Penuhi Hak Integrasi Narapidana, Lapas Semarang Gelar Sidang TPP
Info Terkini | Monday, 31 Oct 2022, 17:38 WIBSemarang_Sebanyak 40 (empat puluh) narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Semarang bakal segera menghirup udara bebas karena mereka telah melangsungkan sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP), Senin (31/10).
Sidang kali ini membahas usulan integrasi berupa Pembebasan Bersyarat (PB), Cuti Bersyarat (CB), Asimilasi dirumah, register F, penempatan kamar, tamping serta sidang dihadiri langsung oleh seluruh pejabat struktural Lapas dan wali pemasyarakatan.
Mengawali sidang para narapidana secara serempak mengucapkan catur dharma narapidana. Adapun para peserta sidang adalah narapidana dengan perkara narkoba, pencurian, penggelapan, pembunuhan dan penipuan.
Dalam sambutannya, Tri Saptono Sambudji, berpesan kepada seluruh peserta sidang untuk selalu menjaga tata tertib di Lapas dan menjadi contoh yang baik bagi narapidana yang lainnya.
"Jangan sampai melanggar tata tertib di lapas apalagi sampai terlibat narkoba," jelas Tri Saptono.
Kalapas memastikan bagi yang melanggar akan dicabut usulan integrasinya dan nantinya akan disematkan, dengan begitu narapidana harus menjalani pidana yang belum dijalani sampai habis expirasi (kepulangan atau bebas).
Kalapas juga meminta narapidana agar mengikuti program pembinaan di lapas dengan baik dan penuh semangat.
“Semua narapidana yang diusulkan integrasi adalah mereka yang mencapai nilai dengan predikat baik, mengikuti pembinaan dengan baik dan wajib tes urin dengan hasil negatif dan tidak terlibat pelanggaran di Lapas,” jelasnya.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.