Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Sabrian Fatah Azhar

Puan Maharani Singgung Kasus Kekerasan Seksual

Info Terkini | Thursday, 27 Oct 2022, 10:06 WIB
Puan Maharani Ketua DPR RI

Puan Maharani Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI buka suara tentang kasus kekerasan seksual yang telah terjadi kepada salah satu tenaga honorer di salah satu kementerian. Untuk mencegah terulangnya kembali kejadian tersebut, Puan Maharani mendesak kepada Pemerintah agar segera membentuk Satgas.

“Siapapun pelaku kekerasan seksual, harus mendapatkan sanksi seberat-beratnya,” kata Puan Maharani pada Selasa (25/10/2022)

Puan beri penilaian, para pelaku harus mendapatkan sanksi tegas. Apalagi, saat ini sudah ada Undang Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

“Dalam UU TPKS, pemaksaan korban dengan pelaku dapat dipidanakan. Selain itu, UU TPKS juga mengatur tentang pemberatan ancaman hukuman bagi pelaku yang merupakan atasan korban di tempat kerja,” jelas Puan.

Puan Maharai juga terus mendesak Pemerintah pusat dan Pemerintah Daerah agar segera membentuk Satgas Anti Kekerasan Seksual di setiap satuan kerja untuk mencegah terjadinya kasus yang sama.

“Satgas Anti Kekerasan Seksual ini satu tujuan dengan UU TPKS yang mengatur tentang pemulihan, penanganan, dan penyelesaian kasus kekerasan seksual dan juga pencegahannya.”

Puan Maharani sebagai Ketua DPR RI itu pun mengingatkan pihak-pihak terkait untuk memberikan pengawasan kepada korban. Selain untuk pemulihan dan pendampingan hukum, kata Puan, seluruh hak korban harus wajib terjamin.

“Dukungan moral dan aturan sistemik pun harus dibuat untuk membantu korban pulih dari trauma,” imbuhnya.

Puan juga terus mengimbau kepada korban-korban kekerasan seksual agar berani bersuara. Karena, tak sedikit perempuan dan korban lainnya merasa malu dan tak berdaya untuk mengungkapkan kasus kekerasan seksual.

“Tidak perlu khawatir atau takut karena korban kekerasan seksual akan mendapat perlindungan, termasuk kerahasiaan identitas diri. Pengungkapan kasus kekerasan seksual dapat membantu agar kasus serupa dapat dihindari,” ujar Puan.

Untuk mendorong korban berani bicara dan melapor, mantan Menko PMK ini meminta unit-unit pelaksana teknis kasus kekerasan seksual dapat bekerja secara optimal. Puan juga berharap adanya partisipasi publik karena dapat membantu penyelesaian dan pencegahan kasus kekerasan seksual.

“Dibutuhkan sosialisasi yang masif dari Pemerintah bekerja sama dengan organisasi perempuan, organisasi kemasyarakatan, dan jaringan masyarakat untuk menumbuhkan kesadaran publik agar pencegahan kekerasan seksual bisa dilakukan secara maksimal,” ucapnya.

Lebih lanjut, Puan mendesak seluruh kementerian/lembaga untuk mengungkap kasus-kasus kekerasan seksual di institusinya beserta ketegasan dalam penanganannya. Hal itu diperlukan sebagai pembelajaran bagi pejabat negara maupun pegawai di insitusi negara agar tidak menjadi pelaku kekerasan seksual.

“Seluruh kantor kementerian maupun lembaga negara beserta lingkungan sosialnya harus mampu memberikan rasa aman dan nyaman bagi perempuan untuk bisa berdaya dan mengaktualisasi diri. Kejadian seperti ini tidak boleh terulang lagi,” imbuh Puan.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image