PJ Gubernur Luncurkan GISA, DKP Aceh Komitmen Entas Stunting Melalui Kegiatan Gemarikan
Eduaksi | 2022-09-02 20:13:28Banda Aceh - Pemerintah Aceh meluncurkan Gerakan Imunisasi dan Stunting Aceh (GISA) dalam upaya mempercepat penanganan stunting dan capaian sejumlah imunisasi di provinsi Aceh, Jumat, (02/09/2022).
Program tersebut diluncurkan Pj Gubernur Aceh, Achmad Marzuki di Banda Aceh, Jumat, dan menugaskan Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh Taqwallah selaku Kepala Satgas Penanganan Stunting Aceh guna mengawal gerakan tersebut di seluruh kabupaten/kota.
“Pelaksanaannya akan kita duplikasi seperti Gerakan Masker Aceh (GEMA), di mana setiap SKPA akan berpartisipasi dan terjun langsung ke kabupaten/kota yang telah ditentukan,” kata Taqwallah.
Ia mengatakan untuk memaksimalkan program dan penyamaan persepsi dengan semua pemangku kepentingan, pihaknya menggelar Rapat Kerja (Raker) dengan para Sekda Kabupaten/Kota se-Aceh.
Dalam Raker tersebut Sekda menjabarkan berbagai langkah dan upaya yang akan dilakukan pada pelaksanaan GISA yang akan dimulai pada 1 September mendatang.
Kegiatan ini melibatkan seluruh SKPA termasuk didalamnya Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) dan dinas lainnya.Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Aliman menyebutkan, "angka stunting di Aceh masih berada di atas 30 persen atau masuk dalam 10 besar daerah dengan angka stunting tertinggi di Indonesia. Hal ini sebagaimana dikatakan oleh Pak Sekda Aceh," ucapnya.
Ditambah, pihaknya tetap istiqamah atau berkomitmen dan konsisten bekerja keras mengajarkan untuk mengentaskan stunting di Aceh. Melalui kegiatan Gemarikan yang diselenggarakan disinkronkan dengan GEMA dan GISA, diharapkan akan terjadi perbaikan gizi dan peningkatan protein dari ikan yang dikonsumsi masyarakat. (*)
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.