Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Hamdani

Dinas Kelautan dan Perikanan Aceh Bahas Sistem Resi Gudang Komoditas Perikanan

Info Terkini | Thursday, 27 Oct 2022, 17:16 WIB
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Aceh Aliman memimpin rapat pembahasan Sistem Resi Gudang (SRG) di ruang Rapat DKP Aceh, Kamis, 27/10/2022. Foto DKP

BANDA ACEH - Pemerintah Aceh melalui Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Aceh melakukan pertemuan dengan pihak terkait membahas Sistem Resi Gudang (SRG) komoditas perikanan yang berlangsung di ruang rapat DKP, Kamis, (27/10/2022).

Kepala DKP Aceh, Aliman, mengatakan SRG merupakan langkah tepat untuk penyerapan produksi nelayan dan pembudidaya ikan yang belum terserap pasar dengan harga wajar. Dengan begitu, nelayan dan pembudidaya bisa terjaga kesejahteraan nya karena harga ikan selalu stabil.

Ditambahkan, dalam mekanisme SRG, ikan menjadi aset yang dibuktikan dengan resi.

Selanjutnya, bukti tersebut bisa dijadikan jaminan agunan pembiayaan ke lembaga keuangan bank ataupun non perbankan.

Bahkan, nelayan atau pembudidaya mendapatkan berbagai insentif dan kemudahan dengan catatan ikan yang akan diagunkan tersebut telah memenuhi standar serta penilaian lembaga penguji mutu dan harus disimpan pada pengelola gudang yang telah mendapat persetujuan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI).

Berdasarkan data Bappebti, terdapat 108 pengelola gudang SRG yang telah mendapatkan persetujuan dari Bappebti, 231 gudang SRG (baik yang dibangun/dimiliki pemerintah dan swasta) serta 70 lembaga penilaian kesesuaian SRG, yang mendukung pelaksanaan SRG di Indonesia.

Peserta rapat hadir dari Bank Indonesia Provinsi Aceh, OJK, Bank BSI. Bea Cukai, dan perwakilan perusahaan perikanan. (*)

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image