Dari reseller hingga membuka workshop furniture
UMKM | 2022-10-26 00:16:21Nama saya Henty Gestiani kerap disapa Henty. Saya berdomisili di daerah Jl.Nangka I Perumahan Griya Sakinah 2 Blok B23 Kelurahan Rangkapan Jaya Kecamatan Pancoran Mas,Depok.Nama saya Henty Gestiani kerap disapa Henty. Saya berdomisili di daerah Jl.Nangka I Perumahan Griya Sakinah 2 Blok B23 Kelurahan Rangkapan Jaya Kecamatan Pancoran Mas,Depok.
Awal mula saya berkecimpung di industri furniture adalah suami saya yang pernah bekerja di perusahaan yang juga bergerak di bidang serupa. Karena satu dan lain hal, suami saya memutuskan untuk resign dari pekerjaannya pada tahun 2017. Kemudian saya dan suami berencana untuk memulai sebuah usaha tetapi bingung untuk membuka usaha apa. Karena saya tidak begitu hobi dalam perkulineran maupun kerajinan tangan, kami pun memutuskan untuk memulai usaha di bidang furniture. Saya dan suami mulai menjadi reseller furniture yang turut di bantu oleh beberapa teman suami saya. Saya pun akhirnya membuka stand pameran di sebuah mall.
Kurang lebih dua tahun menjadi reseller tentu membuat saya banyak belajar mengenai dunia usaha terutama bidang furniture, serta tertarik dengan income yang di hasilkan. Hal tersebut membuat saya semakin semangat dalam menjalankan bisnis dan mulai berencana untuk membuat workshop sendiri. Akhirnya ditahun 2019 dengan awal modal 50 juta, saya dan suami berhasil membuat sebuah workshop dan memperluas stand pameran di mall yang masih berjalan hingga saat ini.
Proses untuk memproduksi barang furniture seperti sofa dimulai dari pembuatan rangka, kemudian diberi material pendukung seperti busa, per, dan lain-lain. Terakhir dan yang terpenting di lapisi dengan bahan kain untuk memperindah tampilan sofa. Sedangkan untuk produksi barang furniture seperti lemari dimulai dengan pemotongan kayu, kemudian kayu tersebut dibentuk sedemikian rupa menjadi lemari, lalu pembentukan detail lemari. Setelah sudah sesuai bentuk yang diinginkan barulah diproses finishing atau pengecatan. Selain sofa dan lemari, ada berbagai barang furniture lain yang bisa di produksi. Seperti meja makan, meja rias, buffet TV, tempat tidur, kitchen set, meja belajar, nakas, dan masih banyak lagi. Harga yang saya tawarkan cukup bervariatif, mulai dari ratusan ribu hingga jutaan rupiah tergantung dengan ukuran dan warna yang dipesan.
Saya kerap kali meminta review dari para konsumen yang memesan furniture di toko saya. Kebanyakan dari mereka mengatakan produk kami memang memperhatikan kualitas. Visual dari furniture itu sendiri diperhatikan se detail mungkin dari jahitannya, lipatannya, penyesuaian warna dan sebagainya. Bahkan tak jarang konsumen saya merekomendasikan toko saya kepada teman-teman atau saudaranya. Saya pun mendapat kesempatan untuk bekerja sama dengan sebuah PT dan telah memliki beberapa orang reseller.
Usaha furniture saya saat ini sudah dipasarkan melalui offline dan online. Stand pameran di mall merupakan media pemasaran usaha saya secara offline, dimana konsumen dapat melihat dan mencoba langsung furniture yang dipajang. Saya juga memanfaatkan media sosial seperti facebook (Henty Gestiani), instagram (Hntfurniture), dan whatsapp(081807851207) untuk memasarkan produk saya secara online.
Melihat perkembangan teknologi yang semakin canggih, saya melihat ada prospek agar usaha saya semakin maju. Kedepannya saya ingin membuat website toko H&T Furniture dan memanfaatkan e-commerce sebagai media promosi usaha saya.
Teruntuk teman-teman yang saat ini sedang berjuang juga di dunia usaha, harus tetap semangat, sabar, dan teguh dalam menjalankan suatu bisnis. Perbanyak relasi dengan para wirausahawan yang lain dan mengikuti kegiatan-kegiatan positif yang dapat memberi perspektif baru dalam dunia bisnis.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.