TV Analog Dihapus, Benarkah Bisa Menguntungkan Rakyat?
Info Terkini | 2022-11-10 17:48:10Dilansir dari Republika.id (4/11/2022), Mahfud MD menegaskan analog switch off (ASO) merupakan perintah undang-undang. Dan bagi siaran TV mana pun yang masih tersambung ke TV analog akan dianggap ilegal karena bertentangan dengan hukum.
Pemerintah baru-baru ini tepatnya di tanggal 2 November 2022 memang sudah menetapkan lewat undang-undang dari MK bahwa TV analog akan dibekukan lalu berpindah ke TV digital. Hal ini untuk mewujudkan Indonesia menuju era digital yang diarahkan dari The International Telecommunication Union (ITU) yang merupakan badan khusus Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) pada bidang teknologi informasi dan komunikasi.
Meskipun apa yang dilakukan oleh pemerintah bertujuan agar Indonesia menjadi lebih baik lagi kedepannya dalam hal tontonan yang bagus dan murah. Tapi tampaknya ada sebagian masyarakat yang masih belum siap untuk beralih dari analog ke digital. Sebab untuk mengganti analog ke digital akan memerlukan komponen yang harus dibeli untuk bisa diakses.
Mungkin para kalangan menengah ke atas tidak mempermasalahkan membeli TV digital tapi untuk masyarakat menengah ke bawah mereka tidak akan mampu untuk membelinya. Mereka saja kewalahan untuk memenuhi kebutuhan sehari-sehari lalu bagaimana jadinya kalo membeli TV digital yang tergolong mahal? Pasti akan kesulitan. Padahal barangkali TV analog adalah satu-satunya penghibur yang mereka punya yang kini sudah tidak ada lagi.
Walaupun pemerintah menghimbau bagi siapa saja yang keberatan akan ASO ini nantinya akan dibantu melalui posko-posko yang sudah disediakan. Namun jaminan itu tidak akan merata. Apalagi rakyat seperti seakan tidak siap dengan perubahan ini. Seharuskan sebelumnya harus disosialisasikan dan agar rakyat juga siap kedepannya.
Pertanyaannya seberapa pentingkah ini? Di saat rakyat yang kesusahan dalam hal ekonomi namun dampak dari perubahan TV analog ke digital hanya semakin memperburuk keadaan. Ini semakin mendorong produksi alat untuk mengakses TV digital, yaitu Set Top Box (STB). Dengan demikian hanya akan menguntungkan korporasi semata. Namun bagi rakyat, mereka seakan tidak diuntungkan dan TV digital bukanlah hal penting yang harus dipenuhi sekarang.
Jadi kebijakan ini diberlakukan demi terwujudnya juga dari perintah UU Cipta Kerja sehingga penguasa seakan berpihak kepada kepentingan korporasi bukan kepentingan rakyat banyak. Kalau dipikirkan dihapusnya TV analog lalu bermigrasi ke TV digital menggambarkan pemerintah belum mampu mengurus rakyat dengan baik. Kendatipun untuk kemajuan Indonesia tapi program-program yang selama ini dibuat sekadar menguntungkan korporat apalagi korporat swasta.
Inilah wajah asli dari oligarki yang menguasai pemerintahan di negeri ini. Keberpihakan penguasa hanya mementingkan keuntungan bagi segelintir orang yang memiliki kekuasaan yang dapat mencengkram undang-undang. Walaupun yang diucapkan untuk kemajuan Indonesia dan rakyatnya tapi sejauh ini hanya semakin menyengsarakan apalagi bagi kalangan menengah ke bawah.
Sumber:
https://www.republika.co.id/berita/rktlfn418/mahfud-md-stasiun-tv-yang-masih-siarkan-saluran-analog-dianggap-ilega
https://ihram.co.id/berita/rktv5s313/mahfud-md-98-persen-masyarakat-siap-beralih-ke-tv-digital
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.