Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Wira Syaputra

Perbankan Syariah Di Indonesia Dalam Bidang ekonomi islam

Ekonomi Syariah | 2022-10-13 00:00:41

Perbankan syariah di Indonesia merupakan pilar ketiga sebagai katalis pertumbuhan ekonomi. Akan tetapi, penggunanya masih lebih rendah dibandingkan dengan pengguna perbankan konvensional. Padahal, Indonesia merupakan salah satu negara dengan penduduk beragama Islam terbesar di dunia dengan total penganut mencapai 237,53 juta penduduk atau sebesar 86,9% dari total jumlah penduduk di Indonesia per bulan Desember 2021 berdasarkan data dari Kementerian Dalam Negeri.

Berbagai pihak terkait mengemukakan pendapat mengenai kekurangan lembaga keuangan syariah yang perlu dibenahi, salah satunya karena kurangnya pengetahuan keuangan syariah di kalangan masyarakat sehingga membuat market share perbankan syariah masih rendah. Market share perbankan syariah di Indonesia per bulan September 2021 berdasarkan data dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyentuh di angka 6,52% yang terdiri dari bank umum syariah, unit usaha syariah, dan bank pembiayaan rakyat syariah.

pentingnya pengetahuan akan lembaga keuangan syariah merupakan hal utama dalam membangun bisnis syariah (Yanwardhana,2021). Oleh karena itu, banyak instansi keuangan yang tidak memanfaatkan fasilitas dalam sektor tersebut. Hal ini akan menyulitkan bagi perbankan syariah dengan skala yang lebih kecil untuk bersaing dengan bank konvensional karena tidak ada pioneer yang menjadi panutan. Berikut akan dipaparkan kelebihan dan kekurangan lembaga keuangan syariah di Indonesia.

Kelebihan Lembaga Keuangan Syariah :

1. Akad Sesuai Dengan Syariat Islam

2. Mempunyai Produk yang Tidak Tersedia di Bank Konvensional

3. Tidak Ada Bunga, Bagi Hasil Dijauhi dari Riba

Kekurangan Lembaga Keuangan Syariah:

1. Kurangnya Sumber Daya Manusia yang Berkualitas

2. Literasi Keuangan Syariah yang Masih Minim

3. Lembaga Keuangan Syariah Masih Sulit Berkompetisi dari Segi Pricing

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image