Dukung Penerapan Keadilan Restoratif, Bapas Palembang Dirikan Griya Abhipraya
Info Terkini | 2022-10-20 15:24:37Palembang - Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas), Kanwil Kemenkumham Sumsel, Bambang Haryanto, Rabu (19/10) mengatakan bahwa Kanwil Kemenkumham Sumsel atas suvervisi dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham menggelar Bimbingan Teknis Sumber Daya Manusia dan Rapat Pembahasan Naskah Perjanjian Kerjasama Griya Abhipraya, Senin (17/10).
Bertempat di Kanwil Kemenkumham Sumsel, peserta Bimtek dan Rapat tersebut merupakan berbagai stakeholder diantaranya Perwakilan Pemerintah Kota Palembang, Kelompok Masyarakat Peduli Pemasyarakatan (Pokmas Lipas) serta Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Kelas I Palembang.
Dijelaskan Kadivpas, Griya Abhipraya merupakan sebuah program rumah singgah dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan untuk mendukung penerapan Keadilan Restoratif (Restorative Justice) di Indonesia.
Bambang menjelaskan Griya Abhipraya juga akan dijadikan sebagai wadah kegiatan pemberdayaan Klien Pemasyarakatan oleh Pokmas Lipas. Di Griya Abhipraya ini akan dilaksanakan pembinaan kepribadian, kemandirian, dan kemasyarakatan.
“Griya Abhipraya diharapkan dapat menjadi rumah bagi para pelanggar hukum sekaligus tempat untuk memperbaiki diri dan meningkatkan kapasitas agar mampu menjadi warga yang baik dan diterima kembali oleh masyarakat.” Kata Bambang.
Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Utama, Bambang Sumardiono saat membuka kegiatan menyampaikan tujuan dari penyelenggaraan kegiatan ini yaitu memberikan pendampingan kepada Bapas, Pokmas Lipas, pemerintah daerah serta stakeholder yang akan terlibat dalam kegiatan layanan Griya Abhipraya untuk bersama-sama membuat kesepakatan terkait komitmen dalam penyediaan layanan, yang dituangkan dalam naskah Perjanjian Kerjasama.
“Perjanjian Kerjamasa ini akan menjadi landasan bagi Penetapan Griya Abhipraya pada Bapas Kelas I Palembang”, ungkapnya.
Dijelaskannya, Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari peluncuran program rumah singgah pada 9 Februari 2022 lalu. Dimana, Griya Abhipraya menjadi support system dalam menjalankan Keadilan Restoratif.
“Keadilan Restoratif merupakan pendekatan keadilan yang berfokus pada kebutuhan para korban dan pelaku dengan melibatkan masyarakat”, ungkapnya Bambang Sumardiono.
Menurut Bambang Sumardiono Keterlibatan masyarakat ini didukung dengan pembentukan 180 Kelompok Masyarakat Peduli Pemasyarakatan (Pokmas Lipas) pada 90 Balai Pemasyarakatan ( Bapas) di 33 Kanwil kemenkumham seluruh Indonesia.
Rumah singgah ini akan menjadi tempat penampungan sementara bagi Klien Pemasyarakatan yang belum dapat kembali ke tempat tinggalnya atau keluarganya maupun mereka yang menjalankan kerja sosial. Disini juga dilaksanakan penyelenggara pendidikan berkelanjutan, baik bagi Warga Binaan Pemasyarakatan dan Klien Anak hingga dewasa.
Turut hadir pada kegiatan tersebut Kabid Pembinaan, Kanwil Kemenkumham Sumsel, Pudjiono Gunawan, Kepala Bapas Palembang, Sudirwan, dan Sub Koordinator Pengawasan Klien, Ditjenpas, Atiek Meikhurniawati.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.