Banda Aceh Raih Penghargaan KIP
Info Terkini | 2021-12-05 10:02:43Banda Aceh Raih Penghargaan KIP
Komisi informasi Aceh telat mengeluarkan hasil dari penilaian evaluasi badan publik, dimana pada kategori pemerintah kabupaten/kota, Banda Aceh meraih penilaian tertinggi yaitu 94 dengan kualifikasi informatif. Pada kategori ini, hanya Kota Banda Aceh yang meraih penilaian kualifikasi informatif, yang memenuhi syarat hingga mengirimkan vidio dan melalukan presentasi.
Tak hanya Kota Banda Aceh, Kabupaten Bener Meriah, Nagan Raya, Bireuen, Subulussalam, Aceh tamiang, aceh Barat Daya dan Aceh Jaya juga melakukan presentasi dan mengirimkan vidio, tetapi hasil kualifikasinya tidak informatif, untuk Kab. Bener Meriah, Nagan Raya dan Bireuen hasil kualifikasinya menuju informatif.
Untuk Kota Subulussalam, Aceh Tamiang, Aceh Barat Daya dan Aceh Jaya hasil kualifikasinya cukup informatif.
Berikut saya lampirkan :
Kota Banda Aceh 94
Kabupaten Bener Meriah 86
Kabupaten Nagan Raya 86
Kabupaten Bireuen 85
Kota Subulussalam 74
Kabupaten Aceh Tamiang 66
Kabupaten Aceh Barat Daya 66
Kabupaten Aceh Jaya 60
Kabupaten Pidie 49 kurang informatif
Untuk kualifikasi tidak informatif
Kabupaten Aceh Barat 35
Kabupaten Simeulue 30
Kabupaten Pidie Jaya 24
Kabupaten Aceh Tengah 22
Kota Sabang 19
Kabupaten Aceh Tenggara 17
Kota Langsa 4
Kabupaten Aceh Singkil 4
Kabupaten Aceh Utara 0
Kabupaten Gayo Lues (Terlambat)
Kota Lhokseumawe (Terlambat)
Kabupaten Aceh Selatan (Terlambat)
Untuk BUMN Aceh
PT. Pembangunan Aceh ( PEMA )
Nilai 0
Kualifikasi tidak informatif
Dimana tidak masuk tahap pembuatan vidio dan presentasi
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.