Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Teuku Alviandi

MEMBUMIKAN IDIEOLOGI PANCASILA SEBAGAI UPAYA MEMBANGKITKAN NASIONALISME

Pendidikan dan Literasi | Thursday, 27 Oct 2022, 09:44 WIB

Sebagai Ideologi Bangsa Indonesia, Pancasila lahir bukan tanpa akar sejarah yang kuat. Banyak unsur yang terkandung dalam nilai-nilai luhur yang lahir dari butir - butir dari lima sila yang terdapat dalam pancasila. Kata pancasila secara etimologis berasal dari bahasa sansekerta, yang merupakan gabungan dua kata, yaitu panca yang artinya lima, sedangkan sila Bermakna dasar. Kata “Sila” dimaknai sebagai aturan.

Dasar yang melatarbelakangi perbuatan seseorang maupun bangsa sesuai dengan adab dan moral. Secara terminologi, Pancasila adalah dasar negara republik Indonesia. Digunakannya kata pancasila sebagai suatu istilah pertama kali diperkenalkan oleh soekarno, ketika berpidato di hadapan sidang pada hari ketiga badan penyelidik usahausaha persiapan kemerdekaan indonesia (bpupki). Dalam pidatonya tersebut, soekarno mengusukan lima hal untuk kemudian menjadi dasar negara indonesia merdeka dan memberi nama pancasila. (rosyadi, 2008: 186) istilah pancasila sebenarnya bukanlah sesuatu yang asing bagi bangsa indonesia, karena pada zaman kerajaan majapahit, pancasila telah digunakan sebagai pijakan moral hidup bangsa indonesia.

Manuskrip tentang nilai-nilai pancasila tersebut telah tercantum dalam kitab negara kertagama yang ditulis oleh empu prapanca serta dalam kitab sutasoma yang ditulis oleh empu tantular. Dalam kitab sutasoma terdapat pancasila krama (lima dasar tingkah laku atau perintah kesusilaan), yang terdiri dari: A) tidak boleh melakukan kekerasan (ahimsi), b) tidak boleh mencuri (asteya), c) tidak boleh berbuat dengki (indiya nugraha), d) tidak boleh melakukan kebohongan (amisawada), e) tidak boleh meminum minuman keras (dama). Selain lima dasar moral di atas, terdapat dalam kitab sutasoma adanya semboyan bhinneka tunggal ikatan hana dharma mangruwa yang mempunyai arti, walaupun agama itu mempunyai perbedaan baik bentuk maupun sifatnya,akan tetapi pada hakikatnya satu juga. Semboyan ini pula yang pada periode ratusan tahun selanjutnya menjadi semboyan lambang negara indonesia, yaitu bhinneka tunggal ika. (marsudi, 2008: 2)

Konsep pancasila sebagai dasar negara sendiri diajukan oleh ir. Soekarno dalam sebuah pidatonya di hari terakhir sidang pertama bpupki tanggal 1 juni 1945, yang isinya untuk menjadikan pancasila sebagai dasar negara, falsafah negara atau filosophische grondslag bagi negara indonesia merdeka. Usulan tersebut ternyata dapat diterima oleh seluruh anggota sidang. Istilah pancasila sendiri berasal dari atau mengacu kepada materi rapat besar bpuki tanggal 1 juni 1945 yang saat itu dalam sidang resmi. Bpupki tersebut kemudian diintroduksi suatu istilah bahasa indonesia yang semua berasal dari bahasa sansekerta, yaitu pancasila.

Kata pancasila terlontar dan kemudian mencuat ke permukaan dalam konteks sebuah nama untuk nama dasar negara indonesia merdeka di wilayah nusantara yang pada masa itu sedang dicari dan dgali dari budaya (kultur) yang bhineka bangsa indonesia sendiri oleh para pendiri negara indonesia. Rumusannya secara yuridis konstitusional dimaksudkan seperti yang tercantum dalam pembukaan undang-undang dasar negara republik indonesia tahun 1945 tadi. (riyanto, 2007: 465) oleh karena rumusan pancasila tersebut terdapat dalam pembukaan undangundang dasar negara republik indonesia tahun 1945, undang-undang dasar tersebut sebagai hukum tertinggi yang tidak dapat diubah secara hukum, maka pancasila sebagai dasar negara indonesia bersifat final dan mengikat bagi seluruh lembaga negara beserta lembaga subdivisinya, organisasi kemasyarakatan, kelompok, dan perseorangan warga negara indonesia. (riyanto, 2007: 465) penetapan pancasila sebagai dasar negara itu memberikan pengertian bahwa negara indonesia adalah negara pancasila. Hal tersebut mengandung arti bahwa negara harus tunduk kepadanya, membela dan melaksanakannya dalam keseluruhan perundang-undangan yang ditetapkan di indonesia. Mengenai hal itu “negara pancasila adalah suatu negara yang didirikan, dipertahankan serta dikembangkan dengan tujuan untuk melindungi dan mengembangkan martabat serta hak asasi manusia seluruh warga bangsa indonesia (sila kemanusiaan yang adil dan beradab) agar masing-masing dapat hidup layak sebagai manusia, mengembangkan dirinya dan mewujudka kesejahteraan umum, yakni kesejahteraan lahir batin seluruh rakyat dan dapat hidup secara layak sebagai manusia, mengembangkan dirinya dan mewujudkan kesejahteraan umum, yaitu kesejahteraan lahir batin seluruh rakyat, serta mencerdaskan kehidupan bangsa (keadilan sosial).

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image