Keseimbangan dan Ekonomi Syariah
Ekonomi Syariah | 2022-10-21 12:39:04Al-Muwazanah atau keseimbangan. Istilah ini diungkapkan oleh Prof. Siswanto Masruri (Guru Besar UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta dalam kuliah Filsafat Ilmu. "Semua harus dilakukan seimbang. Tidur berlebihan gak baik, kurang tidur juga tidak baik. Semua harus seimbang," ungkapnya.
Ide tentang Fiqh Muwazanah ini sudah banyak diungkap oleh sederet Ulama terdahulu, seperti Ibnu Taimiyyah, Al-Ghazali, dan Ibnu Qayyim Al-Jauziyah. Ibnu Taimiyah pernah mengatakan: Syariah diwahyukan untuk menciptakan manfaat dan menghilangkan mafsadah.
Konsep ini dikembangkan lebih jauh oleh almarhum Dr. Yusuf Qardhawi dalam karyanya "Aulawiyat al-Harakah al-Islamiyah." Menurutnya, fiqh Muwazanah meletakkan konsentrasi pada tiga area (1). Konflik antara maslahah dengan maslahah lain (2). Antara mafsadah dengan mafsadah lain (3). Antara maslahah dan mafsadah.
Seimbang dalam Banyak Hal
Saya kira Prof. Siswanto tidak sedang ingin membahas apa yang diungkap para ulama terdahulu terkait Fiqh Muwazanah. Tafsir saya, Prof Siswanto ingin menyampaikan dalam hidup ini kita harus seimbang. Segala sesuatu yang berlebih-lebihan tidak baik.
Al-Quran (firman Allah) juga mengungkap soal itu: “Wahai Ahlul Kitab, janganlah kamu berlebih-lebihan dalam agama kamu dengan cara yang tidak benar. Dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu orang-orang yang telah sesat dan mereka telah menyesatkan banyak (orang) dan mereka sesat dari jalan yang lurus.” (QS. Al-Maidah: 77)
“Wahai anak cucu Adam! Pakailah pakaianmu yang bagus pada setiap (memasuki) masjid, makan dan minumlah, tetapi jangan berlebihan. Sungguh, Allah tidak menyukai orang yang berlebih-lebihan.” (QS. Al-Araf: 31)
Saya setuju bahwa dalam hidup itu segala sesuatunya harus seimbang. Sebagai contoh misalnya, dimana kita mampu membagi kehidupan antara bersosial dan bekerja. Makan secukupnya tidak berlebih lebihan, dst.
Fiqh Muwazanah dan Ekonomi
Aktivitas ekonomi tentu sangat erat kaitannya dengan produksi, konsumsi, dan distribusi. Aktifitas ekonomi yang didasari syariat Islam tentu akan terinspirasi dari sumber hukum Islam itu sendiri (al-Quran, Hadits, Ijma, Qiyas). Dan bagaimana kaitannya ekonomi dengan keseimbangan?
Bagaimana produksi yang seimbang? Sebagai contoh, ketika pabrikan memproduksi kendaraan bermotor (baik mobil atau motor) jika dilakukan berlebihan maka akan terjadi kemacetan. Mestinya pabrikan bisa mengukur, jika mereka melakukan produksi yang berlebihan, maka akan menimbulkan efek yang tidak baik.
Bagaimana konsumsi yang berlebihan, masih tentang kendaraan. Jika kita memiliki kendaraan baik mobil atau motor, jika berlebihan juga tidak. Jika tidak terpakai karena berlebihan, maka kendaraan tersebut akan rusak karena tidak terpakai.
Kemudian bagaimana dengan distribusi, misal seorang marketing ditarget 1 kendaraan dalam satu hari. Bagaimana tidak macet dan berlimpahnya kendaraan di jalan jika target tersebut benar benar tercapai.
Maka tepat, dalam segala sesuatu perlu keseimbangan. Dalam aktivitas ekonomi juga begitu, ada kalanya manusia harus berfikir jika yang dilakukannya akan menimbulkan kerusakan di masa depan. Allahua'lam.[]
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.