Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Seputar Sumsel

RKUHP Wadahi Aspirasi Mahasiswa

Info Terkini | 2022-10-24 14:01:43

Oleh : Alula Khairunisa )*

Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) terus didorong agar mampu mewadahi seluruh aspirasi para mahasiswa dan juga seluruh masyarakat Indonesia, karena penerapannya nanti akan mengatur segala aspek kehidupan berbangsa dan bernegara.

Proses perjalanan perubahan KUHP lama peninggalan kolonial Belanda menjadi RKUHP, saat ini masih dalam proses pembahasan di DPR RI. Kemudian pemerintah, melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) juga terus melakukan koordinasi dengan lembaga legislatif tersebut untuk penyelesaian dengan menampung seluruh aspirasi dari berbagai arah.

Wamenkumkam, Edward Omar Sharif Hiariej (Prof Eddy) mengaku pihaknya memang harus berbicara dengan DPR RI. Mereka banyak memberikan beberapa masukan, khususnya mengenai pasal-pasal yang krusial dan juga tentunya semua sudah dicatat untuk nantinya dibawa ke sidang DPR RI pada awal November mendatang.

Dirinya juga menambahkan bahwa penyerapan dan penampungan aspirasi dari mahasiswa mengenai perumusan RKUHP telah dilakukan. Sebelum melakukan penyerapan dan penampungan aspirasi tersebut, diadakan terlebih dahulu dialog yang membahas RKUHP dan telah banyak sekali masukan sangat berarti yang didapatkan.

Ditambahkannya bahwa banyaknya masukan dalam dialog tersebut tentu akan menjadi bahan pertimbangan. Bahkan pihak Kemenkumham sendiri mengaku sangat puas dengan bagaimana perhelatan acara ‘Kumham Goes to Campus’ yang diselenggarakan di Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar.

Bukan tanpa alasan, pasalnya Wamenkumham menilai bahwa pertanyaan-pertanyaan yang dilontarkan oleh para mahasiswa dalam acara tersebut sangatlah kritis, logis dan memang berkaitan untuk memberikan kritikan membangun. Di sisi lain, Kepala Kanwil Kemenkumham Sulsel, Liberti Sitinjak mengaku bahwa acara yang diinisiasi oleh pemerintah semacam itu memang sangatlah penting karena mampu membantu memberikan sosialisasi secara masif mengenai RKUHP sekaligus mengakomodir keterlibatan publik dalam pembentukannya.

Bahkan dengan adanya dialog yang dilaksanakan, Liberti menilai bahwa sejatinya para masyarakat pun sudah sangat menantikan kehadiran dan pengesahan RKUHP karena memang sangat relevan serta sesuai dengan kondisi dinamika perubahan masyarakat dan sosial di jaman sekarang ini, daripada harus terus memakai sistem hukum KUHP lama yang banyak ditemui irelevansi di dalamnya.

Sosialisasi dilakukan oleh pemerintah melalui Kemenkumham bukan hanya kali ini saja, melainkan sebelumnya kegiatan serupa juga telah dilaksanakan di Universitas Sumatera Utara (USU), Medan. Prof Eddy menyatakan bahwa dengan dipilihnya mahasiswa sebagai target audience rangkaian seminar dari Kemenkumham memang bukanlah tanpa alasan.

Menurutnya, pemilihan mahasiswa sebagai audience menjadi sangat penting karena mahasiswa merupakan elemen bangsa yang kritis dan idealis yang perlu diserap aspirasinya. Selain itu, mahasiswa juga merupakan agent of change (agen perubahan) yang dapat menggerakkan perubahan untuk menuju ke dalam tatanan kehidupan yang lebih baik.

Prof Eddy juga menerangkan bahwa Kumham Goes to Campus sejalan dengan arahan Presiden Jokowi yang meminta kepada seluruh tim penyusun RUU KUHP untuk melakukan sosialisasi secara masif kepada masyarakat. Hal ini dilakukan untuk memberikan kesepahaman atas 14 pasal krusial, serta menghimpun pendapat-pendapat, masukan hingga aspirasi dari masyarakat terhadap draft final RUU KUHP.

Selain itu, perbedaan pendapat di dalam dunia akademik itu adalah sunnatullah. Perbedaan pendapat itu pun tidak harus mempengaruhi hubungan pribadi. Lawan berdebat adalah teman sejati dalam berpikir. Artinya ini tergantung pada perspektif, dan seharusnya dialektika di dunia kampus harus mampu dibiasakan oleh seluruh pihak. Semakin tajam perbedaan pendapat, semakin akrab hubungan. Jangan alergi, galau dengan perbedaan pendapat, apalagi di kalangan akademisi.

Di sisi lain, Ahli Hukum Tata Negara, Zainal Arifin Mochtar memberikan apresiasi mengenai bagaimana upaya Kemenumham dan pemerintah terus menyerap aspirasi dari mahasiswa mengenai pengesahan RKUHP. Menurutnya justru dengan banyaknya dibuka ruang diskusi, maka hasilnya akan semakin baik pula. Bukan hanya itu namun dirinya menyatakan bahwa bagaimanapun, perubahan zaman pasti akan terjadi sehingga perlu pula adanya beberapa penyesuaian.

Sementara menurut Anggota Tim Pembahasan dan Sosialisasi RUU KUHP, Albert Aries, memperbarui KUHP peninggalan Belanda merupakan perintah konstitusi. Menurutnya, sebuah sistem hukum yang sudah diterapkan dalam suatu negara memang menjadi cerminan paling jujur dari peradaban sebuah negara tersebut. Pasalnya akan mencerminkan bagaimana mereka memandang aturan hukum serta keberlakuannya kepada masyarakat.

Sebagai informasi, Draf final RKUHP diserahkan pemerintah kepada DPR pada 6 Juli 2022. Sementara itu, anggota Komisi III DPR, Arteria Dahlan mengungkapkan bahwa komisinya bersama pemerintah menargetkan RKUHP bisa diundangkan pada masa persidangan tahun ini. Menurutnya, DPR dengan penuh kehidmatan bersama pemerintah berusaha meyakinkan publik agar RUU ini segera menjadi undang-undang.

Memang sudah sangat ideal seluruh upaya yang telah dilakukan oleh pemerintah selama ini mengenai RKUHP, termasuk diantaranya adalah penampungan dan penyerapan segala aspirasi dari masyarakat, khususnya para kaum akademis dan mahasiswa. Pasalnya keberadaan sistem hukum nantinya akan diberlakukan dan sangat mempengaruhi hampir seluruh aspek kehidupan masyarakat sendiri, sehingga tidak mungkin disahkan begitu saja tanpa adanya persetujuan dan dukungan masyarakat.

)* Penulis adalah kontributor Ruang Baca Nusantara

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image