Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Nisrina Salsabila

Peran Indonesia Pada Kampanye Perubahan Iklim Sebagai Bentuk Kepedulian

Politik | 2022-10-15 16:07:26

Perubahan iklim merupakan isu penting yang telah menjadi perhatian negara-negara di seluruh dunia. Perubahan iklim menjadi fenomena iklim global yang dipicu dengan adanya pemanasan global akibat kenaikan konsentrasi gas – gas rumah kaca di atmosfer. Hal tersebut dapat memberikan suatu dampak negatif yang akan mengancam kehidupan manusia. Perubahan iklim akan sangat berasa bagi negara disekitar garis ekuator dengan penaikkan suhu udara yang menyebabkan akan terjadi kekeringan dan banjir. Fenomena iklim tersebut dikenal dengan ENSO ( El Nino Southern Oscillation ) yang dimana kejadian tersebut terdiri dari El Nino dan La Nina yang akan mempengaruhi distribusi curah hujan bagi negara di sekitar garis ekuator.

Indonesia secara letak astronomi, berada pada garis lintang utara (LU) 6 – 11 lintang selatan (LS) dan 95 – 141 Bujur Timur (BT) yang dimana Indonesia termasuk negara yang berada di garis ekuator dan memiliki iklim tropis yaitu panas dan hujan. Melihat pentingnya permasalahan perubahan iklim, Indonesia sering terlibat dalam program maupun perjanjian perubahan iklim dengan negara lain maupun organisasi internasional seperti PBB.

Dalam pandangan teori institusionalisme di keilmuan hubungan internasional keputusan rasional mengenai perubahan iklim, negara sebagai aktor institusi berhak untuk mengambil keputusan dalam melindungi warga negaranya. Indonesia sebagai negara yang mempunyai kekayaan alam yang besar sudah seharusnya melakukan suatu gerakan rasional dengan bekerja sama dengan negara lain untuk meminilasirkan dampak perubahan iklim. Negara yang mengambil langkah terkait masalah perubahan iklim akan memberikan masyarakat sebuah kesadaran bahwa masalah tersebut layak untuk ditanggapi dan mereka akan terbawa pengaruh dari keputusan yang akan diambil oleh negara. Pemerintah juga harus memberikan sebuah gerakan yang melibatkan masyarakat dalam mendorong masalah perubahan iklim dan memberikan edukasi kepada masyarakat dampak apa saja yang akan timbul jika masalah perubahan iklim tidak ditindaklanjutin serta mengajak untuk lebih mencintai alam dengan menggunakan produk tidak secara berlebihan.

Indonesia merupakan salah satu negara yang terlibat dalam United Nations Framework Convention on Climate Change (UNFCCC) sejak tahun 1995, Indonesia menandatangani perjanjian konvensi perubahan iklim sekaligus berdiskusi dengan pemimpin dunia dalam merespon krisis iklim yang akan mereka hadapi. Indonesia juga berperan aktif dalam UNFCCC dilihat dari keaktifan Indonesia yang sudah menjadi tuan rumah dalam program Conference of The Parties ( COP ) ke-13 di tahun 2007 yang berlangsung di Bali. Hal ini dilakukan untuk mewujudkan Bali Action Plan sebagai peran penting dalam melindungi hutan Indonesia melalui pelaksanaan RED+ serta dihasilkannya studi Indonesian Forest Climate Alliance (IFCA).

Pada tahun 2015, Indonesia juga berperan aktif kembali dengan UNFCCC dalam program COP ke-21 terkait pengurangan gas rumah kaca global yang berlangsung di Prancis. Dalam COP ke-21 menghasilkan Paris Agreement sebagai basis dari implementasi iklim global pasca tahun 2020. Selain itu, Indonesia masih terlihat aktif pada tahun 2021 yang berlangsung di Inggris yang dimana pada COP ke-26 memiliki beberapa titik perhatian dan tujuan negara dunia yaitu dengan mempercepat gerakan dan mengupayakan ke tahap Net Zero Emission (NZE) dengan menjaga tingkat suhu global yang ideal, memastikan masyarakat di dunia dan habitat alam dapat beradaptasi terhadap dampak dari perubahan iklim, serta memobilisasi dana khusus untuk meminta pertanggungjawaban negara maju dalam memenuhi komitmen mereka.

