Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Lapas Kelas I Batu Nusakambangan

Dokter Jiwa RSCM Gali Psikologis WBP Mati Kasus Terorisme

Info Terkini | Thursday, 06 Oct 2022, 16:41 WIB
Pelaku kerusuhan di Rutan Mako Brimob, digali secara psikologis oleh dokter jiwa RSCM, Foto : Humas Lapas Batu

Nusakambangan - SP adalah WBP terpidana mati pemimpin kasus penyerangan Mapolda Sumut, dan pelaku kerusuhan di Rutan Mako Brimob, digali secara psikologis oleh dokter jiwa RSCM. Kamis (06/10/2022)

Jejak napi teroris SP dimulai tahun 2004 ketika ia mendalami ilmu terorisme melalui Internet sampai akhirnya SP berangkat ke Suriah untuk bergabung dengan ISIS. Hal ini dibuktikan ditemukan kediaman SP gambar bendera ISIS dan buku-buku tentang ISIS. Sekembalinya ke Indonesia, SP pun merekrut tiga anggota yang kemudian diajak beraksi di Mapolda Sumatera Utara.

SP memimpin penyerangan teroris terjadi di Mapolda Sumatera Utara, Ahad, 25 Juni 2017. Satu anggota pelayanan Markas Kepolisian Daerah Sumatera Utara Ajun Inspektur Satu Martua Sigalingging tewas dalam peristiwa itu. Serangan yang terjadi pada dini hari sekitar pukul 03.00 itu terjadi saat Aiptu Martua tengah beristirahat di pos. Akibat aksi tersebut SP ditangkap dan menjalani sidang di PN Jakarta Utara pada 2018. Dalam sidang itu, SP divonis 19 tahun penjara.

Kisahnya tidak selesai sampai disitu setelah divonis hukuman 19 tahun penjara. SP di tahan di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat. Pada 8 Mei 2018 terjadi kerusuhan di Mako brimob akibat cekcok antara tahanan dengan petugas. Para Napiter yang ditahan di Mako Brimob menguasai senjata petugas dan menyandera satu anggota Densus. Buntutnya lima anggota Polri yang bertugas saat kejadian dan satu narapidana terorisme yang ditahan di sana tewas dalam kejadian tersebut. Akibat kerusuhan tersebut SP diganjar hukuman mati.

Penanganan kasus narapidana teroris butuh ilmu psikologi khusus dengan penelitian mendalam. Bertempat di Lapas Batu napiter SP diwawancara oleh dokter jiwa RSCM. Wawancara untuk mengetahui sudut pandang secara psikologis dari napiter setelah melakukan tindakan yang pernah ia lakukan.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image