penerapan kode etika karyawan dalam dunia perbankan
Ekonomi Syariah | 2022-10-17 21:10:22Etika bisnis merupakan prinsip moral terkait perilaku individu, perlindungan terhadap harta milik bank, dan penyelenggaraan bisnis bank salah satunya dalam berinteraksi dengan stakeholders, sebagai dasar perilaku Jajaran Bank dalam menjalankan aktivitas bisnis. Hal Ini merupakan standar perilaku yang harus diterapkan oleh seluruh level organisasi. Kode Etik Bankir Indonesia adalah Rumusan norma-norma, nilai-nilai tertulis yang disusun dan disepakati bersama para banker untuk menjadi pedoman yang harus ditaaati
Kode etik merupakan pedoman berperilaku kerja dan kerjsama dengan pihak di dalam dan/atau di luar Perusahaan yang dijabarkan dari nilai- nilai dasar kesyariah-an dan tata kelola yang baik untuk mewujudkan visi dan misi Perusahaan. Kode etik berisi aturan normatif yang berlaku di Perusahaan yang akan dijadikan pedoman dalam penyusunan kebijakan, prosedur, maupun praktek-praktek manajemen yang ada di Perusahaan.
Kode Etik berfungsi sebagai landasan integritas dan komitmen yang tinggi dari seluruh unsur Organisasi Bank di dalam menjalankan fungsi dan tugasnya untuk mencapai keberhasilan usaha dalam jangka panjang. Pedoman Perilaku dan Etika Bisnis (Code of Conduct) yang menjadi acuan bagi Organ Bank (Pemegang saham, Dewan Komisaris, Direksi serta Pegawai) dalam melaksanakan pekerjaannya sehari-hari dengan menerapkan nilai-nilai perilaku dan Etika Bisnis yang telah disepakati menjadi Budaya Perusahaan. Pedoman Perilaku dan Etika Bisnis Bank mencakup panduan tentang benturan kepentingan, pemberian dan penerimaan hadiah dan donasi, kepatuhan terhadap peraturan, kerahasiaan informasi dan pelaporan terhadap perilaku yang tidak etis.
Tujuan Allah dalam menurunkan syari‟atnya untuk dapat dipahami oleh mukalaf (Qaṣdu as-Syār‟i fi waḍ‟i as-Syari‟ah lil Ifham). Untuk dapat memahami syariat, Imam al-Syathibi menyebutkan dua hal penting yang harus diperhatikan. Pertama, untuk dapat memahami syari‟at harus terlebih dahulu memahami secara mendalam seluk beluk tata bahasa Arab, karena syari‟at diturunkan menggunakan bahasa Arab. Kedua, syariat diturunkan bersifat „ummiyyah. Artinya diturunkan kepada umat yang ummi, yang tidak mengetahui ilmu sebagaimana seorang yang baru dilahirkan belum mengetahui ilmu apapun. Hal ini dimaksudkan agar syariah dapat dengan mudah difahami oleh semua kalangan manusia karena pangkal syariah adalah kemaslahatan manusia.
Tujuan Allah menurunkan syariat supaya hambanya selalu berada di bawah naungan hukum (Qaṣdu as-Syār‟i fi Dukhul al-Mukallaf Tahta Ahkām as-Syari‟ah). Menurut al-Syathibi syari‟at yang diturunkan Allah itu berlaku kepada semua hamba-Nya, tidak ada pengecualian selain pada sesuatu yang sudah digariskan oleh syari‟at. Lebih lanjut dikatakan bahwa tujuan ditetapkannya syari‟at adalah untuk membebaskan manusia dari belenggu hawa nafsu sehingga muncul pengakuan sukarela sebagai hamba Allah SWT, sebagaimana ia tidak dapat melepaskan predikat manusia sebagai hamba
Fungsi Kode Etik : Pedoman yang berisikan tata cara berperilaku kerja atau dan kerjasama dengan berbagai pihak di dalam dan di luar bank. Merupakan rambu-rambu menuju ke arah tindakan dan perilaku yang tepat, mana yang pantas dan mana yang tidak pantas.
Bankir adalah seseorang yang bekerja di bank dan sedang/pernah berkecimpung berkecimpung dalam bidang teknis operasional dan non operasional perbankan. Kode Etika Bankir Indonesia. Terdiri dari : 1. Seorang bankir patuh dan taat pada ketentuan perundangundangan dan peraturan yang berlaku. 2. Seorang bankir melakukan pencatatan yang benar mengenai segala transaksi yang bertalian dengan kegiatan banknya. 3. Seorang bankir menghindarkan diri dari persaingan yang Kode Etika Bankir Indonesia 3. Seorang bankir menghindarkan diri dari persaingan yang tidak sehat. 4. Seorang bankir tidak menyalahgunakan wewenangnya untuk kepentingan pribadi. 5. Seorang bankir menghindarkan diri dari keterlibatan dalam pengambilan keputusan dalam hal terdapat pertentangan kepentingan. 6. Seorang bankir menjaga kerahasiaan nasabah dan banknya. 7. Seorang bankir memperhitungkan dampak yang merugikan dari setiap kebijakan yang ditetapkan banknya terhadap keadaan ekonomi, social dan lingkungan. 8. Seorang Seorang bankir tidak menerima menerima hadiah atau imbalan yang memperkaya diri pribadi maupun keluarganya. 9. Seorang bankir tidak melakukan perbuatan tercela yang dapat merugikan citra profesinya.
Penerapan Kode Etik : A. Sebagai individu seorang bankir harus memiliki dan memelihara : 1. Sikap sopan santun. 2. Kejujuran dalam tugas. 3. Sikap lebih menguntungkan tugas daripada kepentingan pribadi / menghindari pertentangan kepentingan (conflict of interest) . Penerapan Kode Etik kepentingan (conflict of interest) 4. Sikap menjaga kerahasiaan. 5. Sifat profesional dalam pencatatan dalam pelaporan. 6. Sikap taat pada peraturan. 7. Sikap loyal terhadap profesi dan banknya. 8. Sikap menciptakan dan menjaga lingkungan fisik kerja. 9. Sikap ingin maju dan mengembangkan diri. B. Sebagai lembaga, bank disarankan agar : 1. Mematuhi ketentuan dan peraturan berlaku. 2. Memuat kode etik bankir Indonesia Indonesia dalam peraturan disiplin pegawai. 3. Memasyarakatkan kode etik bankir Indonesia.
Sikap dan Perilaku : 1. Hubungan antar karyawan : a. Saling percaya b. Tanggung jawab c. Kesamaan, keterbukaan. 2. Hubungan karyawan dengan pihak lain : a. Bukan atas kepentingan pribadi, b. Melindungi kepentingan perusahaan. c. Berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.