Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Ami Amalia

Banda Aceh Raih Penghargaan KIP

Info Terkini | 2021-12-05 10:02:43
Sumber Google : PNGwing

Banda Aceh Raih Penghargaan KIP

Komisi informasi Aceh telat mengeluarkan hasil dari penilaian evaluasi badan publik, dimana pada kategori pemerintah kabupaten/kota, Banda Aceh meraih penilaian tertinggi yaitu 94 dengan kualifikasi informatif. Pada kategori ini, hanya Kota Banda Aceh yang meraih penilaian kualifikasi informatif, yang memenuhi syarat hingga mengirimkan vidio dan melalukan presentasi.

Tak hanya Kota Banda Aceh, Kabupaten Bener Meriah, Nagan Raya, Bireuen, Subulussalam, Aceh tamiang, aceh Barat Daya dan Aceh Jaya juga melakukan presentasi dan mengirimkan vidio, tetapi hasil kualifikasinya tidak informatif, untuk Kab. Bener Meriah, Nagan Raya dan Bireuen hasil kualifikasinya menuju informatif.

Untuk Kota Subulussalam, Aceh Tamiang, Aceh Barat Daya dan Aceh Jaya hasil kualifikasinya cukup informatif.

Berikut saya lampirkan :

Kota Banda Aceh 94

Kabupaten Bener Meriah 86

Kabupaten Nagan Raya 86

Kabupaten Bireuen 85

Kota Subulussalam 74

Kabupaten Aceh Tamiang 66

Kabupaten Aceh Barat Daya 66

Kabupaten Aceh Jaya 60

Kabupaten Pidie 49 kurang informatif

Untuk kualifikasi tidak informatif

Kabupaten Aceh Barat 35

Kabupaten Simeulue 30

Kabupaten Pidie Jaya 24

Kabupaten Aceh Tengah 22

Kota Sabang 19

Kabupaten Aceh Tenggara 17

Kota Langsa 4

Kabupaten Aceh Singkil 4

Kabupaten Aceh Utara 0

Kabupaten Gayo Lues (Terlambat)

Kota Lhokseumawe (Terlambat)

Kabupaten Aceh Selatan (Terlambat)

Untuk BUMN Aceh

PT. Pembangunan Aceh ( PEMA )

Nilai 0

Kualifikasi tidak informatif

Dimana tidak masuk tahap pembuatan vidio dan presentasi

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image