Laksanakan Pemetaan Tamping, Rutan Boyolali Gelar Sidang TPP
Info Terkini | 2022-10-18 17:56:53Boyolali- Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Boyolali melaksanakan sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) pada Selasa (18/10). Sebanyak 6 orang warga binaan pemasyarakatan terlibat dan ikut dalam jalannya persidangan yang digelar pada siang hari ini.
Berlokasi di Perpustakaan Blok A Rutan Boyolali, persidangan hari ini membahas mengenai pemilihan tahanan pendamping (tamping). Tamping adalah para warga binaan yang terpilih dan dipercaya untuk membantu pekerjaan petugas sehari-hari.
Jalannya persidangan dipimpin secara langsung oleh Kasubsi Pelayanan Tahanan dan Kasubsi Kesatuan Pengamanan Rutan serta didampingi oleh beberapa staf subsi pelayanan tahanan. Tak hanya itu, sidang juga dihadiri secara langsung oleh petugas kemasyarakatan (PK) dari Balai Pemasyarakatan (Bapas) Surakarta.
Pelaksanaan persidangan ini merupakan salah satu bentuk pengoptimalan program pembinaan serta upaya pemenuhan hak-hak warga binaan khususnya yang ada di Rutan Boyolali. Rutan Boyolali melalui Kasubsi Pelayanan Tahanan, Hasan Habibi, menuturkan bahwa sidang TPP merupakan salah satu indikator keberhasilan pembinaan di dalam suatu rutan/lapas.
“Sidang TPP sangat diperlukan dalam suatu lapas/rutan. Hal ini karena sebagai syarat tertib administrasi (SOP) sekaligus sebagai bentuk pengoptimalan pembinaan pada warga binaan khususnya di Rutan Boyolali,” ujar Hasan.
Tak hanya itu, dalam sidang TPP yang digelar pada hari ini juga dijelaskan mengenai persyaratan menjadi tamping sebagaimana diatur dalam Permenkumham No. 9 Tahun 2019.
“Syarat menjadi tamping adalah harus berkelakuan baik, masa pidana paling sedikit enam bulan, telah menjalani 1/3 masa pidana, sehat jasmani dan rohani, bukan pidana khusus, serta memiliki kecakapan dan keterampilan khusus,” jelas Hasan.
Melalui pelaksanaan sidang TPP diharapkan dapat menghasilkan program pembinaan yang optimal bagi warga binaan pemasyarakatan Rutan Boyolali.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.