Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Armin Aminuddin

Transaksi Elektronik (E-Commerce) dalam Ekonomi Islam

Bisnis | Monday, 06 Dec 2021, 19:28 WIB
Sumber : Pixabay.com

Electronic commerce atau biasa juga disebut Transaksi elektonik merupakan salah satu mekanisme transaksi yang menggunakan jaringan komunikasi elektronik seperti internet yang digunakan baik oleh negara maju maupun negara berkembang, sehingga aktivitasnya tidak dapat lagi dibatasi dengan batasan geografis dan dapat meningkatkan efisiensi serta kecepatan penyelenggaraan bisnis. Transaksi elektronik ini semakin menjamur sejak dunia memasuki era globalisasi. Kehadirannya amat membantu perekonomian masyarakat dunia terlebih saat pandemi berlangsung. Masyarakat dihimbau untuk berkontak fisik seminim mungkin di ruang publik, dalam hal ini transaksi elektronik menjadi salah satu solusi praktis yang efektif.

Berdasarkan laporan dari Kementerian Keuangan Republik Indonesia, transaksi ekonomi digital meningkat sebanyak 25% selama pandemi. Hal tersebut semakin membuktikan menjamurnya transaksi elektronik di Indonesia.

Islam memberikan kebebasan kepada seluruh manusia dalam melakukan kegiatan ekonomi atau muamalah selama tidak ada dalil yang melarangnya, begitu juga dengan bertransaksi secara elektronik atau e-commerce. Hal tersebut sudah dijelaskan dalam Al-Quran Q.S An-Nisa: 29

yang artinya: ”Wahai orang-orang yang beriman. Janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil (tidak benar), kecuali dalam berdagang yang berlaku atas dasar suka sama suka di antara kamu.”(Al-Qur’an Surat An-Nisa: 29, n.d.)

Ayat tersebut menerangkan bahwa Islam sangat melarang keras memakan harta dengan cara yang tidak benar atau haram dan hanya memperbolehkan mendapatkan harta dengan cara yang dihalalkan oleh Allah SWT seperti jual beli, berdagang, bertani dan sebagainya.

Melihat dalam sudut pandang fiqh muamalah, para ulama mendefenisikan uang di dalam fiqh sebagai tsaman atau nuqud, yakni alat tukar yang sah dipergunakan secara umum dalam berbagai bentuk serta kondisi alat tersebut. Defenisi ini juga memberikan penjelasan mengenai perbedaan mata uang pada setiap negara di dunia. Mata uang apa pun itu, rupiah, dolar, euro, riyal, peso, dan lain sebagainya, sah digunakan dalam kegiatan jual-beli. Transaksi elektronik dalm fiqh muamalah dipandang mirip memiliki persamaan dengan Bai’ Al-Salam. Untuk mencegah hal-hal yang dapat menimbulkan perselisihan mengenai transaksi elektornik, Dewan Syari’ah Nasional menerbitkan fatwa No: 116/DSN-MUI/IX/20I7 tentang uang elektronik syariah. Fatwa tersebut membahas setiap hal yang berkaitan dengan transaksi elektronik. Dari jenis-jenis alat tukarnya, jenis akadnya, hingga batasan penggunaan uang elektronik. Dalam penggunaan uang elektronik wajib terhindar dari segala unsur transaksi yang merugikan yaitu: ribawi, gharar, maysir, tadlis, risywah, dan israf.

Adapun beberapa ketentuan umum yang harus diperhatikan mengenai uang elektronik syariah:

1. Uang elektronik (electronic money) sebagai alat bayar atau alat tukar hendaklah memenuhi berbagai persyaratan berikut: a. Pihak penerbit menerima setoran nominal uang yang akan diterbitkan b. Menggunakan aplikasi atau media yang telah terintegrasi untuk menyimpan uang elektronik c. Tidak menyalahi aturan yang telah tercantum dalam undangundang yang mengatur perbankan mengenai pengelolaan uang elektronik tidak dimaksudkan untuk sebagai simpanan d. Uang elektronik berfungsi sebagai alat pembayaran kepada pedagang yang bukan penerbit uang elektronik tersebut.

2. Uang elektronik syariah adalah uang (alat tukar) yang bersifat elektronik berlandaskan prinsip-prinsip syariah.

3. Jumlah nominal uang elektronik adalah jumlah nominal uang disimpan secara elektronik yang dapat dipindahkan karena keperluan transaksi pembayaran atau transfer dana.

4. Penerbit adalah bank atau lembaga selain bank yang menerbitkan uang elektronik.

5. Pemegang uang elektronik adalah pihak yang menggunakan uang elektronik.

6. Prinsipal adalah bank atau lembaga selain bank yang bertanggungjawab atas pengelolaan sistem transaksi elektronik juga acquirer dalam transaksi e-money yang kerja sama antar anggotanya berdasarkan perjanjian tertulis.

Maka dari itu, transaksi menggunakan uang elektronik diperbolehkan dan tidak haram hukumnya dalam Islam dengan catatan selama tidak menyimpang dari ketetapan-ketetapan yang sudah ada (syara’) serta berpegang teguh pada prinsip-prinsip fiqh muamalah.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image