Manajemen Krisis Ekonomi di Masa Khalifah Umar: Inspirasi Hadapi Resesi
Ekonomi Syariah | 2022-10-24 18:08:17Ancaman resesi perekonomian dunia ditahun 2023 menjadi trending topic yang mulai dikhawatirkan masyarakat. Pemberitaan diberbagai media memicu persepsi pesimis akan ketahanan Indonesia sebagai negara berkembang dalam menghadapi fenomena krisis nantinya. Ada enam prediksi penyebab resesi di Indonesia 2023 yang perlu diketahui. Indonesia berpotensi menghadapi resesi karena keadaan ekonomi global buruk, adanya kenaikan suku bunga bank dari dampak inflasi, terjadinya krisis pangan dan krisis energi, serta terjadinya ketidakpastian pasar dan beban utang.
Otoritas Jasa Keuangan dalam keterangan resminya menjelaskan, resesi adalah kondisi di mana perekonomian suatu negara sedang memburuk. Tanda-tanda resesi terlihat dari Produk Domestik Bruto (PDB) yang negatif, jumlah pengangguran meningkat, dan pertumbuhan ekonomi riil bernilai negatif selama dua kuratal berturut-turut.
Berangkat dari fenomena tersebut, Jika merujuk sejarah peradaban Islam, sistem ekonomi Islam yang mulai diterapkan semenjak masa kerasulan Nabi Muhammad SAW, dan diteruskan oleh para Khulafaur Rasyidin dapat menjadi inspirasi bagi umat manusia untuk meneladaninya.
Salah satunya yaitu kebijakan ekonomi yang dilaksanakan pada Khalifah Umar bin Khattab ketika menghadapi Krisis Ramadah. Krisis tersebut berlangsung selama sembilan bulan yang menyebabkan kekeringan yang amat hebat di daerah Hijaz, hingga banyak rakyat yang eksodus ke Madinah.
Beberapa kebijakan Khalifah Umar dalam menghadapi krisis tersebut diantaranya, yang pertama kebijakan untuk menunda pengambilan zakat binatang ternak akibat terjadinya krisis pada tahun ramadah karena banyaknya hewan yang mati. Jika melihat kondisi pada masa itu, di mana hewan ternah ikut merasakan dampak kelaparan, maka memiliki 40-100 kambing tidak akan mampu memenuhi kebutuhan. Bahkan jika kambing-kambing tersebut di jual, akan di jual dengan harga yang sangat tinggi sedangkan pada saat itu para penduduk sudah tidak memiliki harta karena tidak berjalannya aktivitas ekonomi seperti pada masa tidak terjadinya krisis. Pemilik kambing hanya akan menggunakan kambing-kambing tersebut untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari untuk menghindari kelaparan, terlebih kekhawatiran karena tidak adanya perkiraan kapan bencana ini akan selesai. Maka kebijakan yang diambil oleh Umar bin Khattab adalah kebijakan yang sangat bijaksana, agar rakyat tidak merasa terdzolimi dan bisa merasa aman karena tidak perlu memikirkan lagi tentang pembayaran zakat ternak.
Kedua, Pada masa itu Umar bin Khattab mengarahkan semua sumber-sumber dari baitul mal untuk membantu orang-orang yang terkena Krisis Ramadah dan memberikan mereka makanan dan harta dari baitul mal hingga habis. Sebelumnya baitul mal menjadi sumber dana cadangan dan hanya dikeluarkan secara bertahap. Pada Krisis Ramadah, baitul mal pada masa Umar bin Khattab mengalami defisit. Umar bin Khattab lalu mengirimkan surat kepada gubernur di berbagai daerah agar mereka memberikan bantuan kepada penduduk Madinah dan sekitarnya dan orang yang pertama yang datang kepadanya adalah Abu Ubaidah yang membawa 4000 unta beserta penuh dengan muatan makanan, maka Abu Ubaidah pun diminta untuk membagikannya.
Ketiga, Umar bin Khattab menetapkan prioritas infaq untuk menyeselesaikan Krisis Ramadah. Salah satu hal yang dilakukan Umar bin Khattab mengirimkan daging unta kepada badui yang mengalami dan terkena dampak krisis ini. Langkah tersebut diambil Umar bin Khattab agar unta yang akan diserahkan tidak menjadi hewan ternak yang hanya akan mati pada masa itu karena kurangnya air dan makanan untuk hewan ternak, melainkan unta itu harus menjadi makanan untuk orang-orang yang mengalami kelaparan. Fokus Umar bin Khattab adalah agar tidak adanya orang-rang yang kelaparan dan dapat meningkatkan angka kematian pada masa itu.
Kebijakan-kebijakan Khalifah Umar tersebut tentunya diterapkanan dengan konsep sistem ekonomi Islam yang diyakini mampu menghentikan resesi ekonomi yang sistematik serta memberikan jaminan kesejateraan bagi umat manusia, tidak hanya umat Islam tapi seluruh manusia. Salah satu prinsip paradigma ekonomi yang dilakukan dalam Islam adalah menjalankan politik ekonomi Islam yang bertujuan untuk memberikan jaminan pemenuhan pokok setiap warga negara (muslim dan non muslim) sekaligus mendorong mereka agar dapat memenuhi kebutuhan sekunder dan tersier sesuai dengan kadar individu tersebut.
Dengan demikian titik berat sasaran pemecahan permasalahan dalam ekonomi Islam terletak pada permasalahan individu manusia, bukan pada tingkat kolektif (negara dan masyrakat). Menurut al-Maliki , ada 4 perkara yang menjadi asas politik ekonomi Islam: pertama, setiap orang adalah idividu yang memerlukan pemenuhan kebutuhan. Kedua, pemenuhan kebutuhan kebutuhan pokok dilakukan secara menyeluruh. Ketiga, Mubah (boleh) hukumnya bagi individu mencari rezeki atau bekerja dengan tujuan untuk memperoleh kekayaan dan meningkatkan kemakmuran hidupnya. Keempat , nilai-nilai luhur syariah Islam harus mendomnasi (menjadi aturan yang diterapkan) seluruh interaksi yang melibatkan individu-individu dalam masyarakat.
Jika melihat kesesuaian konteks krisis dan resesi pada kondisi saat ini, inspirasi yang dapat dipetik dari kebijakan Khalifah Umar bin Khattab yaitu tentang bagaimana pengelolaan pencairan dana baitul mal kepada masyarakat secara bertahap. Pemerintahan menyusun dan memetakan data masyarakat yang paling terdampak krisis hingga masyarakat yang cukup memiliki ketahanan ekonomi yang baik. Hal tersebut dimaksudkan agar terjadinya rasa keadilan dan distribusi bantuan yang merata kepada setiap lapisan masyarakat.
Apabila konsep tersebut dianut dan diimplementasikan sedemikian rupa oleh pemerintahan Indonesia, ekonomi Islam sebagai sistem yang mengacu pada Al-Qur'an dan As-sunnah menjadi solusi terbaik dalam menghadapi resesi mendatang. In Syaa Allah.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.