Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Humas LP Brebes

Lapas Brebes Ikuti Pengarahan dari Kakanwil dan Kadivpas Kemenkumham Jateng Melalui Zoom

Info Terkini | Monday, 03 Oct 2022, 21:23 WIB
Lapas Brebes Ikuti Pengarahan dari Kakanwil dan Kadivpas Kemenkumham Jateng Secara Zoom (Foto: Humas Lapas Brebes)

*Lapas Brebes Ikuti Pengarahan dari Kakanwil dan Kadivpas Kemenkumham Jateng Melalui Zoom*

Brebes - Lapas Kelas IIB Brebes ikuti pengarahan dari Kakanwil dan Kadivpas Kemenkumham Jateng melalui Zoom. Pengarahan yang diikuti oleh Kalapas dan pejabat struktural ini membahas tentang cara kita menyikapi kenaikan bahan bakar minyak (BBM) yang berimbas pada tekanan ekonomi di tengah masyarakat. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah, DR. A. Yuspahruddin juga menghimbau kepada seluruh jajaran Pemasyarakatan di Jawa Tengah untuk berperan dalam mengurangi tekanan ekonomi tersebut.

Pada kesempatan ini Kakanwil menyampaikan arahan kepada seluruh Ka.UPT Pemasyarakatan Jawa Tengah melalui zoom virtual, Senin (03/10), turut hadir pula Kadiv Pemasyarakatan, Supriyanto, dalam kesempatan ini.

Yuspahruddin menerangkan bahwa akibat dari kenaikan BBM adalah naiknya harga bahan-bahan kebutuhan pokok masyarakat, tentu ini harus disikapi dengan baik oleh pemerintah.

"Pada kesempatan ini saya mengajak kepada kita semua untuk dapat terlibat langsung dalam mengurangi tekanan ekonomi terhadap masyarakat. Lapas Rutan Bapas Rupbasan dapat ikut berperan,"

"Apa perannya? Dengan memberikan pelayanan dengan sebaik mungkin," terang Kakanwil.

Kepada Ka.UPT, Kakanwil meminta untuk memerintahkan anggotanya supaya memberikan pelayanan dengan benar, tanpa pungli. Sehingga masyarakat tidak berpandangan bahwa pemerintah tidak serius dalam melayani mereka.

Sementara terkait dengan telah terbitnya UU No 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan yang baru, Kakanwil meminta seluruh petugas Pemasyarakatan untuk segera memahami betul dan melaksanakan dengan baik.

"Segera dibaca (UU Pemasyarakatan baru) dan berikan layanan sesuai dengan yang diatur di Undang-undang tersebut," kata Yuspahruddin mengakhiri penguatannya.

Kegiatan ini dilanjutkan dengan arahan Kadiv Pemasyarakatan dimana ia menekankan pemberian layanan di jajarannya harus dilaksanakan dengan suka cita dan tanpa adanya pungutan dalam bentuk apapun. la mewanti-wanti dalam memberikan pelayanan agar tidak menimbulkan hal yang merugikan diri sendiri dan organisasi.

*Humas Lapas Brebes*

_Ringan Mencerdaskan_

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image