Hasil Evaluasi KIP tahun 2021
Eduaksi | 2021-12-05 20:08:15Banda Aceh, Jum'at (3/12/2021) lalu Komisi Informasi Aceh menyelenggarakan acara Anugerah Keterbukaan Informasi Publik kepada badan publik yang patuh dalam menjalankan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Komisi informasi Aceh telat mengeluarkan hasil dari penilaian evaluasi badan publik, dimana pada kategori pemerintah kabupaten/kota, Banda Aceh meraih penilaian tertinggi yaitu 94 dengan kualifikasi informatif.
Dari 64 badan publik yang dilakukan verifikasi website, ternyata banyak badan publik yang tidak punya website sendiri seperti BUMN dan parpol. Kedua badan publik ini khususnya masih merujuk pada website badan publik induk. Kalaupun ada websitenya tidak memuat informasi seperti yang diamanahkan undang-undang.
Untuk kategori Cukup Informatif meliputi Dinas Perhubungan Aceh, Dinas Syariat Islam Aceh (SKPA); Kabupaten Aceh Tamiang; Kabupaten Langsa; Kabupaten Aceh Tengah; Kota Lhokseumawe; dan Kota Subulussalam; Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Aceh; dan Universitas Syiah Kuala.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.