Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image UCare Indonesia

4 Tahapan dalam Program Pemberdayaan Zakat

Filantropi | Wednesday, 26 Oct 2022, 09:54 WIB
sumber gambar: freepik.com/rembolle

Secara keseluruhan, pola pemberdayaan zakat harus direncanakan dengan baik, sistematis dan tepat sasaran. Untuk itu, pengelola zakat (termasuk Lembaga Amil Zakat) memerlukan langkah-langkah kongkrit yang bersifat koordinatif dan kooperatif di antara pihak-pihak yang terkait dalam program ini.

Pelaksanaan program pemberdayaan zakat meliputi beberapa tahapan kegiatan antara lain:

Tahap 1: Persiapan Tim

Persiapan tim adalah tahapan awal untuk menyiapkan SDM pelaksana baik pada tingkat manajemen secara umum (program officer, koordinator dan keuangan), maupun SDM pelaksana teknis yang bertugas membantu kegiatan-kegiatan teknis baik rutin maupun berkala, serta kegiatan teknis pendampingan/fasilitasi saat peserta program mengikuti kegiatan pemberdayaan.

Tahap 2: Sosialisasi

Sosialisasi bertujuan agar masyarakat luas bisa mendapatkan gambaran seputar informasi program-program pemberdayaan zakat ini. Hal ini bertujuan agar masyarakat dapat berpartisipasi dalam pelaksanaannya. Dengan keterlibatan masyarakat luas, maka pendayagunaan ini dapat berjalan dengan baik karena mendapat dukungan luas dari masyarakat.

Tahap 3: Rekrutmen Peserta

Rekrutmen peserta program dilakukan sebagai bagian dari alur proses seleksi program secara umum. Rekrutmen peserta adalah langkah awal untuk menentukan sasaran pemberdayaan, sekaligus menentukan program yang hendak digulirkan. Misalnya, sebelum memberikan bantuan bagi usaha kecil, maka perlu ditentukan dahulu kriteria masyarakat yang akan mendapatkan bantuan ini dilihat dari berbagai aspek sebagai bagian dari prioritas program.

Tahap 4: Pemberdayaan Peserta Strategi Pemberdayaan

Meliputi pemberian bantuan berupa biaya, pendampingan, evaluasi. Dalam pemberdayaan ini, di samping dana yang diberikan, dibutuhkan pula pendampingan dengan tujuan dapat menjaga keberlangsungan program, di samping sebagai konsultan bagi para peserta pemberdayaan ini. Misalnya dalam pemberdayaan ekonomi kecil, dibutuhkan tenaga ahli yang berfungsi sebagai konsultan para peserta dalam pemanfaatan atau pengembangan usahanya itu. Hal ini untuk menghindari program berjalan sia-sia karena para peserta tidak bisa memanfaatkan bantuan tersebut karena terkendala berbagai hal.

Sumber: Direktorat Pemberdayaan Zakat. 2016. Panduan Organisasi Pengelola Zakat. Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama RI, Jakarta. 166 hal.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image