Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Seputar Sumsel

Komitmen Presiden Wujudkan IKN sebagai Kota Modern

Info Terkini | 2022-11-05 15:12:19

Oleh : Vania Salsabila Pratama)*

Komitmen besar dari Presiden Joko Widodo demi mewujudkan percepatan pembangunan Ibukota Negara (IKN) sebagai salah satu kota modern di dunia. Banyak sekali aksi nyata yang telah dilakukan dan juga upaya-upaya termasuk membahas pembangunan IKN dari banyak sudut pandang.

Dalam sebuah kesempatan, Presiden Joko Widodo tatkala menghadiri acara Jajak Pasar Ibu Kota Nusantara (IKN) memberikan gambaran secara detail beserta beberapa gagasan besarnya mengenai IKN kepada para tokoh dan juga kalangan para pengusaha. Pembangunan IKN tersebut sendiri memang tengah berlangsung dan bertempat di Kecamatan Sepaku, Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur.

Tidak bisa dipungkiri bahwa memang pembangunan IKN di Kalimantan tersebut memerlukan waktu yang sangatlah panjang. Meski begitu, ternyata Jokowi menyatakan bahwa setidaknya pada peringatan HUT RI ke-79 atau pada tanggal 17 Agustus 2024 mendatang, Upacara Proklamasi RI bisa dilaksanakan secara langsung di Istana IKN.

Bahkan dengan tegas, Presiden Indonesia ketujuh tersebut mengemukakan bahwa IKN akan menjadi kota modern dan sudah bisa dihidupkan sejak perayaan HUT RI ke-79 tersebut. Nampaknya cita-cita itu bukanlah hal yang mustahil untuk tercapai, pasalnya memang belakangan ini sangat difokuskan pembangunan Istana Negara di IKN.

Sebagai informasi, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) sendiri sudah mulai merencanakan pembangunan Istana Negara di Kawasan Ini Pusat Pemerintahan (KIPP), IKN Indonesia di Kecamatan Sepaku. Pasalnya untuk saat ini proses pelelangan memang telah selesai dilakukan, yang mana PT Waskita Karya (Persero) menjadi pemenang dalam prosesi lelang proyek tersebut.

Dengan demikian, memang bisa jadi perkataan yang diucapkan oleh Presiden Jokowi tersebut bukanlah impian semata, dengan bagaimana upaya pemerintah benar-benar sungguh-sungguh dalam pembangunan IKN dan berusaha untuk menjadikannya kota modern, bukan tak mungkin hanya sekitar dalam waktu dua tahun saja Indonesia akan mengalami lompatan peradaban yang luar biasa.

Kemudian tidak sedikit juga diantara masyarakat yang mempertanyakan bagaimana kelanjutan proyek pembangunan IKN yang memang digagas oleh pemerintahan era Presiden Jokowi setelah tahun 2024 tersebut. Karena pada tahun itu, Jokowi sendiri telah habis masa jabatannya sebagai Presiden termasuk dirinya juga sudah melewati dua periode kepemimpinan dalam memimpin bangsa ini.

Tentunya hal tersebut sebenarnya sudah bisa terjawab dengan bagaimana banyak urusan-urusan pemerintahan yang memang akan dilanjutkan oleh pemerintah periode selanjutnya apabila masih belum rampung seluruhnya. Maka hampir tidak mungkin apabila pembangunan sebesar dan seserius IKN tiba-tiba ditinggalkan begitu saja tanpa dilanjutkan lagi.

Pasalnya dengan pembangunan IKN, sama sekali tidak bisa dipungkiri bahwa percepatan pembangunan terjadi bahkan di seluruh wilayah dan juga seluruh sektor di Indonesia, khususnya di Kalimantan Timur sendiri. Dengan pesatnya pembangunan di seluruh sektor tersebut, kemudian juga berpengaruh untuk menarik banyak minat dari para investor sehingga mereka menanamkan modalnya di Indonesia, ditambah lagi akan berdampak pada banyaknya penyerapan tenaga kerja dan juga peningkatan kesejahteraan masyarakat dengan baik.

Di samping itu, sebenarnya struktur organisasi Otorita IKN sendiri sudah dalam tahap pelantikan kepala dan wakil kepala Otorita IKN, yang diduduki oleh Bambang Susantono dan Dhani Rahajoe dengan pelantikan keduanya pada 10 Maret 2022 lalu. Menurut Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, IKN memang nantinya akan berbentuk Provinsi namun di dalamnya memiliki kekhususan.

Dirinya menyinggung bagaimana sejauh ini terdapat daerah-daerah khusus yang ada di Indonesia seperti pada DKI Jakarta, DI Yogyakarta, Papua hingga Nanggroe Aceh Darussalam. Tito menambahkan bahwa memang seluruh daerah tersebut memiliki kekhususan dengan cirinya masing-masing.

Hal tersebut juga akan terjadi pada IKN karena dipimpin oleh Kepala Otorita Ibu Kota Baru dan tugasnya adalah untuk bisa membangun seluruh infrastruktur di IKN, termasuk juga melakukan komparasi rasionalisasi dari pihak pemerintahan dengan pihak masyarakat setempat agar bisa menjadi satu visi dan misi.

Komitmen sangat kuat diberikan oleh Presiden Jokowi dan menegaskan bahwa pembangunan IKN memang sama sekali tidak perlu diragukan lagi. Karena semuanya sudah memiliki payung hukum yang jelas, yakni dengan adanya UU Nomor 3 Tahun 2022. Bahkan pengesahan UU tersebut sendiri saja sudah ditandatangani oleh sekitar 93 persen dari fraksi DPR sehingga memang tidak perlu diragukan lagi bagaimana ke depannya keberlanjutan pembangunan IKN tersebut.

Keseriusan pemerintah juga terlihat dari bagaimana pembangunan IKN ini memang telah digodok dengan sangat matang karena melibatkan banyak sekali pihak dan ahli. Pada tanggal 12 September 2022 lalu, Presiden Jokowi juga sudah memanggil Prof Yusril Ihza Mahendra secara khusus. Pemanggilan Pakar hukum tata negara tersebut masih berkaitan dengan percepatan pembangunan IKN dari sisi hukum.

Menurut Jokowi sisi hukum juga menjadi sangat penting karena pembangunan IKN tidak hanya sekedar membutuhkan dana APBN semata, melainkan juga sangat membutuhkan bantuan dari swasta sehingga memang harus ada aspek legal yang menjamin dan memungkinkan hal tersebut terjadi.

Pembangunan IKN akan benar-benar terus diupayakan dan mampu menjadi salah satu kota modern di dunia. Bahkan komitmen kuat dari pemerintah sendiri juga sangat banyak ditunjukkan dengan berbagai macam aksi langsungnya untuk benar-benar mendorong percepatan pembangunan IKN.

)* Penulis adalah kontributor Persada Institute

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image