Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image SELPIYANA 2021

Pengembangan metode bank syariah sebagai solusi utama pencegahan adanya riba

Agama | Tuesday, 07 Dec 2021, 10:49 WIB

Pengembangan metode bank Syariah sebagai solusi utama pencegahan adanya riba dalam pelaksanaan kegiatan ekonomi

Indonesia sebagai negara mayoritas beragama muslim terbesar didunia pada akhir abad xx ini memiliki bank yang mendasarkan pengelolaanya kepada prinsip Syariah. Pembentukan bank islam pada mulanya memang sempat diragukan karena banyak orang yang beranggapan bahwa system perbankan bebas bunga (interest free) adalah sesuatu yang tidak mungkin dan tidak lazim. Akan tetapi Islam adalah agama yang bersifat yunifersal dan konprehensip dimana ia selalu memberikan norma dan etika yang wajar dalam usaha mewujudkan perkembangan untuk memberi kesempatan pada system perekonomian bank Syariah.

Keuangan islam beroperasi sesuai dengan prinsip-prinsip hukum islam dan prinsip dasar ini digaris bawahi oleh adanya larangan investasi dalam sebuah usaha yang berbasis bunga, dan bisnis yang menyediakan barang dan jasa yang dianggap bertentangan dengan prinsip-prinsipnya seperti perjudian dan keuangan konvensional.

Perbedaan antara system bank konvensional dan bank Syariah

1. Bank konvensional

System bank konvensional memiliki kerangka bisnis yaitu fungsi dan operasinya didasarkan pada prinsip ekonomi dan tidak didasarkan pada hukum atau aturan suatu agama. Dengan demikian nasabah berorientasi keuntungan dengan adanya system bunga. oleh karenanya nasabah diyakinkan untuk mendapatkan keuntungan dari tingkat bunga dan jaminan bahwa sejumlah nominal yang dititipkan di bank berupa tabungan, deposito atau investasi aman, dan akan dibayarkan Kembali sesuai dengan keinginan nasabah.

Pada system bank konvensional nasabah juga dikenakan penalty of default, yaitu tambahan biaya (dihitung dari tingkat bunga) pada kasus kegagalan dalam membayar. Selain itu spekulasi perdagangan dan perjanjian ekonomi di ijinkan. Hubungan antara nasabah dan bank adalah hubungan bisnis yaitu antara kreditor dan debitor,sedangkan pengawasan bank dilaksanakan oleh otoritas jasa keuangan.

2. Bank Syariah

Disi lain system bank Syariah memiliki kerangka bisnis yang meliputi fungsi dan operasi yang didasarkan pada hukum Syariah. Semua aktivitas bisnis bank Syariah juga harus sesuai dengan tuntunan Syariah. Olehkarenya diterapkan pula system maqasid, dimana fungsi bank Syariah tidak hanya berkenaan dengan sector ekonimi, tetapi juga berkenaan dengan sector sosial dan lingkungan, serta pertimbangan antara dunia dan akhirat.

Pada bank Syariah dilarang adanya jasa bunga pada penyimpanan maupun beban bunga pada pembiayaan. Untuk mengakomodir kegiatan bank Syariah sebagai entitas usaha penyimpanan pembiayaan tidak berorientasi pada bunga, tetapi pembagian keuntungaan atau kerugian dimana nasabah menyimpan mendapat persentase keuntungan tetap.

Disisi lain bank Syariah juga tidak memperbolehkan adanya transaksi yang mengandung unsur perjudian dan spekulasi, atau melarang maysir. Selain itu, konsep bank Syariah adalah melakukan hubungan baik dengan nasabah, khususnya hubungan kemitraan yang sejajar antara bank dan nasabahnya, atau keduanya dikondisikan sebagai partner. Seperti halnyabperbankan konvensional, bank Syariah juga mendapatkan pengawasan dari otoritas jasa keuangan, selain itu bank Syariah ini juga mendapatkan pengawasan dari otoritas fatwa.

Dengan demikian dapat difahami bahwa system dari bank Syariah dan konvensional ini sudah tidak asing lagi dimasyarakat Indonesia. Akan tetapi tidak setiap orang dapat memahami bagaimana system dalam pengembangan bank tersebut. Hal yang sangat menonjol dalam perbedaan dari keduanya adalah adanya system bunga bagi bank konvensional dan tidak ada bunga bagi bank Syariah karna ia menganut system non riba, gharar, dan maisir. Serta pembagian akad didasarkan pada pola tujuann dari pendanaan, pembiayaan, maupun jasa bank lainya.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image