Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Hannan Dzulawady

Prinsip Muamalah Dalam Pasar Modal Syariah

Eduaksi | Tuesday, 07 Dec 2021, 12:18 WIB

Prinsip-prinsip muamalah, adalah nilai-nilai yang mengandung perlindungan terhadap pihak-pihak yang melakukan transaksi, terutama tentang hak dan kewajiban masing-masing pihak dalam suatu transaksi. Sebagai pihak yang selalu melakukan transaksi, perbankan mestilah mengakomodasi prinsip-prinsip muamalah dan juga dalam pasar modal syariah.

Pasar modal syariah merupakan bagian dari Industri Pasar Modal Indonesia. Secara umum, kegiatan pasar modal syariah sejalan dengan pasar modal pada umumnya.Namun demikian, terdapat beberapa karakteristik khusus pasar modal syariah bahwa produk dan mekanisme transaksi tidak boleh bertentangan dengan prinsip syariah di pasar modal.

Dalam islam muamalah juga memiliki prinsip, diantaranya yaitu :

a. Hukum muamalah mubah – pada dasarnya segala bentuk muamalah hukumnya adalah boleh. Kecuali aktivitas atau perbuatan muamalah yang dilarang dalam Alquran dan Al-hadist. Hal ini memberikan kesempatan dan peluang untuk terciptanya aneka muamalah baru sesuai perkembangan zaman.

b. Atas dasar sukarela – pengertian muamalah dalam islam bermakna saling berbuat, dengan ketentuan tidak ada paksaan diantara pihak yang saling melakukan perbuatan muamalah tersebut. Hal ini menjamin kebebasan para pihak dalam memilih meneruskan atau menghentikan transaksi, salah satu contohnya adalah praktek macam-macam khiyar dalam jual beli.

c. Mendatangkan manfaat, menghindari mudharat – hal ini mengarahkan para pihak yang bermuamalah unutk menghindari perbuatan yang sia-sia dan mubazir. Serta mewaspadai potensi risiko yang akan terjadi.

d. Memelihara nilai keadilan – muamalah yang dilakukan adalah perbuatan yang menghindari unsur-unsur penganiayaan dan penindasan. Dan juga mengambil kesempatan dalam kesulitan orang lain.

Logo pasar modal syariah

Prinsip Pasar Modal Syariah.

Pada dasarnya, pasar modal syariah adalah bagian dari pasar modal umum yang aktivitasnya melibatkan jual beli saham, sukuk, dan reksadana. Aktivitas keuangan tersebut menjadi bagian dalam perbuatan muamalah juga yang mana memiliki makna mengatur hubungan antar sesama manusia. Kegiatan pasar modal termasuk dalam kelompok muamalah, sehingga transaksi dalam pasar modal diperbolehkan sepanjang tidak ada larangan menurut syariah Islam.

Tentunya terdapat beberapa karakteristik pasar modal syariah yaitu bahwa produk dan mekanisme transaksi tidak boleh bertentangan dengan prinsip syariah di pasar modal. Tak hanya itu, pasar modal ini juga memberikan jaminan halal dalam kegiatan jual belinya. Terutama untuk menghindari larangan yang mengandung unsur gharar (ketidakpastian) dan riba. Dengan demikian, sifatnya universal sehingga tidak terbatas hanya dapat dimanfaatkan oleh suku, agama, atau golongan tertentu saja.

Perlu diketahui, cara kerja pasar modal syariah juga bergantung pada prinsip-prinsip hukum Islam. Prinsip-prinsip ini merupakan kegiatan di bidang modal berdasarkan fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI), baik fatwa DSN -MUI yang telah ditetapkan, maupun fatwa DSN-MUI yang belum ditetapkan dalam peraturan Bapepam dan LK. Pada BAB II pasal 2 Fatwa Dewan Syariah Nasional No. 40/DSN-MUI/X/2003 Tentang Pasar Modal dan Pedoman Umum Penerapan Prinsip Syariah di Bidang Pasar Modal, antaranya:

1. Investasi Halal dan Sesuai Syariah

Pasar modal syariah memiliki prinsip dasar syariat Islam yang menyediakan produk atau instrumen investasi yang halal khususnya bagi umat Islam. Dengan investasi halal ini diharapkan kecemasan masyarakat terhadap investasi yang mengandung riba dan hal-hal haram lainnya dapat diatasi.

Pada dasarnya kegiatan pasar modal ini yang merupakan kegiatan penyertaan modal dan atau jual beli efek (saham, sukuk), termasuk dalam kelompok muamalah, sehingga transaksi dalam pasar modal diperbolehkan sepanjang tidak ada larangan menurut syariah. Kegiatan muamalah yang dilarang adalah kegiatan spekulasi dan manipulasi yang di dalamnya mengandung unsur gharar, riba, maisir, risywah, maksiat, dan kedzhaliman.

Macam-macam investasi pasar modal syariah

2. Menggunakan Uang sebagai Alat Pertukaran Nilai

Pada pasar modal syariah, uang dijadikan sebagai alat pertukaran nilai dalam berinvestasi. Dengan demikian, saat investor melakukan investasi maka ia akan mendapatkan imbal hasil (return) dengan porsi tertentu. Hanya saja, proses investasi yang dilakukan mesti menggunakan mata uang yang sama dengan pembukuan.

3. Risiko Kerugian Cenderung Rendah

Pasar modal ini memungkinkan investor dan emiten untuk melakukan kerja sama tanpa mendapatkan risiko yang tinggi. Dalam artian, tidak ada pihak yang dirugikan dari kegiatan investasi tersebut.

4. Transaksi Menggunakan Akad

Transaksi yang terjadi pada pasar modal syariah menggunakan sistem akad yang sesuai dengan syariat Islam. Hal ini menyebakan jual-beli dapat dilakukan secara jelas antara kedua belah pihak sehingga tidak ada yang merasa dirugikan dan juga atas dasar sukarela antara penjual dan pembeli.

5. Mekanisme yang Jelas

Mekanisme yang jelas dan sesuai syariat Islam harus ditekankan pada pasar modal syariah. Hal ini dianggap mampu menjaga atau menghindari terjadinya prasangka dalam melakukan transaksi.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image