaran pers komnas perempuan tentang catatan tahunan (CATAHU) 2022 tercatat 338,496 kasus kekerasan seksual yang telah diadukan pada tahun 2021.

Kekerasan terhadap perempuan dapat didefenisikan secara sederhana sebagai segala bentuk perilaku yang dilakukan kepada perempuan yang memunculkan akibat psikis berupa perasaan tidak nyaman dan perasaan takut hingga akibat berupa perlukaan fisik.

Pelecehan yang terjadi pada perempuan karena sistem tata nilai yang mendudukkan perempuan sebagai makhluk yang lemah dan lebih rendah dari pada laki-laki, hal ini disebabkan karena secara fisik laki-laki lebih kuat sedangkan perempuan memiliki sisi lebih lembut.

Perempuan dianggap sebagai simbol kesucian dan kehormatan,karenanya ia kemudian dipandang menjadi aib ketika mengalami kekerasan seksual.Korban juga sering di salahkan sebagai penyebab terjadinya kekerasan seksual, ini membuat korban seringkali bungkam.

Tak jarang orang-orang sering kali menyalahkan si korban atas kejadian kekerasan seksual dengan dalil "ikan tidak akan terpancing jika tidak ada umpan",jika dilihat dari beberapa kasus justru para korban memakai pakaian tertutup, bahkan anak di bawah umur juga ikut kena imbasnya.

Perempuan bukanlah objek seksual,bukan pula sebagai pemuas birahi, perempuan sudah seharusnya di hargai.bukan lantas di sakiti oleh manusia yang tak punya hati,dimata mereka tubuh perempuan sangat rentan mudah di kuasai bahkan sampai dinikmati.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image