Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Bapas Nusakambangan Bapas NK

Penuhi Hak WBP, PK Bapas Nusakambangan Laksanakan Litmas di Lapas Cilacap

Info Terkini | Tuesday, 04 Oct 2022, 08:02 WIB
Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Kelas II Nusakambangan melakukan litmas di Lapas Cilacap

Sebanyak 3 (tiga) pembimbing kemasyarakatan (PK) Bapas Kelas II Nusakambangan melaksanakan tugas penelitian kemasyarakatan di Lapas Kelas IIB Cilacap guna memenuhi hak warga binaan pemasyarakatan (WBP) dalam usulan program asimilasi, cuti bersyarat dan pembebasan bersyarat, Senin (03/10/2022).

“Untuk keperluan re-integrasi, WBP kita gali informasi mengenai apa saja program pembinaannya di lapas, kemudian rencana apa saja yang akan dilakukan klien ketika mendapatkan program bebas bersyarat. Semuanya kita tampung yang nantinya digunakan sebagai rekomendasi usulan program integrasi,” terang Unggul Sanubari, pembimbing kemasyarakatan ahli pertama Bapas Kelas II Nusakambangan.

Unggul menambahkan, selain program pembinaan dan perubahan sikap perilaku klien, juga diperlukan koordinasi dengan wali pemasyarkatan klien yang bersangkutan. Selain itu, unsur penting yang tak boleh dikesampingkan yaitu kelayakan penjamin klien maupun kesediaan pemerintah desa tempat tinggal klien dalam menjalani program reintergrasi.

“Setelah dilakukan pengalian data klien, selanjutnya pembimbing kemasyarakatan akan menemui penjaminnya serta perangkat desa, apakah mereka bersedia dan sanggup membantu dalam pengawasan dan pembimbingan” ujar Unggul,

Selain penelitian kemasyarakatan, pembimbing kemasyarakatan juga menggelar assesmen RRI dan kriminogenik untuk mengetahui faktor pengulangan tindak pidana. Tercatat, ada 3 (tiga) narapidana yang digali data dan informasinya terkait perubahan perilaku dan latar belakang serta faktor psikososial klien sebelum melakukan tindak pidana.

AS, warga binaan pemasyarakatan Lapas Cilacap, mengungkapkan bahwa dirinya merasa terbantu dengan adanya pelayanan litmas dari Bapas Nusakambangan. Terlebih lagi pelayanan yang diberikan Bapas Kelas II Nusakambangan tidak dipungut biaya sama sekali alias gratis.

“Terima kasih petugas Bapas Nusakambangan, dengan pelayanan litmas seperti ini, saya langsung mendapatkan pencerahan, jadi tidak penasaran lagi dengan keadaan dan apa yang harus saya kerjakan ke depan", jelas AS, napi tindak pidana perlindungan anak.

Mengakhiri sesi wawancara, para pembimbing kemasyarakatan memberikan penjelasan kepada para WBP mengenai kewajibannya agar tetap patuh dengan tata tertib lapas selama menunggu proses usulan program Asimlasi, Cuti Bersyarat maupun Pembebasan Bersyarat yang para narapidana ajukan disetujui oleh pihak berwenang.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image