Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Lapas Perempuan Kelas IIA Palembang

Wujudkan Kamtibmas Yang Kondusif, LPP Palembang Tanda Tangani PKS Dengan Polda Sumsel

Info Terkini | Wednesday, 19 Oct 2022, 15:22 WIB

Rabu, 19 Oktober 2022

Kepala Lapas Perempuan Kelas II Palembang Kemenkumham Sumsel dalam hal ini diwakili oleh Kepala Seksi Administrasi Keamanan dan Ketertiban Rosiliani Pulungan, S.H. M.Si., Kasubsi Keamanan Fristi Handayani, S.H, M.Si dan Kasubsi Portatib Asrizal Farliansyah, S.T menghadiri pembukaan kegiatan Rakernis tahun 2022 dan penandatanganan Perjanjian Kerjasama (PKS) Polda Sumsel dengan Lembaga Permasyarakatan Perempuan Kelas II A di Palembang di Gedung Presisi lantai 7 Polda Sumsel

Dengan mengusung tema mengefektifkan tugas pembinaan masyarakat dalam program presisi untuk mengamankan program prioritas nasional dengan mewujudkan Kamtibmas yang kondusif dalam mendukung pemulihan ekonomi dan reformasi struktural menuju indonesia maju. Tujuan dari kegiatan ini menghadiri kegiatan rakernis Binmas Polda Sumsel Tahun 2022 serta penandatanganan nota kesepahaman antara Binmas Polda Sumsel dalam pembinaan sumber daya manusia dan pengamanan polsuspas di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIA Palembang Kemenkumham Sumsel.

Kepala Lapas Perempuan Palembang Kanwil Kemenkumham Sumsel (Ike Rahmawati) mengatakan "PKS ini menjadi pelengkap administrasi kerjasama yang telah kita bangun selama ini, karena sebelumnya kami sudah bersinergi dengan baik" jelasnya.

@Kemenkumham_RI

@Kumhamsumsel

@lpp_palembang

#KumhamPasti

#KumhamSumsel

#HarunSulianto

#LapasPerempuanPalembang

#ikerahmawati

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image