Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image SAH Indonesia

Prosedur Pendirian CV lengkap dengan Syarat dan Biayanya

Bisnis | 2022-10-29 11:16:44

Pendirian CV, orang yang ingin mendaftarkan kegiatan usahanya harus memperhatikan model implementasinya terlebih dahulu. Salah satu bentuk yang umum adalah Perseroan Terbatas (PT) dan Commanditaire Vennootschap (CV). Untuk informasi lebih lanjut tentang pendirian CV, baca artikel ini.

CV (Commanditaire Vennootschap) atau kemitraan terbatas adalah jenis kemitraan yang cocok untuk mereka yang ingin melegalkan bisnis dengan dana terbatas. Proses pembentukannya juga lebih mudah dibandingkan PT.

Jadi bagaimana cara mendirikannya, Syarat seperti apa yang harus kita persiapkan?

Pengertian CV

CV atau Persekutuan komanditer adalah suatu bentuk persekutuan yang dibentuk oleh satu orang yang menitipkan dana atau harta kekayaan kepada orang lain. Tujuan penyimpanan adalah operasi bisnis.

Fungsi membuat CV adalah untuk memungkinkan serikat pekerja secara formal terlibat dalam kegiatan komersial dan memiliki badan pengatur yang sah serta memiliki payung hukum. Sebab, pendiriannya mencantumkan akta dan terdaftar lewat notaris.

Terdapat dua aliansi/persekutuan dalam CV yang bertindak sebagai sekutu pasif dan aktif masing-masing.

Pihak pertama adalah pihak yang menanamkan modal dalam persekutuan. Jika serikat pekerja kalah, serikat pekerja hanya bertanggung jawab atas kontribusi di dalamnya. Setelah itu, pihak ini tidak berhak atas kegiatan pengelolaan.

Pihak-pihak berikut ini bertindak sebagai manajemen perusahaan. Pihak ini memiliki semua hak untuk menangani kebijakan atau perjanjian dengan pihak ketiga. Artinya, orang ini bertanggung jawab untuk melakukan kegiatan komersial.

Dasar Hukum Pembentukan CV

Pembentukan serikat ini berdasarkan UU Perdagangan Indonesia. Diantaranya adalah aturan bahwa siapapun yang ingin membentuk serikat pekerja harus memiliki notaris yang terdaftar di Pengadilan Negeri (PN).

Namun, pada tahun 2018 pemerintah memperkenalkan sistem baru untuk membentuk serikat pekerja. Hal itu sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 17 Tahun 2018. Peraturan ini mengikuti penerapan Peraturan Pemerintah (PP) --Nomor 24 Tahun 2018. Serikat pekerja berdasarkan model ini

Syarat Pendirian PT

Untuk yang ingin mendirikan perserikatan dagang dengan model ini, simak beberapa persyaratan berikut ini:

-Pendiri perusahaan paling sedikit terdiri dari dua orang.

-Akta Notaris dalam format bahasa Indonesia.

-Wajib Kewarganegaraan Indonesia.

-Tidak Ada Kepentingan Asing dalam Struktur Properti.

Selain klausul di atas, ada beberapa dokumen pendirian CV yang harus disiapkan.

-Dokumen Kartu Tanda Penduduk (KTP), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Kartu Keluarga (KK) kedua belah pihak.

-Fotokopi bukti kepemilikan tempat niaga atau fotokopi sertifikat sewa

-Fotokopi sertifikat pembayaran pajak.

-Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

-Dokumen Komersial (Indoor dan Outdoor).

Biaya Pembentukan CV

Ada beberapa hal yang dapat mempengaruhi biaya pembentukan kemitraan dagang ini. lokasi, waktu pembuatan, modal awal, dan bentuk perdagangan. Secara umum alokasi dana untuk pendirian berkisar antara Rp 3 sampai dengan Rp 8 juta.

Berapa lama waktu yang dibutuhkan untuk membuat CV? Fase ini berlangsung sekitar dua bulan sebelum pengadilan negeri membuat keputusan hibah.

Proses Pendirian CV

Tahapan proses pembentukan model persekutuan komersial adalah sebagai berikut:

1.Tentukan Peran Pendiri

Anda butuh setidaknya dua orang sebagai pendiri, dengan peran seperti sudah disebutkan di atas. Maka, Anda harus menentukan siapa yang akan memainkan kedua peran tersebut.

