Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Humas Kemenkumham NTT

Balitbangkumham Laksanakan Pengambilan Data Analisis Strategi Kebijakan di Kota Kupang

Info Terkini | Thursday, 27 Oct 2022, 07:08 WIB
Doc. Humas Kemenkumham NTT

Kupang - Tim dari Balitbangkumham melaksanakan monitoring dan evaluasi (monev) dan pengambilan data pada sejumlah Satker Pemasyarakatan dan Imigrasi serta Pemkot Kupang. Dalam kegiatan yang berlangsung sejak Senin, 24 Oktober 2022 hingga Rabu, 26 Oktober 2022 ini, sebanyak tiga Tim dari Balitbangkumham didampingi Kasubbid P3HAM Kanwil Kemenkumham NTT, Novebriani S. Sarah serta JFU Bidang HAM, Johanes Radja dan Lodywik Malle.

Tim pertama yaitu Tim Monitoring dan Evaluasi IPK-IKM terdiri dari Miftah Ardian dan Tomy Erwanto menyambangi Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas I TPI Kupang, Bapas Kupang, dan Lapas Kupang.

Tim kedua yang terdiri dari Novi Evlina, Ardyan Gilang Ramadhan dan Andi Fajar Munggaran melakukan pengumpulan data lapangan Analisis Strategi Kebijakan Meta Data Analisis Hukum Topik "Kebijakan Perlindungan Data Pribadi pada Layanan Keimigrasian" pada Kanim Kupang dan Rudenim Kupang.

Sedangkan Tim ketiga yakni Andi Rarung, Maria Lusyana Br Ginting dan Chintia Octenta melakukan pengumpulan lapangan Analisis Strategi Kebijakan Meta Data Analisis HAM dengan Topik "Pemenuhan Hak atas Pendidikan bagi Anak yang Berkonflik dengan Hukum" pada LPKA Klas I Kupang, Lapas Kelas IIA Kupang, Dinas Sosial Kota Kupang dan Dinas Pendidikan Kota Kupang.

"Para pimpinan Satker Pemasyarakatan, Keimigrasian maupun kedua Dinas pada lingkup Pemerintah Kota Kupang menyambut baik pelaksanaan kegiatan dari Balitbangkumham ini," ungkap Novebriani S. Sarah.

Dengan harapan, lanjutnya, hasil monev maupun analisis yang dilakukan dapat memberi warna dalam pengambilan kebijakan seluruh unit eselon I pada lingkup Kementerian Hukum dan HAM RI.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image