Targetkan One Village One Brand, Kemenkumham Tetapkan 2023 sebagai Tahun Merek
Info Terkini | 2022-10-31 14:57:34Bali - Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly, menyatakan bahwa pemerintah menargetkan hadirnya merek unggulan dari setiap desa di Indonesia. Oleh karena itu, Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumahm) mencanangkan 2023 sebagai Tahun Merek.
“Memasuki tahun 2023, akan dicanangkan sebagai Tahun Merek. Ini karena pelindungan merek mutlak dibutuhkan untuk mencegah serta menghindari pelanggaran serta memperoleh kepastian hukum atas kepemilikan merek,” jelas Yasonna pada Festival Karya Cipa Anak Negeri yang digelar di Werdhi Budaya Art Center pada 30 Oktober 2022.
Dalam mendukung penyelenggaraan Tahun Merek 2023, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual akan meluncurkan Persetujuan Otomatis Perpanjangan Merek (POP Merek). Menurut Yasonna, ini merupakan inovasi revolusioner Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) dengan melakukan penyelarasan bisnis proses perpanjangan merek dengan waktu kurang dari 10 menit.
“Saya berharap pencanangan ini dapat meningkatkan perekonomian daerah, sehingga daerah berkembang dalam menciptakan daya saing besar produk mereka melalui peningkatan nilai tambah dari produk unggulan lokal dengan program one village one brand,” lanjut Yasonna.
Yasonna juga berharap setiap daerah akan mampu memiliki kemandirian, kreatif dan berinisiatif mengidentifikasi serta memanfaatkan sumber daya lokal. Yasonna optimis merek Indonesia akan bisa menyaingi merek-merek besar luar negeri seperti Louis Vuitton, Dior dan lain sebagainya.
Lebih lanjut, Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Kekayan Intelektual (Plt. Dirjen KI) Razilu menjelaskan bahwa para pemilik merek dapat memanfaatkan sistem POP Merek untuk layanan pencatatan perjanjian lisensi, petikan resmi merek, dan perpanjangan jangka waktu pelindungan merek.
“DJKI juga akan bekerja sama dengan pemerintah daerah atau pemangku kepentingan lainnya untuk menyediakan pendidikan dan pelatihan terkait pengembangan merek dan pemanfaatannya melalui kegiatan Klinik Kekayaan Intelektual Bergerak (Mobile IP Clinic),” imbuh Razilu.
Selama kegiatan Mobile IP Clinic akan dilakukan inventarisir potensi pendaftaran merek di desa-desa. Dalam program tersebut akan dijelaskan juga konsep dasar branding dan kekayaan intelektual.
Sebagai informasi, permohonan pendaftaran merek pada 2022 mencapai 82 ribu lebih. Sebanyak 62 ribu lebih pendaftaran diterima sementara sisanya ditolak. Hal ini semakin menunjukkan urgensi pentingnya sosialisasi untuk peningkatan pemahaman terkait merek.
Sementara itu, Kakanwil Kemenkumham Sumsel, Harun Sulianto yang hadir langsung mengatakan pendaftaran merek di Kanwil Sumsel mengalami peningkatan setiap tahunnya.
Dijabarkan Harun, pada tahun 2021, sebanyak 486 permohonan, sedangkan pada tahun 2022 sebanyak 607 permohonan.
Menurutnya, Kanwil Kemenkumham Sumsel terus bersinergi dan berkolaborasi dengan semua pihak dalam mendorong pendaftaran Kekayaan Intelektual di wilayah Sumatera Selatan.
Kakanwil Kemenkumham Sumsel Harun Sulianto mengatakan Kanwil Kemenkumham Sumsel telah melakukan perjanjian melalui nota kesepahaman dengan instansi pemerintah daerah dan universitas. Beberapa waktu lalu , Lanjut Harun pihaknya juga sudah bertemu langsung dengan Rektor Unsri Anis Saggaf, retor UIN Nyayu Khodijahdan, dan Universitas bina Darma Sunda Ariana.
Sedangkan guna meningkatkan pemahaman masyarakat berbagai sosialisasi juga telah dilakukan kepada para seniman, pelaku UMKM, komunitas, serta mahasiswa. “Beberapa minggu lalu kami juga lakukan Diskusi Teknis Lembaga Manajemen Kolektif Bidang Musik Dan Lagu Tahun 2022 di Hotel Novotel Palembang”, kata Kakanwil Harun.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.