2.Penyiapan data

Berdasarkan Pasal 19 Kitab Undang-undang Hukum Dagang (KUHD), ditetapkan bahwa persiapan pendirian badan usaha dagang di hadapan notaris memerlukan dokumen seperti serikat dagang

- Nama Dagang Persekutuan

- Lokasi Tempat Duduk

- Maksud dan Tujuan Usaha Aliansi

- Nama Orang yang Menandatangani Perjanjian

- Pendaftaran Tanggal Pendirian Surat Ke PN

3.Pengajuan Nama

Sistem Manajemen Entitas. Berikut adalah syarat dan ketentuan kontrak:

- Format Aksara Latin

Tidak ada asosiasi perdagangan lain yang secara sah digunakan dan terdaftar dalam sistem

- Tidak menyinggung ketertiban umum

- Nama asosiasi perdagangan tidak menyerupai negara bagian, negara atau Organisasi Internasional

-Tidak mengandung angka dan urutan huruf atau karakter khusus

4.Pembuatan Surat Notaris

Langkah berikutnya adalah surat pembentukan persekutuan dagang oleh pejabat pembuat surat autentik dan sudah mendapatkan tanda tangan. Bisa berasal dari wilayah mana saja.

Dengan syarat, pejabat tersebut sudah mendapatkan pengangkatan, melakukan sumpah, dan terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM).

Kemudian, pendiri dan pengelola harus meneken surat tersebut di hadapan pejabat pembuat surat.

5.Mengurus SKDP

Anda juga harus mengurus Surat Keterangan Domisili Persekutuan Dagang. Surat ini penting ketika Anda hendak membuat dokumen seperti izin niaga dan lainnya. Pengurusannya bisa Anda lakukan lewat kantor kelurahan tempat persekutuan dagang berada.

6.Membuat NPWP

Persekutuan dagang juga wajib memiliki dokumen ini, dengan pengurusan lewat kantor pajak sesuai domisili. Anda membutuhkan beberapa dokumen, seperti:

-Surat pendirian

-Peraturan menteri terkait

-SKDP

-Salinan KTP

-Dokumen pajak dan kartu keluarga persekutuan dagang

7.Pendaftaran ke PN

Selanjutnya Anda mendaftarkan persekutuan dagang ke lembaga peradilan setempat. Bawa kelengkapan surat-surat penting di atas. Biasanya, tahapan ini butuh proses kurang lebih hingga 2 bulan sampai mendapatkan izin.

8.Mengurus Nomor Izin Berusaha (NIB)

Setelah urusan sebelumnya tuntas, maka Anda harus membuat NIB lewat Online Single Submission (OSS).

9.Pengumuman Ikhtisar Resmi

Jika Anda sudah mendapatkan publikasi berupa ringkasan secara resmi dan persetujuan surat persekutuan dagang, maka wajib mengumumkan rangkuman dokumen resmi sebagai pelengkap Lembaran Negara Republik Indonesia. Isinya adalah:

-Salinan kartu identitas pihak persekutuan dagang dan dokumen pajak penanggung jawab persekutuan dagang

-Surat keterangan domisili dengan bermaterai

-Dokumen pernyataan KBLI dengan materai

-Nomor telepon dan email persekutuan dagang

Kesimpulan

Demikian informasi seputar pendirian CV. Membentuk perserikatan dagang model ini memiliki banyak keuntungan. Perserikatan dagang ini menjadi salah satu andalan para pelaku niaga skala menengah, seperti UMKM. Sebab, tidak ada aturan modal minimum saat Anda mendaftarkan aktivitas niaga ke lembaga terkait.

Anda bahkan bisa mendirikan perserikatan dagang tanpa modal sekalipun. Namun, tetap dapat diakui secara legal.

CV dapat menjadi solusi ketika calon pemilik perserikatan dagang ingin membentuk bisnis namun dengan anggaran terbatas. Pembentukan perserikatan dagang ini juga mampu membuka kesempatan untuk pengembangan usaha lebih besar.

Selain itu, perserikatan dagang model ini juga cocok untuk para pelaku bisnis yang pangsa pasarnya masih di level lokal. Kemudian, mekanisme pemungutan pajak juga lebih mudah, yakni berupa laba perusahaan dan dibayarkan sebanyak satu kali setiap akhir tahun.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Terpopuler di

 

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image