Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Rangga Sahputra

Tidak Harus Desak Presiden, TNI Masih Dalam Jalur Sesuai Aturan

Info Terkini | Wednesday, 12 Oct 2022, 21:49 WIB

Eksistensi TNI di masyarakat sangat dirasakan dengan baik, tidak hanya dalam pertahanan tapi juga publik. Namun, Ada sejumlah kelompok yang mengkhawatirkan keberadaan TNI berkuasa di wilayah publik.

Apalagi, sampai meminta Jokowi menegur bawahannya yang menyeret TNI ke ranah sipil merupakan hal yang tidak perlu. Sebab, sampai saat ini apa yang dijalankan TNI sesuai dengan aturan yang berlaku dan taat pada hukum.

Kalaupun ada dari anggota TNI yang tersandung kasus hukum, itu adalah secara personal dan diproses dengan adil. Terkait adanya pihak yang menyeret militer ke ranah sipil, tentu tidak bisa benarkan begitu saja.

Terkait purnawirawan TNI atau yang masih aktif menduduki jabatan publik, merupakan sesuatu yang tidak menyalahi aturan. Jabatan strategis yang harusnya diisi oleh sipil namun diduduki dari kalangan TNI itu adalah syah-syah saja tidak melanggar.

Tentu, tidak asal tunjuk menempati jabatan tanpa melihat kemampuan dan kepemimpinan yang dimiliki. Apalagi, para pemangku jabatan dari kalangan TNI juga memiliki kualitas dan kinerja yang baik.

Sementara, dalam pengadaan Komcad tentu Pemerintah memiliki landasan hukum dan alasan kuat dalam pengadaannya. Memang pengadaan alutsista secara mutakhir juga perlu dilakukan, namun penambahan kekuatan juga dibutuhkan.

Sistem pertahanan dengan memberdayakan Komcad justru sebagai langkah maju memperkuat TNI. Apalagi, di sejumlah negara lain juga banyak yang memiliki Komcad dalam menjaga pertahanan negara.

Tentu, jika ada permasalahan muncul dari Komcad bisa ditangani dengan baik melalui pembinaan dan pengawasan. Jadi, TNI masih on the track dalam menjalankan tugasnya serta berperan di tengah masyarakat.

Sebagaimana diketahui, Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) mendesak Presiden Joko Widodo (Jokowi) melakukan moratorium kebijakan dan mengevaluasi secara serius permasalahan yang ada pada tubuh kemiliteran. Desakan itu merujuk pada catatan satu tahun terakhir peran dan fungsi TNI jelang Hari Ulang Tahun (HUT) ke-77.

KontraS menilai, TNI harus dituntut profesional dalam menyelesaikan tugas pokoknya. Salah satunya dalam sektor pertahanan sesuai amanat Undang-undang TNI.

"Presiden juga harus menegur bawahannya yang terus berupaya untuk menyeret kembali TNI masuk ke ranah sipil," kata Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti.

Dalam pemantauan periode Oktober 2021 sampai September 2022, KontraS menilai telah terjadi fenomena merebaknya agenda militerisme.

Pertama, soal anggota militer aktif maupun purnawirawan yang duduk dalam jabatan stategis yang seharusnya ditempati oleh masyarakat sipil.

Temuan selanjutnuya, langkah menjadikan masyarakat sipil berwatak militer. Hal itu tercermin dengan pengaktifan komponen cadangan (Komcad) berdasar Undang-Undang Pengelolaan Sumber Daya Nasional (UU PSDN) dan Resimen Mahasiswa (Menwa) menjadi komponen pertahanan.

Dalam hal ini, KontraS mendesak Menteri Pertahanan Prabowo Subianto untuk menghentikan segala aktivitas yang dilakukan oleh Komcad. Pasalnya, proses uji materi terhadap UU PSDN masih berjalan di Mahkamah Konstitusi.

Fatia menyebut, kehadiran Komcad berpotensi menghadirkan konflik di tengah-tengah masyarakat. Ketimbang memiliterisasi sipil, lanjut dia, lebih baik TNI memperkuat kelembagaan dan melakukan modernisasi alutsista.

"Menteri Pertahanan RI untuk menghentikan segala aktivitas yang dilakukan oleh Komcad karena proses uji materi terhadap UU PSDN masih berjalan di Mahkamah Konstitusi," ucap dia.

KontraS juga meminta kepada Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa untuk menyusun strategi guna memutus rantai kekerasan yang dilakukan oleh para prajurit terhadap masyarakat. Pengawasan yang dilakukan oleh atasan antarsatuan tingkatan harus ketat untuk meminimalisir terjadinya pelanggaran.

Menurut Kontras, para pelaku kekerasan harus bertanggung jawab lewat mekanisme hukum yang transparan dan akuntabel agar memantik efek jera.

"Panglima TNI juga harus mengarusutamakan hak asasi manusia dalam regulasi atau kebijakan yang diterbitkan agar nilai tersebut terinternalisasi secara baik terhadap para prajurit," ucap Fatia.

KontraS berpendapat bahwa wacana yang ada dalam kurun waktu setahun terakhir mengindikasikan Indonesia kembali ke jurang militerisme. Menguatnya peran militer untuk mengokupasi ruang sipil menjadi salah satu penandanya.

Fatia mengatakan, hal tersebut harus dijadikan sebagai masalah serius institusi, khususnya dalam hal profesionalitas TNI dalam kerangka negara demokrasi.

Begitupun dalam konteks militerisasi sipil, berbagai metode yang tak relevan harus dihentikan karena justru kontraproduktif terhadap agenda penguatan pertahanan."

Sumber : suara.com

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image