Gerakan dan komitmen Indonesia terhadap permasalahan perubahan iklim tersebut merupakan yang bukti nyata keseriusan Indonesia dalam upaya pengendalian perubahan iklim. Indonesia juga menindak lanjutin Paris Agreement ke dalam Undang – Undang RI yang tercantum pada UU No.16 tahun 2016. Indonesia merupakan negara berkembang pertama yang berani menyampaikan target nasionalnya dalam penurunan emisi secara sukarela di tingkat internasional.

Dengan keikutsertaan Indonesia pada program COP ke-26, Indonesia memiliki target utama untuk negara terhadap penurunan emisi gas rumah kaca yang berada pada sektor kehutanan,energi, dan transportasi. Dalam mencapai target tersebut, Indonesia akan melakukan penetapan nilai ekonomi atau carbon pricing melalui Peraturan Presiden terkait Nilai Ekononi Karbon (NEK) yang berisi perdagangan karbon, pungutan atas karbon, dan result-based payment. Pemerintah juga menunjukkan dukungan nyata terhadap isu perubahan iklim melalui pengenalan pajak karbon dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang dimana secara bertahap memperhatikan perkembangan pemulihan ekonomi. Pada hal tersebut, negara akan memulainya dari sektor PLTU batu bara, penerapan pajak karbon sejalan, dan akan memperkuat pasar karbon yang sudah mulai berjalan.

Keterlibatan pemerintah Indonesia dalam kegiatan skala internasional tersebut dengan harapan dapat menjaga dan melindungi warga negaranya dalam menghadapi masalah perubahan iklim. Sebagai negara yang berada di garis ekuator, gerakan dan komitmen Indonesia merupakan suatu upaya dalam mengendalikan penaikkan suhu iklim global yang dapat berakibat bencana alam. Gerakan yang sudah dibuat Indonesia menjadi penting karena negara tanggap dengan cepat dalam menghadapi masalah perubahan iklim.

Permasalahan perubahan iklim menjadi suatu masalah yang penting dan menjadi perhatian negara di dunia. Hal ini terlihat dengan keberadaan organisasi internasional seperti United Nations Framework Convention on Climate Change (UNFCCC). Dalam teori institusionalisme keputusan rasional beranggapan bahwa suatu institusi memiliki kekuatan yang dapat mempengaruhi perilaku anggotanya dalam berpikir dan bertindak, serta memberikan suatu kebijakan rasional yang bertujuan untuk melidungi masyarakat, seperti halnya UNFCCC yang dimana organisasi tersebut mempunyai kekuatan untuk mengajak para anggota PBB dalam berperan aktif terhadap masalah perubahan iklim. Hal tersebut dilakukan oleh UNFCCC agar negara-negara di dunia memiliki kesadaran dan peduli terkait dampak yang diberikan oleh perubahan iklim yang dimana akan menjadi suatu ancaman dalam kehidupan manusia dan bumi. Indonesia sebagai negara yang memiliki keterlibatan dan keaktifan di UNFCCC, melihat permasalahan perubahan iklim merupakan sebuah masalah yang sangat penting dan wajib untuk ditanggapi sejak dini. Dalam hal tersebut, Indonesia sebagai negara yang berada di garis ekuator akan sangat merasakan dampak perubahan iklim, maka pemerintah melakukan berbagai tindakan yang dapat mengurangi dampak dari masalah perubahan iklim tersebut. Hal ini untuk mengupayakan negara terhadap pengendalian bencana alam seperti kekeringan dan banjir.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image