Kadis DPPKP Kota Banda Aceh Minta Pendampingan untuk Jaga Kualitas Kredit Pelaku Usaha
Info Terkini | 2022-08-01 13:22:18Banda Aceh - Kepala Dinas Pangan Pertanian Kelautan dan Perikanan (DPPKP) Kota Banda Aceh Dr. Drs. Samsul Bahri, M.Si menyambut baik kegiatan pendampingan usaha sektor kelautan dan perikanan di wilayah kerjanya yang dilakukan oleh tenaga pendamping usaha untuk menjaga kualitas kredit agar lancar.
Hal itu diungkapkan Samsul Bahri saat menerima kunjungan Tenaga Pendamping Usaha Kelautan dan Perikanan (TPUKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) di ruang kerjanya, Senin, (01/08/2022).
Didampingi Kabid Kelautan dan Perikanan, Logi Lisandra, SP, Samsul Bahri meminta agar pelaku usaha kelautan dan perikanan yang mendapatkan pembiayaan bank melalui kredit usaha rakyat (KUR) mendapatkan pendampingan oleh TPUKP hingga pinjaman tersebut lunas dibayarkan.
Mantan Camat Kuta Baro, Kabupaten Aceh Besar itu lantas menceritakan pengalamannya terkait sulitnya masyarakat mengembalikan pinjaman bila kurangnya pendampingan.
"Padahal kredit usaha merupakan pinjaman yang diberikan oleh pihak bank kepada pelaku usaha agar mereka dapat mengembangkan usaha menjadi lebih besar dan wajib dikembalikan," kata Samsul.
Ia menambahkan, inilah perlunya peran tenaga pendamping untuk memberikan edukasi atau pemahaman kepada pelaku usaha agar tidak menganggap bahwa kredit bank itu sebagai bantuan pemerintah seperti halnya Dana PER (Pemberdayan Ekonomi Rakyat) yang pernah diluncurkan oleh pemerintah Aceh dahulu.
Samsul berharap agar hal ini tidak terulang kembali di masa sekarang. Bahkan membuat riwayat kredit pelaku usaha menjadi buruk. Dan pada akhirnya pihaknya juga terkena dampak akibat tunggakan pinjaman tersebut.
Sementara itu TPUKP Aceh yang hadir terdiri dari Wulantari, Hafidzi, dan Hamdani mengucapkan terima kasih atas dukungan yang diberikan oleh Kadis DPPKP dan Kabid Kelautan dan Perikanan. Semoga apa yang dipesankan oleh Samsul Bahri dapat terlaksana dengan baik. (*)
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.