Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Adeummunasywah Adeummunasywah

Freeport Kontrak Abadi Menguntungkan Oligarki

Info Terkini | Tuesday, 18 Oct 2022, 06:18 WIB

Oleh : Ismawati ( Ibu Peduli Generasi )

Menteri Investasi Bahlil Lahadalia memberi sinyal kuat bahwa pemerintah akan memperpanjang kontrak PT Freeport Indonesia atau PTFI. Kontrak PTFI dengan izin usaha pertambangan khusus ( IUPK ) akan berakhir pada 2041 . " Tidak menutup kemungkinan untuk kami pemerintah mengkaji keberlangsungan Freeport pasca kontraknya ( berakhir ) karena itu kasih kami waktu untuk mengkaji yang baik, " Ujar Bahlil seusai orasi ilmiah di Universitas Hasanuddin, Makassar, jum'at 7 Oktober 2022. Menurut Bahlil, pemerintah memiliki kepentingan untuk menjaga keberlangsungan operasi tambang di salah satu wilayah kerja hasil mineral terbesar di dunia tersebut. Apalagi investasi yang sudah digelontorkan untuk operasi besar dan berpotensi meningkat hingga IUPK berakhir. Disisi lain, Bahlil meminta masyarakat. Tidak khawatir dengan rencana perpanjangan kontrak PTFI itu. Musababnya kata Bahlil, saham mayoritas PTFI dikempit oleh pemerintah. Pemerintah memiliki saham mayoritas. Tempo. Com.

PT. Freeport adalah merupakan perusahaan asing yang bergerak di bidang pertambangan dengan melakukan eksplorasi serta menambang di wilayah Papua. Keberadaan PT. Freeport ini menimbulkan beberapa masalah yang timbul diantaranya perusakan alam disekitar area pertambangan belum lagi masalah kontrak perizinan yang dalam hal ini Indonesia tidak di untungkan apalagi masalah persenan saham Indonesia hanya mendapatkan bagian kecil padahal wilayah tempat Freeport beroperasi masih dalam wilayah Indonesia. Disini sangat terlihat bahwa pihak yang paling diuntungkan adalah pihak Freeport. Padahal seharusnya Indonesia lah menjadi pihak yang diuntungkan sebagai pihak tuan rumah dan pemberi izin perusahaan tersebut beroperasi. Tak salah jika banyak kalangan yang menyebut saat ini adalah era kekuasaan oligarki dengan uang mereka bisa mengendalikan pejabat terkait guna mendapatkan izin atau hak istimewa dalam berbisnis terutama pengelolaan sumber daya alam. Ketidak beresan penguasaan, pengaturan, pengelolaan dan pemanfaatan SDA jatuh ke tangan para oligarki akibat sistem ekonomi kapitalis yang mereproduksi ketergantungan dan korupsi yang merajalela di bidang SDA. Nampaknya penjajahan secara ekonomi belum sepenuhnya terbebaskan dari bumi pertiwi. Sebaliknya realitas secara ekonomi bangsa ini mempertontonkan praktik penjarahan dan penjajahan yang lebih kompleks dalam perampasan lahan, mengeruk hasil bumi, dan penggusuran yang sering diwarnai konflik berkepanjangan. Itulah wujud penindasan yang dialami masyarakat hari ini entah sampai kapan akan berakhir. Cengkraman oligarki ( para pemilik modal ) sangat berbahaya bagi cita - cita bangsa karena seluruh aset dan kekayaan negara dibelokkan demi kepentingan segelintir konglomerat. Dengan kekuatan modalnya, mereka bisa membeli apa saja yang mereka inginkan. Mereka bisa membeli politisi partai, bahkan partainya guna melanggengkan bisnis yang mereka jalankan. Jika ini terus di biarkan keadaannya akan semakin buruk apalagi kebijakan yang diambil serta peraturan perundang-undangan yang ada makin dikendalikan oleh para pemilik modal sehingga makin menyengsarakan dan menindas masyarakat ekonomi lemah. Untuk menghadapi masalah ini harus ada sistem yang paripurna yang berasal dari Dzat yang maha sempurna demi menyelamatkan Indonesia dari cengkraman oligarki dan antek-antek nya. Prinsip pengelolaan sumber daya alam ( SDA ) selama ini masih dirasakan belum menjawab pengelolaan sumber daya alam yang berkeadilan dan melindungi alam secara bijaksana. Oleh karena itu perlu ada kebijakan baru dalam pengelolaan nya. Dalam Islam menempatkan manusia sebagai khalifah di muka bumi yang mana bertanggungjawab atas kelestarian dan pengelolaan nya. Sebab manusia membutuhkan sumber daya alam untuk menunjang kehidupan nya. Sebagai khalifah di muka bumi manusia mempunyai tanggung jawab bahwa kehidupan di dunia ini merupakan ladang serta akan dipanen kelak di akhirat. Nabi Muhammad SAW bersabda bahwa " Pada hakikatnya diri kita ini menjadi seorang pemimpin kemudian akan diminta pertanggung jawaban nanti atas apa yang di pimpinnya " . Oleh karena itu menjaga dan melestarikan sumber daya alam dan lingkungan atas kehancuran serta kepunahan, sebab akan diwariskan kelak pada generasi berikutnya. Dalam sejarah tercatat diera Kekhalifahan Umar bin Khattab melalui kebijakan yang dikeluarkan dari sektor pertanian sebagai sumber terbesar kas negara dan juga dalam rangka mengelola SDA karena keduanya memiliki korelasi. Kebijakan khalifah Umar bin Khattab yang pertama adalah : pengelolaan lahan mati, pemberian lahan pertanian kepada masyarakat untuk diusahakan dan diutamakan untuk kepentingan umum, pembangunan infrastruktur pertanian, kebijakan kharaj dan zakat pertanian dan pertambangan. Kedua : masa kekhalifahan Umar, kekayaan negara melimpah ditandai dengan surplus anggaran dan tidak didapatkan mustahil zakat pada waktu itu. Ketiga : relevansi nya dilihat dari tiga kategori yaitu :

1) kebijakan pengelolaan tanah terlantar.

2) kebijakan pembangunan infrastruktur pertanian.

3) kebijakan kharaj ( pajak ) pertanian dengan pajak bumi dan bangunan ( PBB ) dan kebijakan zakat pertanian atau hasil dari pengelolaan sumber daya alam. Itulah salah satu contoh kebijakan fiskal Umar bin Khattab sarat dengan prinsip kemaslahatan memberi manfaat terhadap rakyat nya. Kemiskinan semakin berkurang, serta kesejahteraan pegawai terjamin. Bukan sebaliknya banyak pemimpin saat ini yang mengambil kebijakan tidak memihak kepada kemaslahatan umat, justru memperkaya diri sendiri dan koleganya. Walau A'lam Bishawwab.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image