Pemerintah Akui RSGM FKG Universitas Moestopo Sebagai Rumah Sakit Pendidikan Utama
Edukasi | 2022-10-13 16:15:56JAKARTA - Fakultas Kedokteran Gigi (FKG) Universitas Prof. Dr. Moestopo (Beragama) merupakan salah satu FKG kampus swasta tertua di Indonesia. FKG Universitas Moestopo pun sudah didukung Rumah Sakit Gigi dan Mulut (RSGM) FKG Universitas Moestopo berkualitas.
Kini, RSGM FKG Universitas Moestopo kembali membuktikan kualitasnya setelah mendapatkan pengakuan sebagai Rumah Sakit Pendidikan Utama.
Pengakuan itu diraih setelah keluar Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/1409/2022 Tentang Penetapan Rumah Sakit Khusus Gigi dan Mulut Fakultas Kedokteran Gigi Universitas Prof. Dr. Moestopo (Beragama) Sebagai Rumah Sakit Pendidikan Utama untuk Fakultas Kedokteran Gigi Universitas Prof. Dr. Moestopo (Beragama).
"Pengakuan RSGM FKG Universitas Moestopo sebagai Rumah Sakit Pendidikan Utama merupakan buah dari kerja keras seluruh sivitas akademika dan menjadi bukti kualitas yang dimiliki bukan hanya kualitas RSGM, tapi juga kualitas FKG Universitas Moestopo secara keseluruhan," ujar Dekan FKG Universitas Moestopo, Prof. Dr. drg. Burhanuddin Daeng Pasiga, M.Kes.
Seperti diketahui, FKG Universitas Moestopo saat ini memang diakui sebagai salah satu FKG terbaik di Indonesia dengan Akreditasi A. Sementara RSGM FKG Universitas Moestopo juga sudah mempunyai Akreditasi Paripurna Bintang 5.
Survei Akreditasi tersebut dilakukan oleh Kemenkes, Afdokgi & ARSGMPI.
"Kualitas pendidikan di lingkungan Universitas Moestopo memang selalu kami jaga. Hal ini merupakan implementasi dari semangat Prof. Dr. Moestopo yang selalu mengedepankan pendidikan tinggi berkualitas agar Indonesia mampu menghasilkan SDM unggul," jelas Prof. Dr. H. Paiman Raharjo, M.M., M.Si.
Hasilnya, sebagai salah satu fakultas kedokteran gigi terkemuka di Indonesia, selain mampu menjaga kualitas pendidikan dan RSGM, FKG Universitas Moestopo juga telah terbukti mampu melahirkan sekitar 4.500 lulusan untuk kemudian menjadi dokter gigi. Menariknya, menurut data Persatuan Dokter Gigi Indonesia tahun 2021, jumlah dokter gigi di Indonesia adalah 43.051 yang terbagi dalam 10 kompetensi khusus di luar dokter gigi umum.
Saat ini di FKG Universitas Moestopo memiliki 11 departemen terdiri dari Ilmu Penyakit Mulut, Konservasi Gigi, Periodonsia, Prostodonsia, Ortodonsia, Ilmu Kesehatan Gigi Anak, Bedah Mulut, Radiologi Kedokteran Gigi, Oral Biologi, serta Ilmu Kesehatan Gigi Masyarakat dan Pencegahan (IKGMP), Oral Biologi, serta Ilmu Material dan Teknologi Kedokteran Gigi (IMTKG).
Sementara Rumah Sakit Gigi dan Mulut Moestopo memberikan layanan medik dasar, medik spesialistik, klinik eksekutif, klinik integrasi, rawat inap, bedah (mayor dan minor), instalasi gawat darurat, pencegahan dan peningkatan kesehatan gigi, layanan penunjang serta layanan mobile dengan mobil unit layanan gigi.
Tak hanya itu saja, FKG Universitas Moestopo juga memiliki Pendidikan Berkelanjutan Ilmu Kedokteran Gigi (PBIKG) dengan Program Pelatihan Profesionalisme Dental Implan Terstruktur (PPDIT). PPDIT ini merupakan suatu kegiatan ilmiah terstruktur bidang studi implan dental yang memberi kesempatan kepada dokter gigi umum untuk memperluas kompetensi dan karenanya juga kewenangan dalam memberikan pelayanan kesehatan gigi kepada masyarakat.
Program yang disebut sebagai Kegiatan Ilmiah Terstruktur Gigi Tiruan Implan (KIT GTI) ini, merupakan suatu terobosan bagi seluruh dokter gigi di Indonesia oleh karena melalui program ini, terbuka peluang bagi dokter gigi untuk memiliki keterampilan tambahan dalam hal pemasangan gigi tiruan implan yang lebih menyerupai gigi asli di dalam rongga mulut.
"Pencapaian RSGMP serta Akreditasi RSGM Paripurna ini menandakan bahwa RSGMP FKG UPDM(B) merupakan unggulan. Para mahasiswa Kedokteran Gigi Universitas Prof. Dr. Moestopo (Beragama) akan bisa praktik di RSGMP dengan peralatan dan standar mutu terbaik," pungkas Prof. Paiman.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.