Penuhi Permintaan Litmas dan Asesmen Untuk Remisi, PK Bapas Semarang Laksanakan Wawancara Litmas
Info Terkini | Friday, 21 Oct 2022, 17:12 WIBPada hari Jumat tanggal 21 oktober 2022, Pembimbing Kemasyarakatan Pertama Octaria Putri laksanakan pengambilan data guna pembuatan laporan penelitian kemasyarakatan dan asesmen untuk remisi di Lapas kelas I semarang.
Saat ini Octaria melakukan Penelitian Kemasyarakatan (Litmas) Asesmen Penurunan Tingkat Risiko terhadap Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang hasil asesmennya merupakan salah satu syarat pengusulan Remisi sesuai Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan
Octaria menyebutkan Undang-Undang Pemasyarakatan mengharuskan pelaksanaan asesmen penurunan risiko untuk pengusulan Remisi. Dalam undang-undang tersebut, pemberian Remisi diperketat karena pengurangan masa pidana hanya diberikan kepada narapidana yang menunjukkan perubahan sikap dan perilaku yang dinilai oleh PK atau Asesor Pemasyarakatan.
Undang-Undang Pemasyarakatan makin mempertajam peran strategis PK dalam Sistem Pemasyarakatan, salah satunya pelaksanaan asesmen yang dapat memperlihatkan penurunan tingkat risiko sebagai dasar pemberian hak bersyarat WBP, termasuk hak Remisi. "Undang-Undang Pemasyarakatan menjadikan asesmen salah satu syarat usulan Remisi. Hal ini yang perlu diketahui bersama sebagai amanat dari undang-undang yang baru bahwa untuk mendapatkan Remisi harus telah menunjukkan penurunan tingkat risiko
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.